Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PEREMPUAN YANG BAIK DIJADIKAN ISTRI

PEREMPUAN YANG BAIK DIJADIKAN ISTRI

PEREMPUAN YANG BAIK DIJADIKAN ISTRI

3148) Anas ibn Malik ra. menerangkan:

اَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ، وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا، وَيَقُولُ: تَزَوَّجُوْا الوَدُوْد الْوَلُوْدَ، فَإِنِّى مُكَاثِرُ بِكُمُ الأنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

"Nabi saw. selalu menyuruh orang beristeri dan melarang keras orang ber-tabattul (menjauhi perkawinan) dan beliau bersabda: "Kawinilah perempuan penyayang lagi banyak anak, karena sesungguhnya aku akan melebihi Nabi-nabi yang lain dengan banyak pengikutnya dan banyaknya jumlah kamu pada hari kiamat." (HR. Ahmad; Al-Muntaga 2: 495)

3149) Abdullah ibn Amar ra. menerangkan:

اَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: اَنْكِحُوْا أُمَّهَاتِ الْأَوْلَادِ، فَإِنِّي أَبَاهِي بِكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Rasulullah saw. bersabda: "Nikahilah ibu-ibu dari anak-anak karena sesungguhnya saya akan berbangga dengan bilanganmu pada hari kiamat." (HR. Ahmad; Al-Muntaqa 2:495)

3150) Ma'kil ibn Yasar ra. menerangkan:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةٌ ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ، وَإِنَّهَا لَاتَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجَهَا، قَالَ: لَا، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ، فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ، فَقَالَ: تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ

"Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw., lalu berkata: "Saya memperoleh perempuan yang berketurunan baik dan cantik tetapi tidak dapat melahirkan anak, maka apakah saya mengawininya? Nabi saw. menjawab: "Jangan." Kemudian dia datang lagi pada kali kedua dan Nabi saw. melarangnya. Kemudian dia datang lagi pada kali yang ketiga, lalu berkatalah Nabi saw.: "Kawinilah perempuan yang penyayang, yang banyak anak (yang dapat melahirkan banyak anak) karena aku akan melebihi Nabi-nabi yang lain dalam banyak bilangan ummatnya." (HR. Abu Daud dan An-Nasa'y; Al-Muntaqa 2: 495) 3151) Nubaih Al-Anzi ra. menerangkan:

اَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ لَهُ: يا جَابِرُ، تَزَوَّجْتَ بِكْرًا، أَمْ ثَيِّبًا؟ قَالَ: يَا فَقَالَ: هَلًّا تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلَاعِبُهَا وَتَلَاعِبُكَ؟

"Nabi saw. berkata kepada Jabir ibn Abdullah: "Hai Jabir! engkau mengawini gadis perawan atau perempuan tsayyib (janda). Jabir menjawab: "Seorang Tsayyib." Maka berkatalah Nabi saw.: "Apakah tidak lebih baik engkau mengawini yang perawan engkau bercumbu dengan dia dan dia bercumbu dengan engkau." (HR. Al-Jama'ah; Al-Muntaqa 2: 495)

3152) Abu Hurairah ra. menerangkan:

عَنِ النَّبِيِّ قَالَ: تُنْكَحُ اْلمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَابِهَا وَلِجَماَلِهَا، وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

"Nabi saw, bersabda: "Perempuan dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena dari keluarga terhormat, karena kecantikannya dan karena agama- nya, maka carilah yang beragama, niscaya berbahagialah engkau." (HR. AL- Jama'ah selain dari At-Turmudzy, Al-Muntaga 2: 495)

3153) Jabir ibn Abdullah ra. menerangkan:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: إِنَّ الْمَرْأَةَ  تُنْكَحُ عَلَى دِيْنِهَا، وَمَالِهَا، وَجَمَالِهَا، فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

"Nabi saw, bersabda: "Sesungguhnya perempuan itu dikawini, karena agamanya, hartanya, dan kecantikannya, maka hendaklah engkau mencari yang beragama, supaya berbahagialah engkau." (HR. Muslim dan At-Turmudzy, Al-Muntaqa 2: 495)

SYARAH HADITS

Hadits (3148) diriwayatkan juga oleh Ibnu Hiban serta dishahihkannya. Di dalam Majma'uz Zawa'id ditegaskan, bahwa sanadnya hasan. Hadits ini menyatakan bahwa kita disuruh beristeri dan dilarang ber-tabattul, serta disuruh pula mengawini perempuan yang berperangai baik yang menyayangi suaminya dan yang dapat memberikan keturunan. Hadits (3149) menurut penelitian Majma'uz Zawa'id, dha'if. Hadits ini menyatakan, kita disuruh menikahi perempuan-perempuan yang dapat memberikan keturunan.

Al-Hafizh berkata: "Hadits-hadits ini walaupun kebanyakan dha'if namun menunjukkan kepada kebaikan bernikah, lebih-lebih bagi orang yang dapat memberikan keturunan. 

Hadits (3150) diriwayatkan juga oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim serta di- shahihkannya. Hadits ini menyatakan bahwa syara' menganjurkan pernikahan dan menganjurkan pula supaya kita menikahi perempuan-perempuan yang dapat memberikan keturunan.

Hadits (3151) menyatakan, bahwa kita disukai menikahi perempuan-perempuan yang masih perawan. 

Hadits (3152) menyatakan, pertimbangan terhadap seorang perempuan dipinang untuk dijadikan isteri, yaitu: harta, keturunan orang baik-baik, kecantikan dan agama. Dan syara' menyuruh supaya kita memilih yang beragama. 

Hadits (3153) diriwayatkan oleh Muslim dan At-Turmudzy. At-Turmudzy juga menyatakan, hadits ini shahih. Hadits ini menyatakan, syara' menyukai supaya kita memilih perempuan yang beragama (yang menjalankan hukum-hukum agama) untuk dijadikan isteri.

Al-Qurthuby berkata: "Hal-hal yang mendorong untuk menikahi seorang pe- rempuan ialah, hartanya, martabat orang tuanya, kecantikannya dan kepatuhannya kepada agama."

Nabi saw. tidak menyuruh kita mencari yang memenuhi persyaratan itu, hanya menyatakan, bahwa kita boleh mengutamakan syarat-syarat tersebut.

Janganlah menganggap bahwa kafa'ah hariya jika memenuhi empat syarat itu saja Nyata dan jelas bahwa Nabi saw menghendaki supaya kita mengikuti sunnahnya, yaitu bernikah dan menerangkan sifat-sifat perempuan yang baik untuk dipinang dan bahwa hikmah pokok dari perkawinan itu ialah memelihara kelanjutan hidup jenis manusia.

Referensi BerdasarkanTeungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Bab Anjuran Bernikah, Pinangan dan Tata Cara Akad Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum jilid 4