Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HADITS WAKTU SHALAT ZHUHUR

HADITS WAKTU SHALAT ZHUHUR

WAKTU SHALAT ZHUHUR

309) Abdullah ibn Amar ra. berkata:

اِنَّ النَّبِيَّ قَالَ: وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَالَمْ يَخْضُرِ العَصْرَ، وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَالَمْ يَصْفَرَّ الشَّمْسُ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ مَالَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَالَمْ تَطْلُعِ الشَّمْس

"Rasulullah saw bersabda: Waktu Zhuhur ialah apabila tergelincir matahari ke arah barat dan berlanjut hingga menjadi bayangan seseorang yang sama panjangnya, selama belum datang waktu Ashar. Waktu Ashar sejak habisnya waktu Zhuhur hingga matahari belum kuning. Waktu Maghrib, selama belum hilang mega merah dan waktu Isya' hingga separuh malam pertama dan waktu Shubuh dari terbit fajar selama belum terbit matahari." (HR. Muslim; Bulughul Maram: 26)

SYARAH HADITS

Hadits (309), menyatakan bahwa awal waktu Zhuhur ialah sejak tergelincir matahari ke arah barat. Ini adalah maksud ayat Aqimish shalata li dulukisy syamsi (dirikanlah shalat (Zhuhur) ketika telah tergelincir matahari). Hadits ini juga me- nyatakan awal waktu Ashar, yaitu apabila bayangan sesuatu menjadi sepertinya, maka waktu Ashar telah tiba.

Tidak ada perbedaan sedikit juga tentang permulaan waktu Zhuhur. An- Nawawy mengatakan, "Zhuhur mempunyai tiga waktu, yaitu waktu fadhilah, waktu ikhtiyar dan waktu udzur. Waktu fadhilah, ialah terletak di awal waktu. Waktu ihtiyar, ialah sesudah waktu fadhilah hingga akhir waktunya. Waktu udzur ialah waktu Ashar bagi orang yang menjamak shalat karena safar atau karena hujan."

Al-Qadhi Husain mengatakan, "Zhuhur mempunyai empat waktunya, yaitu (1) waktu fadhilah; (2) waktu ikhtiyar, (3) waktu jawaz; dan (4) waktu udzur (darurat). Waktu fadhilah, ialah dari awal waktunya hingga bayangan menjadi sama. Waktu ikhtiyar, ialah mulai dari habis waktu fadhilah hingga bayangan sesuatu menjadi seperduanya. Waktu jawaz, ialah sejak habisnya waktu fadhilah hingga sepanjang bayangan badan (hingga akhir waktu). Waktu udzur, ialah waktu Ashar. Hal ini tertentu bagi orang yang mengumpulkan Zhuhur dengan Ashar, karena safar atau hujan atau sakit."

Pengarang Tanwirul Anshar dari golongan Hanafiyah mengatakan, "Akhir waktu Zhuhur menurut pendapat Abu Hanifah sendiri, ialah hingga bayangan sesuatu men- jadi dua kali." Menurut pemeriksaan kami, pendapat demikian, kata pengarang Tanwir adalah kuat.

Apabila hadits ini dikaitkan dengan hadits (308), maka dapat dipahami bahwa walaupun waktu Ashar telah masuk, namun waktu Ashar tetap berkumpul dengan Zhuhur untuk sekadar empat rakaatnya saja. Takwil yang dilakukan oleh pihak yang meniadakan jamak antara Zhuhur dengan Ashar untuk sekadar empat rakaat adalah tidak tepat."

BERSEGERA MENUNAIKAN SHALAT ZHUHUR DAN MELAMBATKANNYA DI MUSIM HUJAN

310) Abu Hurairah ra. berkata:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلاةِ فَإِنْ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَِيْحِ جَهَنَّمَ

"Rasulullah saw. bersabda: Apabila hari sangat panas, tundalah shalat hingga matahari agak dingin, karena panas yang sangat adalah gambaran dari uap panasnya api neraka." (HR. Al-Jama'ah; Al-Muntaga 1: 203)

311) Jabir ra berkata:

كَانَ النَّبِيُّ يُصَلِّى الظُّهْرَاذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ

"Rasulullah mengerjakan shalat Zhuhur ketika telah tergelincir matahari." (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Ibnu Majah; Al-Muntaqa 1: 203)

312) Abu Dzar ra, berkata:

كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فِي سَفَرٍ فَأَرَادَ الْمُؤذِّنُ أنْ يُوَذنَ الظَّهْرِ، فَقَالَ النَّبِيُّ : أَبْرِدْ، ثُمَّ أَرَادَ ان يُؤَذِّنَ، فَقَالَ لَهُ: أَبْرِدْ، حَتَّى رَأَيْنَا فَيْئ التُّلُوْلِ. فَقَالَ النَّبِيُّ : إِنْ شَدَّةَ الْحَرِّ مِن قَيْحِ جَهَنَّمَ فَإِذَا شَتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلَاةِ

