Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ta'rif Puasa Dan Kaifiatnya

Ta'rif Puasa Dan Kaifiatnya
TA'RIF, KEDUDUKAN PUASA DI ANTARA IBADAT-IBADAT YANG LAIN, MACAM-MACAMNYA, RUKUN-RUKUNNYA, WAKTU DAN KAIFIAT PUASA

TA'RIF SHIYAM

Ash Shiyam = Puasa, pada lughah, ialah: "menahan diri dari sesuatu dan meninggalkan sesuatu." Berfirman Allah SWT.

إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا 

"Sesungguhnya aku bernadzar shaum karena Allah." (Ayat 26 S. 19 Maryam).

Yakni saya bernadzar menahan diri dari berbicara. Hal yang demikian disyari'atkan dalam agama Bani Israil.

Pada istilah ulama Syara', ialah :

الْإِمْسَاكُ عَنِ الأكْلِ وَالشُّرْبِ وَعَشَيَانِ النِّسَاءِ مِنَ الْفَجْرِ إِلَى الْمَغْرِبِ اِحْتِسَابًا لِلَّهِ ، وَاعْدَادَا للنَّفْسِ ، وَتَهيئة لَهَا لِتَقْوَى اللهِ بِالمُرَاقَبَة وَتَرْبِيَةِ الإِرَادَةِ 

"Menahan diri dari makan, minum dan bersetubuh, mulai dari fajar hingga maghrib, karena menghadap akan Allah dan buat menyiapkan diri untuk bertaqwa kepada-Nya, dengan jalan memperhatikan Allah dan mendidik kehendak." (Tafsir Almanar II: 157)

اَلْإِمْسَاكُ عَنِ الأَكُلِ وَالشَّرْبِ وَالْجِمَاعِ وَغَيْرِهَا مِمَّا وَرَدَ بِهِ ، فِي النَّهَارِ عَلَى الْوَجْهِ المَشرُوعِ ، وَيَتْبَعُ ذلك الإِنسَاكُ عَنِ اللَّغْوِ والرفَثِ وَغَيْرِهَا مِنَ الْكَلَامِ الْمُحَرَّمِ وَالْمَكْرُوْهِ فِي وَقْتٍ مَخْصُوْصٍ بِشَرَائِطَ مَحْصُوصَةٍ 

"Menahan diri dari makan, minum, jima' dan lain-lain yang telah diperintahkan kita menahan diri daripadanya sepanjang hari menurut cara yang disyari'atkan. Disertai pula menahan diri dari perkataan sia-sia, perkataan yang merangsang, perkataan yang diharamkan dan dimakruhkan menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan dan waktu yang telah ditentukan."

Dengan ibarat yang pendek, ialah:

الْإِنسَاكُ عَنِ المُفطراتِ مِنْ طُلوعِ الْفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ 

"Menahan diri dari segala yang membukakan puasa sejak dari fajar, hingga terbenam matahari dengan disertai niat dan keihklasan."

Maka kesimpulannya, puasa itu ialah "mengekang diri dari syahwat dan menceraikannya dari segala kebiasaan untuk meng- imbangi kekuatan syahwat, supaya bersedialah dia buat mencari kebahagiaan dan keni'matan agar dapatlah dia menerima segala yang menyuburkan kehidupan yang abadi dan menekan keganas- an hawa nafsu, serta membangkitkan kenangan kepada orang- orang miskin dan orang-orang yang hidup kelaparan dan menahan anggauta agar jangan jatuh ke dalam hukum-hukum tabi'at yang memelaratkan diri di dunia dan akhirat.

KEDUDUKAN PUASA DI ANTARA IBADAT-IBADAT YANG LAIN.

Pengertian yang kongkrit dari puasa dalam syari'at Islam, itulah pemisah yang membedakan puasa Islam dari segenap macam dan warna puasa yang berkembang dan terkenal sebelum Islam. Puasa Islam, ialah menahan diri yang sempurna dari syahwat perut dan syahwat kelamin pada masa tertentu. Pada masa itu para Muslim bukan saja menahan diri dari makan minum dan bersetubuh, bahkan berusaha melatih diri dan mengendali- kan diri dari mengikuti hawa nafsu.

