Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Batas Akhir Waktu Shalar Ashar

Batas Akhir Waktu Shalar Ashar

MENDAPAT SATU RAKAAT ASHAR DI DALAM WAKTU

321) Abu Hurairah ra. berkata:

قَالَ النَّبِيُّ : مَنْ أَدْرَكَ مِنَ العَصْرِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ العَصْرَ

"Nabi saw. bersabda: Barangsiapa mendapati satu akaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, dipandanglah ia mendapatkan shalat Ashar sepenuhnya." (HR. Al-Bukhary dan Muslim; Ar-Rudhatun Nadiyah I: 70)

322) Abu Hurairah ra, menerangkan

َقَالَ النَّبِيُّ ﷺ قَالَ: مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاة

"Bahwasanya Nabi saw. bersabda: Barangsiapa mendapati satu rakaat dari shalat Ashar (sebelum matahari terbenam), maka ia dianggap mendapatkan shalat yang itu selengkapnya." (HR. Al-Bukhary dan Muslim; Ar-Rudhatun Nadiyah 1: 70)

SYARAH HADITS

Hadits (321), menyatakan bahwa barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat Ashar sebelum habis waktunya, dihukum mendapatkan seluruh rakaat dalam waktunya.

Hadits (322), menyatakan bahwa mendapat satu raakat dalam waktu, maka dianggap sebagai mendapat seluruh rakaat (shalat) di dalam waktu.

Abu Thayyib Shiddiq Hasan Khan mengatakan, "Dapat dipahami dari hadits kedua di atas dengan beberapa pengertian: 

  1. Barangsiapa mendapat satu rakaat dari shalat di dalam waktu, maka dianggaplah shalat tersebut, shalat ada' (shalat dalam waktunya). Jika kurang dari satu rakaat dalam waktunya, maka dihukumnya qadha. Inilah pendapat yang lebih shahih, menurut pendapat ulama Syafi'iyah.
  2. Mendapat satu rakaat hukumnya serupa dengan orang yang ada halangan (Udzur). Orang-orang yang berhalangan, kemudian hilang halangannya dan waktu shalat tinggal sekedar satu rakaat, maka wajib baginya shalar dalam waktu tersebut. 
  3. Jamaah akan memperoleh pahala dengan memperoleh sekurang-kurangnya satu rakaat shalat beserta imam. Pendapat ini juga dianut oleh madzhab Syafi'y.
Abu Hanifah mengatakan, "Sekiranya seseorang mendapatkan imam dalam tasyahud akhir, maka ia dianggap telah berjamaah." Asy-Syafi'y mengatakan, "Orang yang hanya mendapatkan satu rakaat saja di dalam waktu, yang selainnya dikerjakan di luar waktu, maka tidaklah sama dengan orang yang mengerjakan seluruhnya di dalam waktu. Abu Hanifah berpendapat demikian juga, kecuali untuk shalat Ashar"

Hasan ibn Yahya mengatakan, "Hadits kedua (322) mengenai soal orang yang dapat mengikuti imam satu rakaat di dalam waktu adalah bukan di dalam soal umum, tetapi dalam soal mendapat satu rakaat shalat di dalam waktu, hanya dalam shalat Ashar dan Shubuh saja, lainnya tidak."

Setelah mengumpulkan hadits-hadits tersebut, yang lebih baik adalah menetapkan akhir shalat Ashar sebelum matahari terbenam (ketika kuning matahari) untuk orang yang tidak ada halangan (udzur), memberikan hak kepada orang yang berhalangan, mengerjakan shalat Ashar, selagi masih ada waktu untuk satu rakaat.

An-Nawawy mengatakan, "Wajib bagi orang yang berhalangan untuk me- ngerjakan shalat Zhuhur, jika hilang halangannya dan masih ada waktu Zhuhur sekedar satu rakaat." Abdurrahman ibn Auf, Ibnu Abbas, fuqaha Madinah yang tujuh, Ahmad dan lain-lain juga berpendapat demikian.

Al-Hasan, Qatadah, Hammad, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Malik dan Daud mengatakan, "Tidak wajib mengerjakan Zhuhur, jika udzumya hilang ketika ting- gal waktu hanya untuk satu rakaat."

Hadits yang menerangkan, bahwa barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat di ujung waktu, hukumnya dianggap telah mendapatkan seluruh rakaat shalat di dalam waktu, hanya pada shalat Ashar dan Shubuh saja. Meng-qiyas-kan shalat-shalat lain terhadap shalat Ashar dan Shubuh, belum diakui sahnya.

Hadits yang menerangkan, "Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka ia mendapatkan seluruhnya", dipandang mendapat rakaat shalat itu dengan se- lengkapnya (di dalam jamaah). Mengenai makmum masbuq yang memasuki jamaah ketika rakaat terakhir, kemudian ia mengikutinya, hukumnya ia mendapat seluruh rakaat bersama imam. Menentukan maksud hadits dengan makmum masbuq, adalah disebabkan terdapat perkataan "beserta imam" dalam riwayat yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah. Hadits itu berbunyi: "Barangsiapa mendapati satu rakaat dari shalat beserta imam, hukumnya selengkap mendapat rakaat shalat." Hadits ini tidak menunjukkan kepada cukup satu rakaat saja kita laksanakan. Hanya satu rakaat saja dari Ashar dapat kita laksanakan di dalam waktu dan tiga lagi di luar sesudah terbenam matahari. Kalau Shubuh, yang satu rakaat lagi sesudah habis. waktu Shubuh.

Sebagian ulama mengartikan rakaat dengan ruku. Kemudian mereka mengatakan, "barangsiapa mendapat ruku." Pendapat ini jauh dari kebenaran.?

Berdasarkan Tulisan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Bab Batas Akhir Waktu Shalat Ashar Dalam Buku Koleksi Hadits-Hadits Hukum jilid-1