Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

IBADAT-IBADAT YANG TERKAIT DENGAN PUASA RAMADHAN

IBADAT-IBADAT YANG TERKAIT DENGAN PUASA RAMADHAN

Adapun ibadah-ibadah yang terpaut dengan puasa ramadhan adalah sebabagi berikut:

SHADAQATUL FITHRI

Ta'rif shadaqatul fithri/ Zakat Fitrah

Shadaqatul fithri, ialah: "Shadaqah yang dikeluarkan para Muslim dari hartanya, untuk diberikan kepada orang-orang yang berhajat, buat mensucikan dirinya dan buat menambalkan kekurangan-kekurangan yang mungkin telah terjadi pada puasanya dan sebagai manifestasi bagi kesempurnaan nikmat puasa dan gambaran bagi apa yang telah hidup dalam hatinya karena puasa; yaitu kasih sayang kepada fakir miskin."

Apabila kita perhatikan tugas-tugas ke Islaman, niscaya kita ketemukan persesuaian antara satu dengan yang lainnya. Bukti yang paling nyata, ialah persesuaian antara zakatul fithri dengan kefardluan puasa di bulan Ramadlan. Sesudah kita menderita haus dan lapar di siang hari sepanjang bulan, wajiblah atas orang yang berkesanggupan menunaikan zakat fithrah yang diberikan kepada yang mustahaq, sebagaimana yang telah di- tentukan Allah dalam Al Qur-an.

Menurut riwayat yang masyhur, zakat ini disyari'atkan pada tahun ke dua Hijrah, yaitu tahun difardlukan puasa.

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعَا مِنْ تَمْرٍ أَوَصَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْحُرِّ وَالْعَبْدِ الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

"Rasulullah telah memfardlukan zakatul fithri (berbuka) dari bulan Ramadlan segantang korma atau segantang sya'ir atas orang merdeka, budak belian, lelaki, perempuan, kecil dan besar dari orang Islam."

Dinamakannya zakat fithri, adalah karena disandarkan kepada berbuka, yakni karena berbuka, maka diwajibkan mengeluarkan zakat fithri. Dia suatu fardlu yang harus ditunaikan, mengingat sabda Nabi yang di atas ini.

Hikmah zakatul fithri

Hikmahnya telah diterangkan Rasul sendiri.Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ad Daraquthni dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah bersabda:

 فَرَضَ رَسُولُ اللهِ زَكاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً الصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ . مَنْ أَدَّاهَا قَبلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ مِنَ الصَّدَقَاتِ 

"Rasulullah SAW. memfardhukan zakatul fithri untuk pensuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan tutur kata yang keji dan menjadi makanan bagi orang miskin. Barangsiapa menunaikan sebelum shalat 'id maka itulah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya sesudah shalat, maka itu suatu shadaqah biasa."

Atas siapa zakatul fithri diwajibkan ?

Zakat fithri wajib atas muslim yang merdeka yang memiliki kadar segantang yang lebih dari makanannya dan makan keluarganya untuk sehari semalam. Wajib diberikan atas nama dirinya, atas nama keluarganya dan orang-orang lain yang dalam tanggungannya, seperti anak-anaknya, khadamnya yang berada di- bawah pengawasannya dan dibelanjainya.

siapa sajakah yang wajib membayar zakat fitrah..

Kadar zakat fithri untuk tiap orang

zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg

Kadar zakat fithrah, ialah satu gantang makanan pokok bagi tiap-tiap daerah. Satu gantang itu, ialah empat mud dan satu mud itu, ialah: dua cedok tangan orang yang sederhana. Dan boleh dikeluarkan harganya, bahkan mengeluarkan harga lebih bermanfa'at bagi fakir miskin, istimewa apabila dikeluarkannya sebelum shalat 'id, sebagai yang dipandang lebih utama dalam sebahagian mazhab, karena orang fakir dapat menggunakannya menurut kemaslahatan, dapat membeli pakai- an dan kebutuhan keluarganya. Demikianlah menurut Mazhab Abu Hanifah yang kami cenderung kepadanya.

Abu Hanifah berkata: "Bila seseorang menggunakan gandum, maka cukup diberikan seperdua gantang. Menurut pendapat Imam-imam lain, segantang itu untuk semua jenis makanan." Asy Syafi'i berpendapat, bahwa sya'ir lebih utama; karena dari segi gizi lebih baik.

Kata At Turmudzi: "Segantang itu untuk segala jenis makanan dan inilah hal yang berlaku dalam masyarakat. Kaidah umum dalam hal ini ialah orang yang wajib mengeluarkan yang terendah, boleh memberikan jenis yang tertinggi, sebagai suatu kemurahan dari padanya."

Waktu wajib zakat fithrah

Zakat ini permulaan wajibnya ialah semenjak terbenam matahari malam 'idil fithri. Ibn Uyainah berkata dalam Tafsirnya, bahwasanya Ikrimah berkata:

 يُقَدِّمُ الرَّجُلُ زَكَاتَهُ يَوْمَ الْفِطْرِ بَيْنَ يَدَيْهِ ، فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ، قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا وَذَكَرَ ا سْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى

"Hendaklah seseorang memberi zakatnya pada pagi hari raya fithri, sebelum shalat, karena sesungguhnya Allah berfirman: "Sesungguhnya telah berkembanglah orang-orang yang bersuci (orang yang mengelu- arkan zakat), menyebut nama Tuhannya dan shalat."

Diriwayatkan oleh Ibn Khusaimah dari jalan Katsir ibn Abdullah dari ayahnya, bahwa Rasulullah SAW. pernah ditanyakan tentang ayat ini. Maka menjawab: "Ayat ini diturunkan mengenai zakat fithri."