Bila kita bandingkan puasa Islam dengan puasa yang lain yang hanya menjauhi makanmakan tertentu, nyatalah keistimewaannya. Menjauhi sebagian makanan tidaklah cukup untuk melatih anggauta dan memenangkan hukum iradat atas tugas anggota- anggota itu.

Tugas-tugas anggauta dilaksanakan dengan makan dan minum. Karenanya tidak dapat berujud kekuasaan iradat dan tidak dapat mengarahkan manusia kepada menjalani jalan yang diridlai Allah.

Al Ghazali telah menerangkan kedudukan puasa di antara ibadat-ibadat yang lain. Dia berkata: "Puasa adalah seperempat Iman, mengingat Hadits Nabi: "Ash Shaumu Nisfush Shabri" dan mengingat Hadits Nabi: "Ash Shabru nisful Iman = Puasa itu seperdua shabar dan shabar itu seperdua Iman." Dan puasa itu dinisbahkan kepada Allah sendiri. Allah berfirman dalam Hadits Qudsi :

كُلُّ حُسَنَةٍ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِى بِهِ

"Tiap-tiap kebajikan dibalas dengan sepuluh ganda, hingga 700 ganda, kecuali puasa, dia untuk-Ku, Aku akan membalasinya."

Dan Allah berfirman:

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

"Hanyasanya disempurnakan kepada orang sabar pahala mereka, tanpa hisab." (Q.A. 10; S. 39; Az Zumar).

Dan puasa itu seperdua sabar. Pahalanya meliwati batas perkiraan yang dapat dikira-kirakan. Cukup untuk mengetahui keuta maan puasa, memahami sabda Rasulullah SAW.:

 وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَخَلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِندَ اللَّهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ 

"Demi Tuhan yang diriku di tanganNya, benar-benar bau busuk mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah dari bau kasturi"

Allah bertitah dalam Hadits Qudsi :

إِنَّمَا يَذَرُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَهُ لِأَجَلِي فَالصَّوْمُ لِي وَأَنا أَجْزِى بِهِ

"Hanyasanya dia meninggalkan makan minumnya karena Ku. Maka puasa itu untuk-Ku. Aku akan membalasnya"

MACAM-MACAM PUASA

Puasa ada beberapa macam:

  1. Puasa Fardlu.
  2. Puasa Nadzar.
  3. Puasa Qadla.
  4. Puasa Kaffarat.
  5. Puasa Tathawwu' (sunat).
Pada hakikatnya puasa terbagi dua :
  • Puasa fardlu; masuk ke dalamnya puasa Ramadlan, puasa qadla, puasa kaffarat dan puasa nadzar. 
  • Puasa tathawwu' yaitu: puasa yang dikerjakan para muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan wajib atas- nya, yaitu seamsal puasa 'Asyura. Puasa Arafah, puasa Senin dan Kemis dan lain-lainnya (yang akan diterangkan dalam babnya masing-masing). Wal hasil di samping puasa Ramadlan yang difardlukan de- ngan Nash Al Qur-an ada lagi beberapa puasa yang ditetapkan sunnah Nabi SAW.
Puasa fardlu, ialah: puasa Ramadlan. Puasa qadla, ialah: puasa yang wajib ditunaikan dengan sebab berbuka dalam bulan Ramadlan, lantaran 'udzur, seperti safar, sakit, atau disebabkan haidl dan nifas, atau dengan sebab yang lain.

Puasa nadzar, ialah: puasa wajib yang difardlukan sendiri oleh seseorang Muslim atas dirinya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Puasa nadzar wajib ditunaikan menurut nadzar yang dinadzarkannya. Barangsiapa bernadzar berpuasa sehari atau beberapa hari, secara beriring-iring atau tidak, wajiblah ditunaikan sebagaimana yang telah dinadzarkan itu selama nadzar itu tidak jatuh pada hari-hari yang diharamkan puasa.

Firman Allah: "Dan hendaklah mereka menyempunakan nadzar nadzar mereka" (Ayat 29; S. 22: Al Hajj). 

