Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MENYURUH ANAK KECIL SHALAT UNTUK MEMBIASAKANNYA

 MENYURUH ANAK KECIL SHALAT UNTUK MEMBIASAKANNYA

MENYURUH ANAK KECIL SHALAT UNTUK MEMBIASAKANNYA

305) Amer ibn Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, berkata:

قالَ رَسُولُ الله : مُرُوا أَوْلادَكُمْ بالصَّلاة لِسَبْعِ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوا هُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِسِنِيْنَ وَفَرَّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

"Rasulullah saw bersabda: Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan shalat sejak mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka karena tidak mengerja- kannya, ketika mereka berumur 10 tahun, dan pisahkanlah tempat tidurnya." (HR. Ahmad dan Abu Daud; Al-Muntaga 1: 199)

SYARAH HADITS

Hadits (305), kata An-Nawawy dalam Al-Majmu: "Sanad hadits ini, hasan." Menurut At-Turmudzy, hasan shahih. Abu Daud meriwayatkan hadits ini dari jalan 'Abdullah ibn Amer ibn Ash. Hadits ini menyatakan, bahwa apabila anak-anak kita telah berumur tujuh tahun, hendaklah kita perintahkan mereka mengerjakan shalat. Apabila mereka belum mau mengerjakannya setelah mereka berumur 10 tahun, hendaklah diperintahkan dengan keras, dengan memukulnya jika mereka tidak mau atau enggan.

Asy-Syairazi dalam Al-Muhadzdzab mengatakan, "Tidak ada pertintah atas seorang yang tidak wajib mengerjakan shalat, selain terhadap anak kecil. An-Nawawy mengatakan, orang yang tidak dibebani kewajiban shalat, baik atas dasar wajib, maupun sunnat, kecuali kepada anak-anak kecil laki-laki dan perempuan. Anak kecil yang telah sampai umur 7 tahun, jika mummayyiz, disuruh atas dasar sunnat mengerjakan shalat. Jika mereka telah berumur 10 tahun, wajiblah diperintahkan kepada mereka mengerjakan shalat, dan dipukul, jika mereka enggan mengerjakannya. Pengikut-pengikut Asy-Syafi'y berpendapat demikian, karena mengingat firman Allah: "Perintahkanlah ahlimu bershalat dan bersabarlah kamu atas kesukaran-kesukaran yang kamu hadapi, karenanya" (QS. Thaha [20]: 132). Firman Allah swt "Wahai segala mereka yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka." (QS. At-Tahrim [66]: 6).

Nabi saw bersabda: "Bahwasanya untuk anak-anakmu ada hak yang wajib kamu tunaikan." (HR. Muslim)

Asy-Syafi'y dalam Al-Mukhtashar mengatakan, "Lazim atas ibu bapak men- didik anak-anaknya dan memberikan pelajaran, yang berkenaan dengan thaharah dan shalat. Bahkan wajib mendera mereka, jika enggan menuruti bila mereka telah mumayyiz."

Pengikut-pengikut Asy-Syafi'y mengatakan, "Hendaklah para wali/orang tua memerintahkan kepada anak-anak menghadiri jamaah shalat dan menerangkan kepada mereka hukum-hukum agama yang harus mereka kerjakan. Sebagaimana wajib atas para wali/orang tua memberi pengertian kepada anak-anaknya tentang keharaman arak, dusta, umpat dan sebagainya."

Ar-Rafi'y mengatakan, "Ibu bapak ditekankan untuk memberikan pelajaran thaharah, shalat dan undang-undang syariat kepada anak-anaknya, sesudah anak- anak itu berumur 7 tahun dan memukul mereka jika telah berumur 10 tahun jika enggan menuruti. Biaya belajar diambil dari harta si anak, jika ia berharta dan ditanggung ayahnya jika anak itu tidak berharta, dan jika tidak ada ayah, belanjanya itu ditanggung oleh ibunya. Jika sang anak tidak mempunyai wali, kewajiban tersebut ini dilaksanakan oleh negara, oleh qadhi, umpamanya." Dalam hal ini jumhur ulama juga berpendapat demikian.

Pengarang Ad-Darul Mukhtar mengatakan, "Tidak wajib shalat atas orang yang belum mukallaf, walaupun para wali diperintahkan memukul anak-anaknya yang telah berumur 10 tahun yang enggan mengerjakan shalat (pukulan itu haruslah dengan tangan, jangan dengan kayu)."

Anak kecil memang tidak dihadapkan sesuatu perintah agama baik berdasarkan wajib, ataupun berdasarkan sunnat. Khitab di atas ini dihadapkan kepada para wali. Gunanya untuk membiasakan anak-anak mengerjakan shalat sejak dari sebelum mukalla. Apabila telah dibiasakan sedari kecil, maka tidak menjadi berat baginya untuk mengerjakannya sesudah besar.

Berdasarkan Tulisan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Hukum Mengerjakan Shalat