SHALAT ORANG KAFIR SETELAH MASUK ISLAM
TIDAK ADA SANKSI TERHADAP SHALAT YANG DITINGGALKAN SEMASA KAFIR SESUDAH MASUK ISLAM
306) Amer ibn Al-Ash ra menerangkan:
اِنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: الإسلامُ يَحُبُّ مَا قَبْلَهُ
"Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Islam tidak menghilangkan (memutuskan) semua apa yang diperbuat sebelumnya." (HR. Ahmad; Al-Muntaqa 1: 200)307) Ibnu Mas'ud ra, berkata:
"Kami (para sahabat) bertanya: Wahai Rasulullah saw.: Apakah kami disiksa dengan sebab amalan kami di masa Jahiliyah? Nabi saw. menjawab: Barangsiapa berlaku baik (melaksanakan tugas kewajiban dengan sempurna) di dalam Islam, dia tidak disiksa karena perbuatan-perbuatannya di masa Jahiliyah. Barangsiapa berlaku jahat dalam Islam, disiksalah dia karena perbuatan-perbuatannya yang dilakukan dalam Islam dan di masa Jahiliyah." (HR. Muslim; Ta'liq Al-Muntaga 1: 200)
SYARAH HADITSHadits (306), juga diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari Amer dan oleh Sa'ad dari Jubair ibn Muth'im. Hadits ini diriwayatkan Muslim dengan bunyi: "Apakah kamu tidak mengetahui, bahwa Islam itu meruntuhkan segala apa yang diperbuat sebelumnya dan hijrah itu meruntuhkan segala apa yang dilakukan sebelum- nya. "Hadits ini menyatakan bahwa segala kesalahan yang dikerjakan sewaktu masih kafir, dihapuskan karena masuk Islam.
Hadits (307), menyatakan bahwa apabila seseorang telah masuk Islam dan berlaku baik di dalamnya, yakni tidak mengerjakan maksiat, diampunilah segala dosa yang diperbuat di masa kekafirannya. Tetapi, kalau di dalam Islam pun dia masih berbuat jahat, maka segala dosanya baik yang terdahulu, maupun yang kemudian dihisab dan dia disiksa karenanya.
An-Nawawy mengatakan, "Semua kesalahan orang yang dilakukan sewaktu masih kafir, dimaafkan jika dia masuk Islam dan semua kebajikan yang diperbuat di dalam kekafirannya, mendapatkan pahala." Al-Mazari mengatakan, "Kebajikan orang kafir tidak dihargai. Pendapat ini dibenarkan oleh Al-Qadhi Iyadh." Pengarang Fathul Bari mengatakan. "Pendapat Al-Mazari dipandang dhaif oleh An-Nawawy."
Asy-Syafi'y mengatakan, "Kafir murtad (orang yang kufur lantaran keluar dari Islam, jika dia kembali memeluk agama Islam, tidak dilepaskan dari kewajiban-kewajiban yang ditinggalkan selama kekafirannya itu. Tegasnya shalat-shalat yang ditinggalkan selama kekafirannya itu, disuruh menggadhakannya."
Abu Hanifah, Malik dan Ahmad dalam salah satu riwayat darinya berpendapat, bahwa segala shalat wajib yang ditinggalkan selama murtadnya, tidak wajib diqa- dhakan; karena orang murtad, dalam masa murtadnya dihukum sama dengan kafir.
Hadits (306), menunjukkan muthlaq, yakni dengan Islam terhapus segala dosa yang telah diperbuat di masa jahiliyah, atau di masa masih kafir tanpa syarat.
Hadits (307), mensyaratkan hilangnya (terhapusnya) segala dosa yang diperbuat di masa kekafirannya dengan berlaku baik dalam Islam, juga segala kebajikan yang dilakukan di dalam masa kekafirannya, akan mendapat pahala, mengingat hadits Hakim Ibnu Hazm yang diriwayatkan Muslim. Hakim bertanya: "Betapa pendapat Anda Rasulullah tentang pekerjaan baik yang saya lakukan dalam masa Jahiliyah, ya apakah mendapat pahala?" Nabi menjawab: "Engkau memeluk Islam berdasarkan kepada kebajikan-kebajikan yang engkau telah kerjakan di masa Jahiliyah itu."
Berdasarkan Tulisan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Tidak Ada Sanksi Terhadap Shalat Yang Ditinggalkan Semasa Kafir Sesudah Masuk Islam