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يطِعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ

"Barangsiapa bemadzar menta'ati Allah, maka hendaklah menta'ati- Nya. Dan barangsiapa bemadzar mengerjakan ma'siat kepada Allah, maka janganlah dilakukannya. " (HR. Bukhary dan Muslim).

Puasa kaffarat, ialah: puasa yang wajib ditunaikan dan puasa kaffarat itu wajib karena berbuka dengan sengaja dalam bulan. Ramadlan (dalam hal ini ada khilaf), bukan karena sesuatu 'udzur yang dibenarkan syara'; karena bersetubuh dengan sengaja dalam bulan Ramadlan di siang hari, karena membunuh dengan tidak sengaja; karena mengerjakan sesuatu yang diharamkan dalam hajji serta tidak sanggup menyembelih binatang hadyu; karena merusak sumpah dan berdhihar dengan isteri (akan diterangkan dibabnya masing-masing).

Puasa tathawwu. ialah: seperti puasa enam hari di bulan Syawal, puasa hari Asyura, sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya, puasa 'Arafah untuk yang tidak sedang mengerjakan hajji, puasa dikebanyakan hari Sya'ban, puasa di bulan-bulan Haram, yaitu: Zul Ka'idah, Zul Hijjah, Muharram dan Rajab. Mengkhususkan bulan Rajab saja tidak berdasarkan Syara'. 

Ibnu Hajar berkata: "Tidak diperoleh Hadits tentang keuta- maan puasa Rajab, tentang puasa di hari tertentu padanya, tentang qiyam di suatu malam tertentu dari padanya. Tidak ada suatu Hadits yang shahih yang dapat dijadikan hujjah.

Dan seperti puasa Senin Kamis tiap minggu, puasa 3 hari untuk tiap bulan yang dinamakan hari-hari putih; puasa selang sehari bagi orang yang hendak membanyakkan puasanya. Semua ini akan dijelaskan pada babnya sendiri.

RUKUN-RUKUN PUASA

1. Niat

Niat ini menjadi rukun karena mengingat Firman Allah

 وما أمروا الا لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدين

"Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan untuk menyembah Allah dengan mengikhlashkan ibadat kepada-Nya" (Ayat 5; S. 98).

Mengikhlashkan ibadah kepada Allah, menghendaki "niat." Dan mengingat Sabda Nabi SAW.:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى 

"Hanyasanya segala amalan itu mengikut niat, dan hanya setiap manu sia memperoleh apa yang diniatkan. "(H.R. Bukhari).

Sudah terang daripada Hadits ini, bahwa Syara' tidak menghargai sesuatu amal, melainkan dengan adanya "niat", baik niat itu dipandang syarat sah amal, ataupun dipandang syarat kesempurnaan amal. 

Kebanyakan ulama berpendapat, bahwa niat itu wajib hukumnya pada segala amal yang dihargai Syara'. Tempatnya, ialah dalam hati. Dan bersiap-siap kita untuk sahur, atau menanti-nanti terbit fajar, atau meneguhkan hati untuk menjauhi segala yang membukakan puasa itu, semuanya merupakan niat.

Orang yang berpuasa diwajibkan berniat pada tiap-tiap malam sebelum terbit fajar yang kedua, sebagaimana mereka diwajibkan menjauhi perbuatan-perbuatan yang merusakkan puasa, atau membatalkannya; dan tidak sah puasa fardlu melainkan dengan berniat pada malam hari; karena puasa itu ibadah mahdlah". berhajat kepada niat, seperti halnya dengan shalat. Diriwayatkan oleh Abu Daud, At Turmudzi dan An Nasa-i dari Hafsah bahwa Rasulullah SAW: bersabda:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيامَ لَهُ 

"Barangsiapa tiada berniat akan berpuasa pada sebelum fajar, tak adalah puasa baginya."

Barangsiapa lupa berniat pada malamnya, tapi bukan sengaja meninggalkan niat itu, maka hendaklah ia berniat di ketika teringat, walaupun telah siang hari. Hal ini didasarkan kepada Firman Allah:

 وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ، وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبَكُمْ 

"Dan tak ada dosa atas kamu mengenai pekerjaan-pekerjaan yang kamu kerjakan karena silap, hanya disalahkan kamu terhadap pekerjaan-pekerjaan yang kamu kerjakan dengan sengaja." (Ayat 5; S. 33 Al Ahzab).

