Kurikulum sekolah penggerak
Kurikulum sekolah penggerak adalah kurikulum yang diterapkan pada sekolah-sekolah yang mengikuti program sekolah penggerak yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan karakter peserta didik secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila1. Kurikulum sekolah penggerak berbeda dengan kurikulum 2013 yang masih digunakan oleh sebagian besar sekolah di Indonesia.
Beberapa perbedaan antara kurikulum sekolah penggerak dan kurikulum 2013 adalah:
- Kurikulum sekolah penggerak lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan dan potensi peserta didik, guru, dan lingkungan. Kurikulum ini memberikan ruang bagi guru untuk mengembangkan dan menyesuaikan capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan strategi pembelajaran sesuai dengan konteks dan sumber daya yang tersedia.
- Kurikulum sekolah penggerak lebih menekankan pada pengembangan kompetensi literasi dan numerasi, yaitu kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan berpikir kritis. Kompetensi ini dianggap penting untuk membekali peserta didik menghadapi tantangan abad 21. Selain itu, kurikulum ini juga mengembangkan kompetensi non-kognitif atau karakter, seperti kejujuran, toleransi, kerjasama, kreativitas, dan kemandirian.
- Kurikulum sekolah penggerak lebih mengintegrasikan pembelajaran lintas mata pelajaran dan lintas jenjang. Pembelajaran ini bertujuan untuk membentuk pemahaman yang utuh dan mendalam tentang konsep-konsep penting yang saling terkait. Pembelajaran ini juga memfasilitasi transisi yang mulus dari PAUD ke SD, dari SD ke SMP, dan dari SMP ke SMA
- Kurikulum sekolah penggerak lebih menggunakan asesmen formatif daripada asesmen sumatif. Asesmen formatif adalah asesmen yang dilakukan secara berkelanjutan untuk memberikan umpan balik kepada peserta didik dan guru tentang proses dan hasil belajar. Asesmen formatif dapat berupa tes, observasi, portofolio, proyek, atau produk kreatif. Asesmen formatif bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan pembelajaran, bukan untuk menghukum atau mengklasifikasikan peserta didik.
Apa saja prinsip kurikulum sekolah penggerak?
Kurikulum sekolah penggerak adalah kurikulum yang diterapkan pada sekolah-sekolah yang mengikuti program sekolah penggerak yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan karakter peserta didik secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. Kurikulum sekolah penggerak berbeda dengan kurikulum 2013 yang masih digunakan oleh sebagian besar sekolah di Indonesia.
Beberapa prinsip kurikulum sekolah penggerak adalah:
- Prinsip pembelajaran: Pembelajaran dirancang dengan mempertimbangkan tahap perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik saat ini, sesuai kebutuhan belajar, serta mencerminkan karakteristik dan perkembangan yang beragam sehingga pembelajaran menjadi bermakna dan menyenangkan. Pembelajaran juga mendukung terbentuknya kesejahteraan, menghargai dan menghormati hak peserta didik untuk belajar, mendorong belajar sepanjang hayat, menyelenggarakan pembelajaran yang holistik, relevan, dan berorientasi masa depan.
- Prinsip asesmen: Asesmen dilakukan untuk mendukung dan meningkatkan pembelajaran, bukan untuk menghukum atau mengklasifikasikan peserta didik. Asesmen juga bersifat formatif, yaitu asesmen yang dilakukan secara berkelanjutan untuk memberikan umpan balik kepada peserta didik dan guru tentang proses dan hasil belajar. Asesmen juga melibatkan peserta didik sebagai subjek aktif dalam menilai diri sendiri dan teman sejawat.
- Prinsip kurikulum: Kurikulum dirancang dengan mempertimbangkan kompetensi literasi dan numerasi sebagai kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh semua peserta didik. Kurikulum juga mengintegrasikan pembelajaran lintas mata pelajaran dan lintas jenjang untuk membentuk pemahaman yang utuh dan mendalam tentang konsep-konsep penting yang saling terkait. Kurikulum juga fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan dan potensi peserta didik, guru, dan lingkungan.
Kurikulum sekolah penggerak adalah kurikulum yang diterapkan pada sekolah-sekolah yang mengikuti program sekolah penggerak yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan karakter peserta didik secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. Kurikulum sekolah penggerak berbeda dengan kurikulum 2013 yang masih digunakan oleh sebagian besar sekolah di Indonesia.
Kurikulum sekolah penggerak memfasilitasi pembelajaran holistik dengan beberapa cara, antara lain:
- Kurikulum sekolah penggerak menyederhanakan kurikulum sehingga lebih fleksibel dan berorientasi pada kompetensi. Kurikulum ini memberikan ruang bagi guru untuk mengembangkan dan menyesuaikan capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan strategi pembelajaran sesuai dengan konteks dan sumber daya yang tersedia. Dengan demikian, pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi peserta didik, serta mencerminkan karakteristik dan perkembangan yang beragam.
- Kurikulum sekolah penggerak menekankan pada pengembangan kompetensi literasi dan numerasi, yaitu kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan berpikir kritis. Kompetensi ini dianggap penting untuk membekali peserta didik menghadapi tantangan abad 21. Selain itu, kurikulum ini juga mengembangkan kompetensi non-kognitif atau karakter, seperti kejujuran, toleransi, kerjasama, kreativitas, dan kemandirian. Dengan demikian, pembelajaran dapat mendukung terbentuknya kesejahteraan, menghargai dan menghormati hak peserta didik untuk belajar, mendorong belajar sepanjang hayat, dan menyelenggarakan pembelajaran yang holistik, relevan, dan berorientasi masa depan.