"Kami (para sahabat), beserta Nabi saw. dalam suatu perjalanan (safar). Maka ketika Muadzin hendak mengumandangkan adzan Zhuhur, Nabi berkata: Tunggu dahulu hingga teduh matahari. Maka ketika kami lihat terang bayang-bayang bukit, barulah Nabi berkata: Sekarang beradzanlah, karena panas yang sangat adalah panasnya api neraka. Apabila sangat panas, tundalah shalat sejenak, hingga panas matahari agak teduh." (HR. Al-Bukhary, Muslim; Al-Muntaqa 1: 204)

313) Anas ibn Malik ra, berkata:

  كَانَ النَّبِيُّ إِذَا كَانَ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلَاةِ وَإِذَا كَانَ الْبَرْدُ عَجَّلَ  

"Rasulullah saw. apabila musim panas menangguhkan shalat Zhuhur hingga agak dingin, dan apabila musim dingin, beliau segerakan di awal waktunya." (HR. An- Nasa'y; Al-Muntaqa 1: 103)

SYARAH HADITS

Hadits (310), menyatakan bahwa di musim panas dianjurkan shalat Zhuhur dikerjakan agak telat dari awal waktunya, atau ketika matahari sudah mulai dingin. Atsar (3), menyatakan bahwa Nabi saw, mengerjakan shalat Zhuhur (di musim tidak panas) di awal waktunya.

Hadits (312), menunjukkan, bahwa kita disuruh melambatkan sedikit shalat Zhuhur dari awal waktunya di musim panas.

Hadits (313), yang semakna. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhary "Hadits ini menyatakan, bahwa Nabi saw. mengerjakan shalat Zhuhur di awal waktunya jika dalam musim dingin dan mengerjakan di pertengahan waktunya (agak terlambat) di musim panas."

Al-Qadhi Iyadh mengatakan, "Di antara ulama, ada yang berpendapat, bahwa perintah melambatkan ini, wajib." Jumhur ulama mengatakan, bahwa suruhan yang dikehendaki hadits ini, suruhan sunnat."

Asy-Syaukani mengatakan, "Lahir hadits ini tidak membedakan antara orang per- orang dengan jamaah. Kebanyakan ulama Malikiyah mengutamakan disegerakan oleh orang perorang. Menurut dalil, sama hukumnya orang perorang atau berjamaah." Asy-Syafi'y menentukan hal tersebut dengan "negeri panas" dan dengan jamaah yang mendatangi masjid dari tempat-tempat yang jauh. Kalau mereka telah berkumpul di permulaan waktu, hendaklah mereka disegerakan juga.

Ahmad, Ishak, ulama-ulama Kuffah dan Ibnu Mundzir dari golongan Syafi'iyah berpendapat, bahwa shalat Zhuhur di musim panas ditelatkan dari awal waktu. Al-Hadi dan Al-Qasim berpendapat, bahwa shalat Zhuhur, utama disegerakan, walaupun di musim panas. Golongan ini berpegang kepada hadits-hadits yang menerangkan keutamaan shalat di awal waktu.

Ibnu Arabi dalam Al-Qabbas mengatakan, "Tidak ada keterangan yang menegaskan batas melambatkan tersebut."

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, "Ulama berbeda pendapat tentang batas lambatnya. Ada yang mengatakan hingga bayang-bayang sesuatu telah sehasta panjangnya. Ada yang mengatakan, hingga seperempat tinggi manusia. Ada yang mengatakan, sepertiga. Ada yang mengatakan, separuh. Menurut kaidah, hal tersebut berbeda menurut keadaan, asal tidak sampai akhir waktu."

Apakah hikmah menelatkan shalat Zhuhur di musim panas?

Hikmahnya, ialah karena hawa panas itu menghilangkan khusyu'. Ada juga yang mengatakan, karena ketika panas memuncak, maka azab akan datang.

Tidak dapat diragukan, bahwa lahir hadits memang memerintahkan kita untuk melambatkan waktu Zhuhur di musim panas. Hal ini mengenai jamaah dan me- ngenai orang perorang. Tidak disyaratkan dengan "mereka yang mendatangi masjid untuk berjamaah dari jauh," seperti yang dipahamkan oleh Asy-Syafi'y. Mengenai hal ini, shalat Jum'at disarnakan dengan Zhuhur.'

Berdasarkan Tulisan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Waktu Shalat Dhuhur