Dan berdasarkan juga pada Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Majah, Ath Thabrani dan Al Hakim dari Ibn Abbas bahwasanya Nabi SAW. bersabda:

رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيانُ وَمَا اسْتَكْرِهُوْا عَلَيْهِ 

"Telah diangkat dari umatku dosa karena mengerjakan sesuatu lantaran silap, karena kelupaan dan karena dipaksa."

Pendapat yang tersebut ini berlawanan dengan penetapan Ulama-ulama Syafi'iyah. Penetapan mereka "Tidak sah puasa yang terlupa niatnya pada malam hari." Kami memilih pendapat: "Sah puasa yang terlupa niat pada malam harinya....." karena tak ada keterangan yang terang dari Syara' yang menyatakan, bahwa berpuasa dengan terlupa niat pada malam harinya, tidak sah meneruskannya dengan berniat pada ketika teringat. Hadits yang mewajibkan niat pada malam hari dipertanggungkan kepada orang yang sengaja meninggalkannya pada malam hari itu. Menurut perkataan seorang Salafi, bahwa "bersahur itu dipandang sebagai niat berpuasa esok harinya."

Berniat pada malam hari bagi orang yang teringat dan me- ninggalkan segala perbuatan yang merusakkan puasa sejak dari permulaan waktu puasa sehingga malam hari (terbenam mata hari) dinamai "rukun atau fardlu puasa." Dan niat pada malam hari (menjatuhkan niat pada malam hari) dikatakan syarat sah niat (terkecuali orang lupa). 

Berniat pada malam hari, ialah mengikat hati dengan puasa karena Allah dan mencahari keridlaan-Nya dengan amal puasa itu. Hal ini wajib menyertai segala suku amal, lagi pula hal ini (niat) mengharuskan kita menjauhkan segala yang berlawanan de- ngan amal puasa, seperti berlaku fusuq. Orang yang tidak menjauhkan segala yang berlawanan dengan ibadah puasa, batallah niatnya. Dia meninggalkan makan dan minum, tak ada gunanya lagi di sisi Allah; dan niatnya itu tak dapat dilakukan oleh lidah. Kata Asy Syafi'i dan ibn Mundzir: "Niat itu perlu dilakukan pada tiap-tiap malam." Kata Malik, Ishaq dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari. padanya: "Niat, sah dilakukan untuk sebulan, jika berniat akan berpuasa sebulannya."

Kemudian berkata lagi Malik, Asy Syafi'i dan Ahmad: "Hendaklah mereka yang tiada berniat pada malam hari, supaya berimsak juga (menahan diri dari makan minum dan bersetubuh) pada siangnya itu. Dan wajib atasnya mengqadla puasa yang telah ditinggalkan niat itu." Malik dan Asy Syafi'i menetapkan bahwa segala puasa fardlu, disyaratkan niat pada malam harinya."

Disebut dalam Al Musawwa, bahwa Asy Syafi'i berkata: "Disyahkan untuk puasa fardlu menjatuhkan niat pada malam hari. Dan sah puasa sunat dengan berniat sebelum tergelincir matahari."

Kata Abu Hanifah: "Sah puasa Ramadlan dan tiap-tiap puasa yang ditakyinkan (ditentukan) dengan berniat pada siang harinya."

Wal hasil, berniat itu dapat dilakukan pada siang hari asal belum makan dan minum, baik sebelum tergelincir matahari, atau sesudahnya. Demikian pendapat Ibn Mas'ud dan Ahmad, mengingat kata 'Aisyah:

دَخَلَ النَّبِيُّ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ هَلْ عِندَكُمْ شَيْءٌ قُلْنَا ، لَا ، قَالَ فَإِنِّيْ صَائِمٌ

"Nabi masuk ketempatku pada suatu hari, lalu bertanya. "Apa ada makanan padamu?" Aku menjawab: "Tidak." Nabi SAW. berkata. "Kalau begitu aku berpuasa. " (HR. Muslim dan Abu Daud).

