ORANG JUNUB MENGULANGI PERSETUBUHAN
107) Anas ibn Malik ra menerangkan:
إِنَّ النَّبِيِّ كاَنَ يَطُوْفُ عَلَى نِسَائِهِ بِغُسْلٍ وَاحِدٍ
"Bahwasanya Nabi saw. menggilir istrinya dalam suatu malam dengan satu kali mandi." (HR. Al-Jama'ah selain Al-Bukhary; Al-Muntaga 1: 142)SYARAH HADITS
Hadits (107), memurut At-Turmudzy, hasan shahih. Perkataan “dalam suatu ma lam" adalah menurut riwayat Ahmad.Hadits ini menyatakan, bahwa apabila seseorang sedang berjunub dan ingin mengulangi persetubuhannya, maka dia boleh melakukannya, tanpa mandi lebih dahulu.
An-Nawawy mengatakan: “Hukum ini telah disetujui oleh seluruh ulama Islam, tidak ada perselisihan padanya."Sungguh pun tidak diwajibkan mandi atas orang yang hendak mengulangi persetubuhan itu, sedikit kita menandaskan, bahwa mandi dahulu sebelum mengulangi persetubuhan, dipandang amat baik, karena Nabi sendiri pernah juga mandi dahulu sebelum mengulangi persetubuhan. Dan dalam hal ini tidak pula ada perselisihan.
Hanya saja sebagian ulama mewajibkan wudhu atas orang yang hendak mengulangi itu, lebih dahulu.ª Hal ini akan diterangkan di dalam bab wudhu.
Referensi berdasarkan buku Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Tentang Koleksi Hadits-Hadits Hukum Jilid 1 Tentang Orang Sedang Berjunub yang hendak mengulangi persetubuhan