Surat yang dibacakan dalam qiyam Ramadan
ayat tentang amalan di bulan ramadhan
ayat tentang keutamaan bulan ramadhan
Ibnu Qudamah berkata: Menurut pendapat Ahmad, hendaklah para imam membaca dalam qiyam Ramadlan sekedar yang tidak menyukarkan para makmum istimewa di malam pendek.
Menurut Al Qadli tidak disukai, kurang dari sekali Khatam Al Qur'an dalam shalat tarawih dalam satu bulan itu, supaya para makmum dapat mendengar seluruh isi Al Qur'an. Juga tidak disukai lebih dari sekali khatam, karena memberatkan para makmum.
ayat tentang puasa ramadhan
Ringkasnya, mengukur kesanggupan makmun, adalah penting dalam melaksanakan shalat qiyam. Kalau para makmum mengingini supaya dipanjangkan, maka memanjangkan lebih utama. Rasulullah pernah memanjangkan bersama Abu Zar, dan beberapa shahabat, hingga hampir liwat waktu sahur.
Mengerjakan qiyam Ramadlan dengan berjama'ahPara Ulama berselisih pendapat tentang menjama'ahkan shalat qiyam di mesjid.
Abu Hanifah, Asy Syafi'iy, kebanyakan Shahabat Asy Sya- fi'iy, Ahmad dan sebahagian Ulama Malikiyah berpendapat, bahwa shalat tarawih ini lebih utama dikerjakan secara berjama'ah di mesjid-mesjid, sebagaimana Umar ibn Khathab dan shahabat-shahabat lainnya melakukan.
Malik, Abu Yusuf dan sebahagian pengikut Asy Syafi'iy berpendapat bahwa lebih utama shalat tarawih dilakukan di rumah masing-masing, berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi SAW. bersabda:
أفضَلُ الصَّلاةِ، صَلَاةَ الْمَرِّ فِي بَيْتِهِ إِلَّا المَكْتُوبَةَ
Berkata Al Itrah: "Mengerjakan shalat tarawih dengan berjama'ah bid'ah adanya."
Pendapat Abu Hanifah, Asy Syafi'iy dan Ahmad, sungguh lebih kuat, berdasarkan Hadits yang diriwayatkan Abu Daud dari Ummul Mukminin, 'Aisyah ujarnya:
Hadits ini menyatakan, bahwa berjama'ah mengerjakan shalat malam di bulan Ramadlan di mesjid, adalah diutamakan. Hadits ini juga dipegang Ulama dalam menetapkan kesunatan bertarawih, dengan berjama'ah di mesjid-mesjid. Dan Hadits ini juga menyatakan kebolehan kita mengikuti orang yang tiada sengaja menjadi imam bagi suatu jama'ah shalat.
"Kata sebahagian Ulama: "Shalat tarawih wajib diadakan secara berjama'ah di tiap-tiap mesjid dan penduduk kampung yang tidak mengadakan jamaah tarawih di mesjid diperangi. Demikian pendapat Ath Thahawi. Beliau berkata pula: "Memakmurkan mesjid dengan shalat tarawih, adalah fardhu kifayah."
Menunjuk imam tertentu dan mengerjakan di awalDiriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah, ujarnya: malam Menetapkan imam tertentu dan melazimkan jama'ah meng- ikutinya, yakni tidak mengerjakannya secara bertumpuk-tumpuk dalam mesjid, dan mengerjakannya di awal malam, adalah dari ketetapan Umar Ibnul Al Khaththab.
"Bahwasanya Rasulullah SAW. menggemarkan shalat untuk berdiri di bulan Ramadlan dengan tidak beliau mengeluarkan perintah berat. Beliau bersabda: "Barangsiapa berdiri di bulan Ramadlan karena iman dan mengharap ampunan dan pahalanya, diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu. Berkata Abu Hurairah: "Sedemikianlah keada an itu di kala wafat Rasul dan di masa Abu Bakar Ash Shiddiq dan permulaan khalifah Umar Ibn Khatab."
Diriwayatkan oleh Al Bukhari, Ibn Khuzaimah dari Al Baihaqi bahwa Abdur Rahman ibn Abdul Qariyyi berkata:
خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَيْلَةٌ فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ. فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعُ مُتَفَرِّقُونَ ، يُصَلِّى الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ . وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّحْطُ ، فَقَالَ عُمَرُ، إِنِّي أَرَى لَو جَمَعْتُ هَؤُلاء عَلَى قَارِءٍ وَاحِدٍ لكَانَ أَمْثَلُ ثُمَّ عَزَمَ جَمَعَهُمْ عَلَى أُبَي بنِ كَعْبٍ . ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قََارِئِهِم ، قَالَ عُمَرُ، نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ . وَالَّتِي يَنَامُونَ عَنْهَا أَفَضَلُ مِنَ الَّتِي يَقُومُونَ . يُرِيدُ أَخِرَ اللَّيْلِ وَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ
"Pada suatu malam keluarlah Aku bersama Umar di bulan Ramadlan ke mesjid, maka isi mesjid bergolong-golongan. Ada yang shalat sendiri ada yang diikuti oleh beberapa orang. Umar berkata: "Demi Allah, saya pikir sangatlah utama kita kumpulkan orang-orang ini, yakni, diimami oleh seorang saja. Sesudah itu Umar menyuruh Ubai Ibn Ka'ab mengimami mereka. Maka pada suatu malam yang lain Aku keluar lagi bersama Umar ke mesjid sedang jamaah semuanya bershalat mengikuti Ubay Ibn Ka'ab. Melihat itu Umar berkata: "Inilah sebaik-baik bid'ah (shalat malam di bulan Ramadhan dengan diimami oleh imam yang tertentu yang telah ditunjukkan). Dan waktu yang diper- gunakan untuk tidur lebih utama dari yang mereka pergunakan (Umar maksudkan akhir malam).") Para Jama'ah berqiyam di awal malam."ayat tentang puasa ramadhan
Dari Hadits lain yang diperoleh ketegasan, bahwa Ubai ibn Ka'ab dijadikan imam jama'ah lelaki dan Tammim Al-Dari dijadikan imam jama'ah perempuan.Demikianlah menurut riwayat As-Sayuthi. Umar sendiri tidak turut serta, beliau bershalat di rumahnya. Beliau memandang bahwa bersembahyang di akhir malam lebih utama dari awalnya. Diberitakan oleh Arfajah, bahwa Ali memerintahkan orang-orang perempuan mendirikan tarawih dan beliau menentukan imam untuk lelaki dan untuk wanita. Aku, imam bagi jama'ah wanita. Demikian kata Arfajah.
Berdasarkan Buku Pedoman Puasa Tulisan Hasbi Ash-Shiddieqy