Menutup Badan Ketika Mandi
129) Abu Ya'la ibn Umayah ra. menerangkan:
SYARAH HADITS
Hadits (129), disebut dalam Nailul Authar, bahwa orang mandi wajib menutup tubuh (memakai kain basahan). Ibnu Abi Laila mengatakan: "Orang mandi wajib memakai penutup dalam (berkain basahan).Jumhur ulama berpendapat, bahwa memakai kain basahan ketika mandi, lebih utama, meninggalkannya makruh. Tegasnya, menutup badan ketika mandi dengan kain basahan, bukan wajib. Sebagian ulama Syafi'iyah mengharamkan orang membuka aurat ketika mandi.
Al-Hafizh dalam Al-Fath mengatakan: "Ulama mutaqaddimin Syafi'iyah memakruhkan saja."
Setelah hadits-hadits yang berkenaan dengan masalah ini dikumpulkan dan diperhatikan, maka kesimpulannya ialah, berkain basahan ketika mandi dalam kamar mandi yang tertutup, disukai saja, bukan diwajibkan. Mandi dengan telanjang di tempat yang terbuka, itulah yang diharamkan. Kesusilaan juga menghendaki demikian.
Dalil yang membolehkan kita mandi telanjang dalam kamar yang tertutup atau di tempat yang jauh dari pandangan manusia, ialah hadits yang menerangkan bahwa Musa dan Ayyub mandi telanjang ketika mandi seorang diri, tidak di hadapan manusia. Rasulullah saw. menerangkan peristiwa itu dengan tidak menerangkan apa-apa lagi. Dipahamkan dari keterangan Nabi bahwa mandi telanjang ketika bersendiri (di kamar yang tertutup) dipakai juga oleh syari'at kita."