2. Menahan diri dari makan dan minum serta bersetubuh dan sengaja muntah

Diwajibkan kita menahan diri dari makan, minum dan bersetubuh sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari, adalah karena mengingat firman Allah:

"Dan makan serta minumlah kamu hingga nyata kepadamu benang pu- tih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam hari, dan janganlah kamu menyetubuhi mereka (isteri- isterimu) sedang kamu lagi beri'tikaf dalam mesjid." (Ayat 188; S. 2; Al Baqarah ).

Diwajibkan kita menahan diri dari sengaja muntah, adalah karena Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, An Nasa-i, At Turmudzi dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ القَيْئُ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ، فَلْيَقْضِ

"Barang siapa terpaksa muntah sedang dia berpuasa, maka tak ada qadla atasnya, tetapi barangispa sengaja muntah, maka wajiblah atasnya qadla"

WAKTU BERPUASA

Diperintahkan berpuasa dalam bulan Ramadlan, adalah sejak dari terbit benang putih (fajar shadiq), hingga terbenam matahari. Tegasnya, waktu puasa itu, ialah: sejak dari terbit benang putih, hingga terbenam matahari.

Firman Allah SWT.:

"Dan makan serta minumlah kamu sehingga nyata tampak bagimu be nang putih dari benang hitam yaitu fajar kemudian sempurnakanlah puasamu hingga malam hari "(Ayat 184; S. 2; Al Baqarah). 

Yang dimaksud dengan benang putih, ialah fajar kedua (fajar shadiq). Penetapan ini yakni memulai dari terbit fajar shadiq itulah Mazhab Jumhur Ulama dari Shahabat dan Tabiin, Ulama Empat diriwayatkan dari Ulama dan Ibnu Abbas dan ahli-ahli ilmu yang lain.

Diriwayatkan dari Ali, bahwasanya beliau manakala telah shalat fajar, berkata: "Sekarang kita mulai puasa, diketika telah nyata benang putih dari benang hitam."

Berkata Ibnu Mundzir "Di antara ulama ada yang menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan fajar, ialah terbit matahari."

Kata Masruq: "Para Shahabat tidak memandang fajar, fajar- mu ini, yang mereka pandang fajar, ialah sinar yang memenuhi rumah-rumah dan jalan-jalan." Demikian pula pendapat Al 'A- masy.

Kata Ibn Abdil Barr: "Benang putih itu ialah Shubuh waktu terbit fajar shadiq." Jumhur ulama mengatakan bahwa pendapat Al 'Amasy, pendapat yang syaz (menyalahi pendapat orang ramai).

UKURAN PUASA DI KUTUB DAN DI NEGERI YANG PANJANG MALAM, PENDEK SIANG: DAN SEBALIKNYA

Para fuqaha telah menerangkan tentang ukuran waktu (batas jangka) puasa dan shalat pada negeri-negeri yang panjang siangnya, pendek malamnya, dan negeri-negeri yang pendek siangnya, panjang malamnya. Demikian pula di Kutub-kutub yang terus menerus malam sampai setengah tahun. Di Kutub Utara malam, sementara terus menerus siang di Kutub Selatan.

Ada yang mengatakan: "Diukur menurut negeri yang seder- hana siangnya dan disana pula turun wahyu, yaitu Makkah dan Madinah.

Ada yang mengatakan: "Menurut ukuran negeri yang sederhana yang paling dekat kepada mereka." Kami berpendapat: Salah satu dari dua pendapat ini boleh diambil mana yang mudah bagi mereka. Kedua-dua pendapat itu hasil ijtihad; sedang taisir (mengambil mana yang lebih mudah) suatu prinsip yang ditetapkan Syara' mengingat firman: "Allah menghendaki kemudahan bagi kamu dan tidak menghendaki kesukaran "(Ayat 185: S. 2; Al Baqarah)

KAIFIAT BERPUASA

Apabila kita telah masuk dalam malam pertama dari bulan Ramadlan, berniatlah pada malam itu, bahwa kita akan berpuasa esok hari.

Mulai pada malam itu tegakkanlah tarawih dengan berjama'ah. 

