Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SYARAH HADITS KEUTAMAAN MENGGOSOK GIGI

SYARAH HADITS HUKUM MENGGOSOK GIGI
WAKTU-WAKTU MENGGOSOK GIGI (BERSUGI)

154) Aisyah ra. berkata:

ِّقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : السواك مطهرةٌ للْفمِ مرضاةٌ للرب

Rasullullah saw. bersabda: "Bersugi (menggosok gigi) itu mensucikan mulut dan menghasilkan keridhaan Tuhan." (HR. Ahmad dan An-Nasa'y; Al-Muntaqa 1: 63)

SYARAH HADITS

Hadits (154) menyatakan bahwa menggosok gigi (bersugi), sangat disukai di sembarang waktu dan keadaan, bukan hanya ketika hendak shalat saja. Kebanyakan ulama berpendapat, bahwa bersugi adalah suatu pekerjaan yang sangat disukai, bukan suatu keharusan (di-fardhu-kan).

Al-Maward mengatakan: "Dawud mewajibkan kita bersugi untuk shalat, hanya saja tanpa bersugi, shalat tidak dipandang batal."

An-Nawawy mengatakan: "Bersugi adalah suatu pekerjaan yang disukai, di sembarang waktu. Akan tetapi akan lebih disukai pada lima waktu: pertama, ketika hendak shalat; kedua, ketika hendak mengambil air wudhu; ketiga, ketika hendak membaca Al-Qur'an; keempat, ketika bangun dari tidur dan kelima, di ketika mulut berbau."

Menurut madzhab Asy-Syafi'y tidaklah disukai kita bersugi sesudah tergelincir matahari jika kita sedang berpuasa, agar bau mulut itu tidak hilang karenanya. Bersugi adalah sunnah Rasul yang sangat baik diteladani, dikehendaki oleh ilmu kesehatan. Para dokter menganjurkan benar supaya kita bersugi membersihkan gigi. Bahkan dalam zaman modern ini telah dipakai pula pasta ketika menggosok gigi.

Sesungguhnya bersugi itu, disukai di sembarang waktu dan keadaan. Tidak ada keterangan yang kuat yang me-makruh-kan kita bersugi, sesudah tergelincir matahari, jika kita sedang berpuasa. Karena bau mulut yang busuk dari orang yang berpuasa, bukan sekali-kali karena tidak meggosok gigi, namun karena perut kosong. 

Maka walaupun kita bersugi, namun perut yang kosong itu, tetap juga mengeluarkan bau yang tidak enak. Tidak ada pula alasan yang kuat untuk memfardhukan bersugi, sebagaimana yang dipahami Dawud ibn 'Ali. Dan ketahuilah, bahwa yang dimaksudkan dengan bersugi ialah menggosok gigi dengan benda, sikat dan sebagainya, untuk menghilangkan sisa-sisa makanan yang terlekat padanya dan memutihkaan gigi.

Para fuqada telah membahas hal-hal yang berkaitan dengan bersugi. Mereka menetapkan aturan-aturan bersugi dan adab-adabnya. Semuanya itu tidak harus kita laksanakan terkecuali adab-adab yang dibenarkan syara saja.'

Referensi berdasarkan Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum - 1 Tulisan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Bab Hukum Menggosok Gigi Dan Membersihkan Badan