Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Batas Waktu Salat Subuh dan Hukum Bangun Kesiangan

Batas Waktu Salat Subuh dan Hukum Bangun Kesiangan

Bagi seseorang yang terlambat atau kesulitan melaksanakan shalat tepat pada waktunya, yang utama adalah segera melaksanakan shalat begitu mungkin setelah menyadari keterlambatan tersebut. Kehadiran dan ketaatan dalam melaksanakan shalat adalah yang paling penting dalam agama Islam.

Jika Anda terlambat untuk melaksanakan shalat tepat pada waktunya, sebaiknya segera berwudhu dan melaksanakan shalat begitu Anda memperhatikan keterlambatan tersebut. Jika waktu shalat berikutnya sudah mendekati, lebih baik melaksanakan shalat yang tertinggal terlebih dahulu sebelum memasuki waktu shalat berikutnya.

Namun, sangat dianjurkan untuk berupaya mengatur waktu dengan lebih baik dan menghindari terlambat dalam melaksanakan shalat. Anda dapat menggunakan pengingat waktu shalat, mengatur alarm, atau memanfaatkan teknologi dan aplikasi yang tersedia untuk membantu mengingatkan Anda tentang waktu shalat. Selain itu, memperhatikan rutinitas harian, tidur yang cukup, dan persiapan sebelum waktu shalat dapat membantu menghindari keterlambatan.

Yang terpenting adalah memiliki niat yang sungguh-sungguh dan tekad untuk melaksanakan shalat dengan tepat pada waktunya. Jika ada situasi darurat atau kendala yang membuat sulit melaksanakan shalat tepat pada waktunya, ingatlah bahwa Allah Maha Pengasih dan Maha Pengampun, dan kita dapat memohon ampunan serta memperbaiki diri untuk masa yang akan datang.

Berikut ini adalah hadits Yang Utama Dikerjakan Bagi Orang Yang Bangun Kesiangan

359) Abu Qatadah Al-Anshari ra. berkata:

بَعَثَ رَسُولُ اللهِ جَيْسَ الأَمَرَاء فَلَمْ يُوْ قِظْنَا إِلَّا الشَّمْسُ طَالِعَةٌ فَقُمْنَا وَهِلِينَ لِصَلَاتِنَا، فَقَالَ النَّبِيُّ : رُوَيْدًا رُوَيْدًا حَتَّى إِذَا تَعَالَتِ الشَّمْسُ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ : مَنْ كَانَ مِنكُمْ يَرْكَعُ رَكَعَتَي الفَجْرِ فَلْيَركَعْهُمَا فَقَامَ مَنْ كَانَ يَرْكَعُهُمَا وَمَنْ لَمْ يَكُنْ يَرْكَعُهُمَا فَرَكَعَهُمَا، ثُمَّ أَمَرَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ أَنْ يُنَادَى بِالصَّلَاةِ فَنُوْدِيَ فَقَامَ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ فَصَلَّى بِنَا، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: أَلَا إِنَّا نَحْمَدُ اللَّهَ إِنَّا لَمْ نَكُنْ فِي شَيْءٍ مِنْ أُمُورِ الدُّنْيَا يُشْعِلُنَا عَنْ صَلاتِنَا وَلَكِنْ أَرْوَاحُنَا كَانَتْ بِيَدِ اللهِ عَزَّ وَجَلْ فَأَرْسَلَهَا أَنَّى شَاءَ، فَمَنْ أَدْرَكَ مِنْكُمْ صَلاةَ الغَدِ مِنْ غَدٍ صَالِحًا فَلْيَقْضَهَا مَعَهَا مِثْلَهَا.

"Rasulullah saw. mengerahkan pasukan Umara (pasukan Mu'tah). Suatu waktu, kami terkejut dari tidur di ketika matahari telah terbit, lalu bangunlah kami bergegas untuk shalat. Maka bersabdalah Nabi kepada kami: Jangan bergegas- gegas untuk shalat, tunggulah matahari naik sedikit. Sesudah itu Rasulullah saw. bersabda: siapa di antaramu yang biasa mengerjakan sunnat Shubuh, hendaklah ia kerjakan dahulu. Maka bangunlah orang yang hadir mengerjakannya. Bahkan orang-orang yang tidak mengerjakannya turut juga. Sesudah itu barulah Rasulullah saw. menyuruh dibacakan adzan. Setelah adzan dibacakan, Rasulullah melaksanakan beserta kami shalat Shubuh. Setelah shalat, Rasulullah bersabda: Alhamdulillah, bukan karena suatu urusan dunia kita ragu dari shalat Shubuh. Akan tetapi jiwa-jiwa kita di tangan Allah. Dia lepaskan ke mana dia kehendaki. Barangsiapa di antara kamu shalat ghadah (Shubuh) di esok hari, hendaklah dikerjakan besertanya yang sepertinya." (HR. Abu Daud; Sunan Abu Daud)

SYARAH HADITS

Hadits (359), diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad. An-Nasa'y dan Al- Baihaqi juga meriwayatkannya, bahkan diriwayatkan pula oleh Muslim. Hadits ini menyatakan, bahwa keutamaan kita mengerjakan sunnat fajar, walaupun kita me- ngerjakan shalat Shubuh bukan di waktunya lagi. Juga menyatakan bahwa shalat Shubuh dinamakan pula dengan shalat ghadah.

Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsauri, Asy-Syafi'y, Ahmad, Daud dan teman-temannya berpendapat, bahwa disukai kita mengerjakan sunnat Shubuh sebelum menger- jakan Shubuh bagi orang yang kesiangan. Malik (menurut nukilan Ibnu Hazm) tidak menyunatkan mengqadha sunnat Shubuh hingga Zhuhur. Kalau sudah Zhuhur, tidak lagi disunnatkan.

An-Nawawy mengatakan, "Shalat Shubuh, mempunyai dua nama, fajar dan Shubuh. Al-Qur'an menamakannya dengan fajar. Sunnah menamakannya dengan fajar dan Shubuh. Dengan dua nama ini, kita disukai menamakan shalat Shubuh, tidak disukai kita menamakannya dengan ghadah atau shalat pagi. Di antara sahabat, bahkan hadits sendiri, ada yang menamakannya dengan shalat għadah (pagi).

Dengan tegas hadits ini menyatakan sifat dan cara kita mengerjakan shalat Shubuh ketika kesiangan. Apabila terbangun dari tidur sesudah terbit matahari, janganlah terus shalat, hendaklah menunggu barang sebentar, menantikan mata- hari sedikit tinggi. Menurut riwayat Imran ibn Hushain, bahwa Nabi karena terlalu nyenyak tidur demikian juga para sahabat, di waktu Shubuh tidak ter- bangun. Demikian terbangun para sahabat tergopoh-gopoh mencari air. Maka Nabi bersabda: "Marilah kita berangkat dari sini dahulu." Sesudah tinggi matahari sedikit, barulah Nabi menyuruh berhenti, lalu kami pun melepaskan hajat. Sesudah itu beliau menyuruh Bilal mengumandangkan adzan, lalu mengerjakan dua rakaat sunnat fajar. Sesudah itu baru Bilal membaca iqamat dan Nabi shalat Shubuh.

Menamakan Shubuh dengan ghadah (menurut pentahqiqan kami), sama dengan menamakan Isya' dengan atamah, boleh, tetapi kurang baik, khilaful aula. Berdasarkan hadits ini, pendapat yang menyunatkan kita mengerjakan sunnat Shubuh ketika kesiangan, kelupaan, atau udzur"

Referensi Berdasarkan Buku Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Bab Waktu-waktu Shalat Fardhu (Shalat Maktubah)