Diriwayatkan oleh Al Bukhari dari Abu Sa'id, ujarnya:

 كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ فَقَالَ أبو سَعِيدٍ . وَكَانَ طَعَامُنَا الشَّعِيْرَ وَالزَّبِيْبَ والإِقِطَ وَالتَّمْرَ

"Adalah kami para shahabat, mengeluarkan di masa Rasulullah SAW. pada hari raya fithri segantang makanan. Berkata Abu Sa'id: "Adalah makanan kami pada masa itu, ialah sya'ir, zabib (kismis), kayu putih yang telah dibuang buihnya dan korma" 

Dalam pada itu boleh kita keluarkan zakat fithri, sejak dari awal Ramadlan dan di makruhkan menelatkan zakat fithri dari shalat hari raya, terkecuali karena dharurat seperti tidak ada orang yang berhak menerima di tempat.

Waktu wajibnya, menurut sebahagian ulama, terbenam matahari malam harinya. Dalam pada itu sebagian ulama mengatakan bahwa permulaan wajibnya, ialah terbit fajar hari raya.

Anak yang lahir sebelum fajar hari raya sesudah terbenam matahari, menurut pendapat yang pertama tidak wajib zakat, karena lahir sesudah terbenam matahari, menurut pendapat yang kedua kena zakat karena lahir sesudah waktu wajib.

Sebahagian ulama membolehkan kita menyegerakan zakat fithri sebelum hari raya sekedar satu atau dua hari saja.

Ibnu Umar berkata:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ لِلصَّلَاةِ.

"Rasulullah SAW. menyuruh kami mengeluarkan zakat fithri sebelum manusia pergi shalat."

Berkata Nafi': "Adalah Ibn Umar mengeluarkan fithrahnya sehari atau dua hari sebelum para umat pergi shalat 'id." Menurut Abu Hanifah, boleh diberikan sebelum bulan Ramadan. Menurut Imam Syafi'i, boleh diberikan sejak awal bulan dari bulan Ramadlan.

Menurut Malik dan itulah yang masyhur dalam mazhab Ahmad, boleh didahulukan satu atau dua hari saja sebelum hari raya."

Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa para shahabat memberikan zakat fithri sebelum hari raya sehari atau dua hari. Asy Syaukani berkata: "Ini suatu dalil yang menunjukkan kepada boleh mencepatkan pengeluaran zakat fithri."

Pendapat inilah yang kami pandang memberi keteguhan yang harus menjadi fatwa, karena orang yang memperhatikan tujuan zakat fithri merasakan bahwa tujuannya ialah, memberi kecukupan kepada orang fakir pada hari raya, agar mereka dapat menyelesaikan hari raya sebagai yang diselesaikan orang lain, dapat berkumpul dengan keluarganya, tidak sampai meminta-minta pada hari raya itu.

Rasulullah SAW bersabda:

ِأُغْنُوْهُمْ عَنِ السُّوَالِ فِي هَذَا الْيَوْم 

"Berikanlah kepada fakir miskin kecukupan (hindarkanlah mereka dari meminta-minta) pada hari itu."

Maka yang perlu diperhatikan dalam hal ini, ialah situasi dan suasana masyarakat. Sebaiknya didahulukan sehari dua agar fakir miskin tidak terpaksa berkumpul di tempat-tempat pembagian zakat fithri di pagi hari raya.

Para Imam sepakat mengatakan bahwa zakat fithri tidak gugur dengan karena tidak dapat dikeluarkan pada waktunya. Dia menjadi hutang yang harus dipenuhi walaupun di akhir umur. Dalam pada itu ada yang menyatakan bahwa zakat fithri zakat yang ditentukan waktunya. Bila tidak sanggup diberikannya, maka gugurlah hukumnya. Demikian menurut pendapat Asy Syafi'i

Para Imam sepakat menetapkan bahwa zakat fithri tidak boleh dilambatkan dari hari raya. Dan mereka menetapkan pula bahwa zakat fithri masih sah dikeluarkan sesudah shalat 'id hingga petang hari raya, walaupun yang demikian itu makruh adanya.

Dalam pada itu sebahagian ahli tahqiq berkata: "Melambatkan zakatul fithri dari hari raya, haram dengan sepakat ulama; karena zakat fithri itu adalah zakat yang berdosa kalau kita lambatkan lewat waktunya, sama dengan kita lambatkan shalat dari waktunya." Inilah pendapat kebanyakan imam. Dan pendapat ini disaksikan kebenarannya oleh sabda Nabi:

مَنْ أَدَّاهَا قَبلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ مِنَ الصَّدَقَاتِ 

"Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat, maka itulah zakat yang diterima. Barangsiapa menunaikannya sesudah shalat, maka itu dipandang shadaqah biasa"

Dimaksudkan dengan shadaqah, ialah shadaqah yang tidak dikeluarkan pada waktunya lagi.

Orang yang berhak menerima zakat fitrah

Siapa yang berhak menerima zakat fitrah..??

Zakat fithri dibagi kepada golongan-golongan yang berhak menerima zakat harta yang telah diterangkan dalam Al Qur-an ayat 60; Surat 9; At Taubah.

Golongan fakir, adalah golongan yang paling utama menerimanya, mengingat Hadits-hadits Nabi SAW. yang menyuruh kita memberikan kecukupan kepada fakir miskin dalam menghindarkan mereka dari meminta-minta pada hari itu, bahkan sebahagian Fuqaha membolehkan kita memberikan zakat fithri kepada. fakir dzimmi.

Sebaiknya dikeluarkan sendiri, karena zakat itu satu kewajiban yang berpautan dengan dirinya sendiri, walaupun boleh diwakilkan kepada orang yang lain.

Referensi berdasarkan buku pedoman puasa karangan Hasbi Ash-Shiddieqy