- Kurikulum sekolah penggerak mengintegrasikan pembelajaran lintas mata pelajaran dan lintas jenjang. Pembelajaran ini bertujuan untuk membentuk pemahaman yang utuh dan mendalam tentang konsep-konsep penting yang saling terkait. Pembelajaran ini juga memfasilitasi transisi yang mulus dari PAUD ke SD, dari SD ke SMP, dan dari SMP ke SMA. Dengan demikian, pembelajaran dapat melibatkan mendidik seorang anak agar menjadi seorang dewasa yang berpengetahuan luas dan percaya diri yang berkontribusi bagi lingkungan mereka.
- Kurikulum sekolah penggerak menggunakan asesmen formatif daripada asesmen sumatif. Asesmen formatif adalah asesmen yang dilakukan secara berkelanjutan untuk memberikan umpan balik kepada peserta didik dan guru tentang proses dan hasil belajar. Asesmen formatif dapat berupa tes, observasi, portofolio, proyek, atau produk kreatif. Asesmen formatif bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan pembelajaran, bukan untuk menghukum atau mengklasifikasikan peserta didik. Asesmen formatif juga melibatkan peserta didik sebagai subjek aktif dalam menilai diri sendiri dan teman sejawat.
Kompetensi non-kognitif adalah kemampuan yang berkaitan dengan sikap, perilaku, dan kepribadian seseorang. Kompetensi non-kognitif penting untuk membentuk karakter peserta didik yang sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila. Kurikulum sekolah penggerak mengembangkan kompetensi non-kognitif melalui berbagai kegiatan pembelajaran yang menstimulasi aspek sosio-emosional, moral, dan spiritual peserta didik.
Beberapa contoh kompetensi non-kognitif yang dikembangkan oleh kurikulum sekolah penggerak adalah:
- Kejujuran: Kemampuan untuk bersikap jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas dalam berbagai situasi. Peserta didik diajarkan untuk tidak berbohong, menipu, atau mencuri, serta mengakui kesalahan dan memperbaikinya.
- Toleransi: Kemampuan untuk menghargai dan menghormati perbedaan pendapat, keyakinan, budaya, dan identitas orang lain. Peserta didik diajarkan untuk tidak bersikap diskriminatif, fanatik, atau ekstremis, serta bersedia berdialog dan bekerja sama dengan orang yang berbeda.
- Kerjasama: Kemampuan untuk bekerja sama dengan orang lain dalam mencapai tujuan bersama. Peserta didik diajarkan untuk tidak bersikap egois, individualis, atau kompetitif, serta mampu berbagi, membantu, dan menghargai kontribusi orang lain.
- Kreativitas: Kemampuan untuk berpikir di luar kotak, menciptakan ide-ide baru, dan menyelesaikan masalah dengan cara yang inovatif. Peserta didik diajarkan untuk tidak bersikap pasif, konvensional, atau takut gagal, serta mampu mengembangkan potensi diri dan bereksplorasi dengan berbagai media.
- Kemandirian: Kemampuan untuk mengatur diri sendiri, belajar secara mandiri, dan bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diyakini. Peserta didik diajarkan untuk tidak bergantung pada orang lain, malas, atau apatis, serta mampu menetapkan tujuan, merencanakan strategi, dan mengevaluasi hasil2.
Kurikulum sekolah penggerak adalah kurikulum yang diterapkan pada sekolah-sekolah yang mengikuti program sekolah penggerak yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan karakter peserta didik secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila1. Kurikulum sekolah penggerak berbeda dengan kurikulum 2013 yang masih digunakan oleh sebagian besar sekolah di Indonesia.
Kurikulum sekolah penggerak mengembangkan aspek spiritual peserta didik dengan beberapa cara, antara lain:
- Kurikulum sekolah penggerak menyertakan mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PABP) sebagai salah satu mata pelajaran wajib yang harus dipelajari oleh semua peserta didik sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya. Mata pelajaran PABP bertujuan untuk membentuk peserta didik yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia. Mata pelajaran PABP juga mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila, kewarganegaraan, dan kebinekaan dalam pembelajarannya.
- Kurikulum sekolah penggerak memberikan kebebasan kepada sekolah untuk mengembangkan kurikulum lokal yang sesuai dengan konteks dan kebutuhan peserta didik, guru, dan lingkungan. Kurikulum lokal dapat mencakup mata pelajaran atau kegiatan yang berkaitan dengan aspek spiritual peserta didik, seperti pendidikan karakter, pendidikan multikultural, pendidikan lingkungan hidup, atau pendidikan kesehatan jiwa. Kurikulum lokal juga dapat memperkaya muatan pembelajaran PABP dengan materi-materi yang relevan dengan agama dan keyakinan peserta didik.
- Kurikulum sekolah penggerak mendorong pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik, yaitu pembelajaran yang memperhatikan kebutuhan, minat, bakat, potensi, dan tingkat kemampuan peserta didik. Pembelajaran ini juga memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengekspresikan diri, berkreasi, berinovasi, dan menyelesaikan masalah dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan keyakinannya. Pembelajaran ini juga melibatkan peserta didik sebagai subjek aktif dalam menilai diri sendiri dan teman sejawat.