Soal Test (CAT) Petugas Haji Terbaru
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji pasal (6) ...memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada Jamaah haji, kecuali :
- Bimbingan manasik di tanah air, perjalanan dan Arab Saudi
- Pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan;
- Pelayanan transportasi
- Ziarah Masjididl Aqsha
- Kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah
- Kegiatan pemberangkatan, pemulangan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah
- Kegiatan pembiayaan, pengorganisasian, pelaksanaan, koordinasi, evaluasi, dan pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah
- Kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, perencanaan, pembiayaan, dan pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah
- petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh Menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji
- petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh Menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri
- petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh Menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di Arab Saudi
- petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh Menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan Arab Saudi
- Pantia Pelaksana Ibadah Haji
- Petugas Pelaksana Ibadah Haji
- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
- Panitia Penyelenggara Ibadah Haji
- Naqabah
- Muta'ahidin
- Wukalah
- Maktab
- Naqabah
- Muta'ahidin
- Maktab
- Wukalah
- Naqabah
- Muassasah Adillah
- Maktabah Muwakalah Mu'ahhad
- Muassasah Thawaif atau Muthawwafah
- Muwakalah
- 'Aqil
- Baligh
- Istitha'ah
- Thawaf Ifadah
- Thawaf Wurud atau Thawaf Tahiyah
- Thawaf Wada'
- Thawaf intiqal
- Thawaf Ifadah
- Thawaf Wurud atau Thawaf Tahiyah
- Thawaf Wada'
- Thawaf Intiqal
- Nafar Tsalis
- Nafar Tsani
- Nafar Awal
- Nafar Akhir
- Keluar dari mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
- Keluar dari Mina tanggal 11 Dzulhijjah
- Keluar dari Mina tanggal 12 Dzul Hijjah
- Keluar dari Mina tanggal 13 Dzulhijjah
- Hajinya tidak sah
- Hajinya tetap sah
- Hajinya tidak sah dan wajib membayar Dam
- Hajinya tetap sah namun wajib membayar dam
- Di masjid Nabawi
- Di masjid Bir Ali
- di Masjid Yalamlam
- di Masjid Zal Qarnain
- Regulasi Haji Khusus
- Regulasi Haji Furada
- Regulasi Haji Reguler
- Regulasi Keamanan Haji
- UU No.8 Tahun 2018
- UU No.9 Tahun 2018
- UU No. 8 Tahun 2019
- UU No.9 Tahun 2019
- Keadilan
- Profesionalitas
- Akuntabilitas
- Kemanusiaan
- Keadilan
- Profesionalitas
- Akuntabilitas
- Kemanusiaan
- Ma'liumatujhajj
- Ta'limatulhajj
- Ma'dulatulhajj
- I'dilatulhajj
Ketua Kloter Haji dibantu oleh sejumlah petugas, kecuali :
- Pembimbing Ibadah
- Bimbingan Manasik
- Ketua Regu
- Ketua Rombongan
- Bandara King Abdul Aziz
- Masjidil Haram
- Saat melintasi Qarnal Manazil atau Yalamlam
- Di Embarkasi
- Sebelum tanggal 1 Muharram
- Pada akhir bulan Dzulhijjah.
- Tanggal 13 Dzulhijjah
- Sebelum Kembali ke tanah air
- Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
- Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama RI
- Pedoman Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji
- Biaya penerbangan, biaya konsumsi, biaya pemondokan dan transportasi darat
- Biaya penerbangan, pemondokan Makkah dan Living Cost
- Biaya penerbangan, akomodasi dan transportasi
- Biaya penerbangan, sebagian biaya pemondokan Madinah dan Living Cost
- Ifadah
- Tasrih
- Ifadhah
- Tafwidh
- http://www.haji.kemenag.com
- http://www.infohaji.go.id
- https://www.haji.kemenag.go.id
- http://www.kemenag.go.id
- Niat memulai mengerjakan haji atau umroh
- Memulai memakai pakaian ihram
- Mengucapkan talbiyah
- Mengerjakan amalan ibadah
- Bermalam di Mina pada htanggal 10,11, dan 12 Zulhijjah
- Melontar jumrah ula, jumrah tsani, dan jumrah wustha
- Bermalam di Mina pada tanggal 11,12, dan 13 Zulhijjah
- Melontar jumrah aqabah, jumrah awal, jumrah tsani
- Jeddah dan Madinah
- Madinah dan Jeddah
- Jeddah
- Madinah
- Selesainya melaksanakan umrah dan haji
- Keadaan seseorang telah diperbolehkan melakukan sesuatu yang sebelumnya dilarang selama berihram
- Menggunting rambut
- Kondisi halal bagi jamaah haji setelah melaksanakan wukuf di Arafah