HARI-HARI YANG DISUNNATKAN PUASA
HARI-HARI YANG DISUNNATKAN PUASA
Seutama-utama puasa sunnat bagi orang yang membanyakkan puasa. Seutama-utama puasa sunnat bagi yang ingin membanyakkan puasa, ialah berpuasa satu hari dan berbuka satu hari. Demikianlah puasa Nabi Daud, yakni: Nabi Daud berpuasa pada hari ini satu hari, besok tidak berpuasa satu hari, lalu beliau berpuasa lagi satu hari, begitulah seterusnya.
Beginilah puasa yang lebih utama (afdlal) kita kerjakan, jika kita ingin membanyakkan Puasa. Diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dari Abdullah ibn Amer bahwa Rasulullah SAW. bersabda:
صُمْ يَوْمََا وَأَفْطِرْ يَوْمًا فَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَ - وَهُوَ أَفَضَلُ الصِّيَامِ فَقُلْتُ إِنِّي أُطِيْقُ أَفْضَلُ مِنْ ذَلكَ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ، لَا أَفْضَلُ مِنْ ذَلِكَ
"Berpuasalah sehari dan berbukalah sehari Itu puasa Nabi Daud dan itulah seutama utama puasa." Maka berkatalah aku (Abdullah ibn Amer); "Saya sanggup lebih dari demikian." Jawab Rasulullah SAW: "Tidak ada yang lebih utama dari itu."Dan tidak dihalalkan bagi seseorang berpuasa lebih dari itu, sebagaimana tidak boleh berpuasa sepanjang masa.
Setengah ulama menta'wilkan Hadits ini. Mereka berkata: Hadits ini hanya mengenai Ibn Amer saja. Untuk beliau sajalah yang diutamakan puasa Daud, karena mengingat keadaan beliau. Adapun bagi orang lain yang tidak timbul satu kesukaran baginya dengan berpuasa terus menerus dan tidak mengurangkan hak seseorang, dibolehkan berpuasa lebih dari itu, bahkan disukai menurut mazhab Asy Syafi'i.
Mereka berhujjah dengan Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yang menerangkan bahwa Nabi SAW. membenarkan Hamzah ibn Amer terus menerus berpuasa dalam safar.
Al 'Iraqi menguatkan pendapat yang mengatakan, bahwa puasa Daud-lah yang seutama-utama puasa.
Puasa enam hari di bulan SyawalKebanyakan ahli ilmu, menyukai kita berpuasa enam hari di bulan Syawal. Puasa ini biasa dinamai puasa enam. Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Ayub, bahwa Rasulullah SAW. bersabda:
"Barangsiapa berpuasa Ramadlan diikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka itulah puasa sepanjang masa."
Kata Malik ibn Anas Al Imam: "Saya tidak pernah melihat seseorang dari ahli Fiqh yang berpuasa enam hari itu." Pendapat Malik yang tersebut di atas itu ditolak oleh Hadits ini.
Perkataannya: "Tak pernah melihat seseorang ahli ilmu yang berpuasa enam itu," tidak menjadi dalil atas ketiadaan sunatnya. Boleh jadi, ahli ilmu pada ketiga itu meninggalkan puasa enam untuk melenyapkan paham kefardluan puasa itu.
Dikatakan puasa Ramadlan dan puasa enam sebagai puasa sepanjang masa, adalah karena suatu kebajikan, dibalas dengan sepuluh ganda. Maka puasa Ramadlan (yang 29 atau 30 hari) itu, disamakan dengan puasa sepuluh bulan dan puasa enam di bulan Syawal itu disamakan dengan puasa dua bulan.Maka dengan kita berpuasa satu bulan (Ramadlan) dan enam hari di bulan Syawal, seakan-akanlah kita telah mengerjakan puasa setahun penuh. Inilah sebabnya dinamakan puasa sepanjang masa. Yang utama hendaklah kita kerjakan puasa enam hari ini berturut-turut enam hari sesudah hari raya, yakni jangan terselang-selang harinya. Tetapi jika dicerai (diselang-selang), atau dita'khirkan dari awal Syawal dibolehkan juga. Pendapat para Ulama dalam menentukan masa mengerjakan puasa enam ini, ada tiga macam:
- Mengerjakan terus sesudah hari raya, dengan beriring-iring (tidak berselang-selang).
- Mengerjakan beriring-iring, atau bercerai-cerai dalam bulan Syawal itu.
- Tidak dikerjakan terus sesudah hari raya, hanya dikerjakan pada hari ke tiga hari sebelum hari putih (yakni, hari ke sepuluh, ke sebelas, dan kedua belas dari bulan Syawal) dan pada tiga hari putih (yakni hari tiga belas, ke empat belas dan ke lima belas dari bulan Syawal), atau pada tiga hari sesudah hari putih (yakni: ke enambelas, ke tujuh belas dan ke delapan belas).
Di antara faedah mengerjakan puasa enam, ialah:
- Bahwa puasa enam di bulan Syawal, memberikan pahala puasa sepanjang masa.
- Bahwa puasa enam itu setamsil sunat rawatib sesudah shalat fardlu untuk menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang terjadi pada puasa fardlu; karena fardlu itu dapat ditambal kekurangan-kekurangannya oleh sunat, di hari qiamat.
- Bahwa mengulangi berpuasa sesudah puasa Ramadlan menjadi tanda diterima puasa Ramadlan. Karena Allah apabila menerima amal seseorang hamba-Nya, mentaufiqkan hamba itu itu kepada mengerjakan lagi sesuatu amal shaleh.
- Bahwa berpuasa enam itu sebagai tanda mensyukuri Allah atas ni'mat-Nya, yang telah diberikan lantaran bulan Ramadlan."
- Bahwa amal yang dilaksanakan untuk mendekatkan diri kepada Allah di bulan Ramadlan, tiada berhenti dengan selesainya Ramadlan, bahkan menjadi kekal, karena kita me- ngiringkan puasa Ramadlan, dengan puasa enam hari lagi.
Tetapi kalau ada seseorang ketinggalan puasa Ramadlan. hendaklah ia menunaikan qadla Ramadlannya lebih dahulu di bulan Syawal, dan sesudah itu barulah mengerjakan puasa enam itu. Beginilah yang lebih utama.
Istimewa pula, maksud puasa enam tiada hasil dengan tidak menyempurnakan puasa Ramadlan itu.
Karena itu, orang yang ada ketinggalan puasa Ramadlan tetapi ia mendahulukan puasa enam yang sunat sebelum sempurna bilangan Ramadlan, yang wajib, maka tidaklah ia mendapat pahala sebagai yang diperoleh orang yang cukup berpuasa Ramadlan lalu mengiringkannya dengan puasa enam.
Referensi Berdasarkan Buku Pedoman Puasa Karangan Hasbi Ash-Shiddieqy