  1. Setelah masuk waktu sahur, menjelang waktu shubuh, hendaklah bersahur.
  2. Sesudah bersahur dengan memelihara adab-adabnya, bersihkanlah mulut dengan sebersih-bersihnya dan nantikanlah waktu shubuh.
  3. Apabila telah terbit fajar, tahanlah diri dari makan, minum, mendekati isteri dan dari segala yang membukakan puasa.
  4. Setelah selesai dari shalat shubuh, bacalah Al Qur-an seberapa sanggup. 
  5. Di siang hari hendaklah dijauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang haram, bahkan hendaklah dijauhkan diri dari pekerjaan-pekerjaan yang makruh dan sia-sia. dengan berjama'ah.
  6. Usahakanlah supaya-segala shalat fardlu dapat ditegakkan
  7. Sedapat mungkin supaya di tiap-tiap hari sesudah shalat dluhur dan asar, disediakan waktu yang tetap untuk membaca Al Qur-an.
  8. Bila matahari telah nyata terbenam, bersegeralah berbuka puasa dengan sedikit makanan yang manis lezat. Sesudah itu tunaikan shalat maghrib. Sesudah shalat maghrib, baru disempurnakan makan dengan dituruti benar-benar adab adab berbuka. Pada tiap-tiap malam dikerjakan shalatul qi yam atau qiyam Ramadlan.
  9. Apabila likur yang ketiga telah masuk, tambahlah ibadat de ngan jalan beri'tikaf dan usahakanlah memperoleh "laIlatul qadar" yang terletak di salah satu malam dari malan
  10. malam yang ganjil dalam likur yang akhir (dari malam 21 sampai 30, atau dari 20 sampai 29). 
Supaya puasa jadi sempurna, maka turutilah petunjuk-petunjuk di bawah ini:
  1. Makanlah sahur supaya anda lebih kuat menghadapi puasa. Seluruh ummat Islam sepakat menetapkan kesunatan sahur, makruh ditinggalkannya. Dan sahur itu dapat dilakukan dengan sedikit makan walaupun seteguk air; dan sahur itu paling baik dilambatkan asal saja jangan sampai dekat sekali dengan waktu fajar. Andaikata seseorang ragu tentang terbit fajar, maka dia boleh terus makan dan minum hingga diyakini fajar terbit.
  2. Berbuat sesudah nyata terbenam matahari dan hendaklah berbuka sebelum shalat maghrib dengan sedikit korma dan minuman. Kemudian shalat maghrib. Sesudah itu baru makan nasi, terkecuali kalau makanan telah tersedia, maka makanlah dahulu.
  3. Berdo'a kepada Allah diwaktu berbuka dan dicelah-celah puasa (sedang berpuasa), sebagaimana disukai membanyakkan taubat, membanyakkan kebajikan dan menjauhi segala yang dibenci Allah.
  4. Mandi sebelum fajar dari hadats besar, supaya memasuki puasa dalam keadaan suci.
  5. Menahan lidah dari berdusta dan bertengkar dan memperkatakan yang tidak berfaedah, mengumpat, memfitnah dan memperkatakan kehormatan manusia.
  6. Menahan diri dari pengaruh marah dan dari bersikap kurang wajar, kurang sabar dan sifat-sifat non etika lainnya. 
  7. Selalu berusaha mencari ketaqwaan kepada Allah SWT. dan mensyukuri Allah atas segala nikmat-Nya.
  8. Bermurah tangan. 
  9. Mempergunakan segala waktu di bulan Ramadlan untuk mendalami masalah-masalah keagamaan, mengerjakan shalat qiyam, meningkatkan ibadat terutama dipuluhan yang akhir di bulan Ramadlan dan menghadiri mudarasah Al Qur-an.
  10. 10. Berusaha memperoleh makanan yang suci dan halal, agar tidak masuk ke dalam perut makanan-makanan yang haram. 
  11. Memelihara nafsu daripada penyakit dengki, memelihara anggota dari segala maksiat dan selalu berlaku tenang dan bersikap terhormat. 
Inilah hal-hal yang harus diperhatikan dengan saksama supaya diperoleh puasa yang sempurna.

Referensi berdasarkan buku Pedoman Puasa karangan T.M. Hasbi ash-Shiddieqy