Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SYARAH HADITS WAJIB MANDI KARENA HAID




SYARAH HADITS WAJIB MANDI KARENA HAID
MANDI KARENA HAID DAN NIFAS

98) Aisyah ra. berkata:

ان فاطمة بنت أبي حبيش كانت تُستحاض فسألت النبي ، فَقَالَ: ذلك عرق وليست بالحيضة فإذا اقبلت الحيضة فدعى الصَّلاةَ فَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغتُسِلِي وَصَلى

"Fatimah binti Abi Hubaisy berpenyakit istihadhah. Karena itu dia pergi bertanya kepada Nabi tentang keadaannya. Maka Nabi menjawab: "Itu peluh bukan darah haid. Karena itu, apabila datang darah haid, tinggalkan shalat dan apabila darah haid itu berhenti maka mandilah untuk shalat." (HR. Al-Bukhary, Al-Muntaqa 1: 139)

SYARAH HADITS

Hadits (98) menyatakan bahwa mandi haid adalah wajib. Nabi memerintah- kan Fatimah binti Hubaisy, supaya mandi setelah haidnya berhenti. Asy-Syafi'y mengatakan: "Perempuan yang haid apabila telah berhenti haidnya, hendaklah mandi, dan orang yang bernifas, apabila telah berhenti darah nifasnya hendaklah mandi."

Apabila seseorang perempuan melahirkan anak dengan tidak mengeluarkan darah, maka ulama mempunyai dua paham ada yang mewajibkan mandi, ada yang tidak. Malik mewajibkan. Abu Hanifah tidak mewajibkan. Dari Ahmad ada dua riwayat. Dan yang lebih shahih dalam madzhab Asy-Syafi'y, wajib mandi.

Tentang hukum wajib mandi atas perempuan sesudah darah haidnya berhenti, tidak ada khilaf. Mewajibkan mandi atas perempuan yang bernifas, adalah karena nifas itu sebenarnya darah haid juga. Jika bayi masih dalam kandungan, maka darah haid itu tidak keluar, untuk menjadi makanan janin.

Sesudah bayi itu lahir, barulah darah yang telah lama bertahan keluar dengan hebat. Maka dalil yang mewajibkan mandi haid, itulah yang dipergunakan untuk mewajibkan mandi nifas. Maka dalil untuk mewajibkan mandi nifas ialah ber- dasarkan ijma'.

Referensi berdasarkan buku Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Tentang Koleksi Hadits-Hadits Hukum Jilid 1 Tentang wajib Mandi karena Haid bagi Perempuan