Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Khalifah Harus Dari Quraisy

 Hadits Khalifah Harus Dari Quraisy

KEKHALIFAHAN HARUS DI TANGAN GOLONGAN QURAISY

1196) Abu Hurairah ra. menerangkan:

أَنَّ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ : النَّاسُ تَبَعُ لِقَرَيْشٍ فِي هَذَا الشَّأْنِ، مُسْلِمُهُمْ تَبَعٌ لِمُسْلِمِهِمْ، وَكَافِرُهُمْ تَبَعٌ لِكَافِرِهِمْ 

"Bahasanya Nabi saw. bersabda: Segala manusia harus mengikuti suku Quraisy dalam urusan ini. Yang muslim mengikuti yang muslim dan yang kafir mengikuti yang kafir." (Al Bukhary 61: 1; Muslim 33: 1; Al Lu'lu-u wal Marjan 2: 28).

1197) Abdullah ibn Umar berkata:

 قَالَ النَّبِيُّ : لَا يَزَالُ هَذَا الأَمر فِي قُرَيْشٍ مَا بَقِيَ مِنْهُمُ اثْنَانِ

"Nabi saw bersabda Urusan ini terus-menerus berada di tangan orang Quraisy walaupun jumlah mereka dua orang." (Al Bukhary 61: 2; Muslim 33: 1), 

1198) Jabir ibn Samurah berkata:

سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ : يَكُوْنُ اثْنَا عَشَرَ أَمِيْراً فَقَالَ كَلِمَةً لَمْ أَسْمَعْهَا. فَقَالَ أَبِى اِنَّهُ قَالَ : " كُلُّهُمْ مِنْ قَرَيْشٍ
"Saya mendengar Nabi saw bersabda Akan ada 12 orang amir. Maka dia mengatakan suatu kalimat yang saya tidak mendengarnya. Maka berkatalah ayahku Sesungguhnya Nabi telah mengatakan Semua mereka dari golongan Quraisy" (Muslim)

SYARAH HADITS

Menurut jumhur ulama, bahwa umat Islam dalam urusan khilafah (marah) harus mengikuti orang Quraisy. Atau tegasnya, sabda Nabi ini menyatakan, bahwa pimpinan pemerintahan itu haruslah dipegang oleh orang Quraisy, karena kekhususannya.

Para jumhur berkata: "Maksud Nabi dengan sabdanya ini, bukan sekedar pemberitahuan bahwa umat Islam harus mengikuti orang Quraisy, namun merupakan perintah. Hal ini ditunjuki oleh hadits yang memerintahkan kita mendahulukan orang Quraisy, tidak mendahuluinya, yang diriwayatkan oleh Abdur Razzaq.

Umat Islam tidak boleh menetang orang Quraisy, begitu juga orang- orang kafir, baik di masa Jahiliyah maupun di masa Islam.

Al Kirmany berkata: "Nabi saw. menerangkan tentang keadaan orang Quraisy di masa dahulu. Golongan Quraisy di tanah Arab selalu menjadi golongan yang diikuti. Seluruh orang Arab mendahulukan mereka dan memuliakannya, karena mereka berdiam di daerah haram. Di ketika Nabi diperintahkan membawa risalah dan menyeru manusia kepada agama Allah golongan-golongan Arab yang enggan menerima dakwah Islamiyah tidak lagi memuliakan Nabi walaupun beliau orang Quraisy. Tetapi setelah Nabi mengalahkan Mekkah dan golongan Quraisy mengikuti Nabi saw. barulah seluruh golongan Arab mengikuti Nabi saw. dan memeluk agama Islam. Tampuk kekhilafahan terus-menerus dipegang oleh kaum Quraisy.

Nabi menegaskan, bahwa kendali pemerintahan harus tetap dipegang golongan Quraisy, kendatipun jumlah mereka hanya dua orang saja. Lafal hadits ini menurut Muslim adalah Ma baqiya fi him itsnani-selama masih ada dua orang dalam kalangan mereka itu.

An Nawawy dalam mensyarahkan hadits ini dalam Syarah Shahih Muslim berkata: "Hadits ini dan hadits-hadits yang semakna adalah dalil yang kuat yang menetapkan bahwasanya kekhalifahan adalah hak istimewa bagi golongan Quraisy, tidak boleh dialihkan kepada orang lain. Demikianlah kesepakatan di kalangan sahabat dan tabi'in. Mereka yang menentang pendapat ini, masuk golongan ahli bid'ah. Pendapat mereka dibantah dengan jma' dan oleh hadits-hadits yang shahih."

Al Qadhi lyadh berkata: "Mensyaratkan khalifah harus dari golongan Quraisy, adalah mazhab seluruh ulama. Abu Bakar dan Umar juga beralasan demikian terhadap orang Anshar dalam pertemuan Tsaqifah Bani Saidah.

Kemudian An Nawawy berkata pula "Kita tidak dapat berpegang kepada pendapat An Nachzham dan ulama-ulama yang sepaham dengan dia, yang membolehkan khalifah bukan dari golongan Quraisy."

Apabila kita memperhatikan hadits-hadits lain yang mengenai masalah ini, maka kita mendapat kesan, bahwa khilafah kenabian, khilafah yang murni, (orang-orang yang benar-benar dipandang khilafah Nabi) adalah selama 30 tahun, atau selama masa Khulafaur Rasyidin. Sesudah itu khilafah tidak lagi murni, karena berubah bentuk menjadi sistem monarki.

Nabi menerangkan bahwa agama ini hanya megah dan jaya sampai kepada 12 orang khalifah. Dan Nabi menjelaskannya yang tidak terdengar oleh Jabir perawi hadits ini. Menurut pendapat ayah dari Jabir, bahwa Nabi menegaskan, bahwa kesemua amir itu adalah orang-orang Quraisy.

Para ulama berpendapat, bahwa yang dimaksudkan Nabi mungkin hanya khalifah sesudah masa Khulafaur Rasyidin, yang benar-benar menjalankan pemerintahan menurut hukum-hukum agama, yaitu semenjak dari Abu Bakar sampai Umar ibn Abdil Aziz dengan mengecualikan Yazid ibn Muawiyah dan Marwan ibn Al Hakam yang tidak diakui pemerintahannya dan tidak pula lama masanya. Umar ibn Abdil Aziz meninggal pada tahun 101 H. Sesudah Umar ibn Abdil Aziz wafat, keadaan berubah menjadi tidak terkendali.

Tinjauan para ahli hadits ini:

  1. Menurut pendapat Ibnu Khaldun, dasar pemikiran kepemimpinan khilafah diserahkan kepada golongan Quraisy pada masa tertentu, adalah karena mereka merupakan golongan yang terkuat pada masa itu. Apabila diserahkan kepada golongan minoritas, maka sangat mungkin terjadi perebutan kekuasaan. Maka penyerahan kekhalifahan kepada golongan Quraisy, bukanlah karena hanya mereka yang berhak menjabat jabatan tersebut. Jika posisi yang mayoritas itu tidak ada lagi pada mereka, maka kekhalifahan itu dapat saja berpindah kepada golongan lain.
  2. Menurut pendapat Dr. Thaha Husein, bahwa maksud Abu Bakar di kala mengatakan kepada golongan Anshar bahwasanya kekhalifahan harus diserahkan kepada orang Quraisy ialah: bahwa kaum Muhajirin yang terlebih dahulu memeluk agama Islam sebelum orang-orang lain memeluknya dan yang menjadi pemuka masyarakat adalah orang-orang Quraisy. Abu Bakar tidak bermaksud, bahwa golongan Quraisylah, golongan yang terus-menerus mendapat hak- hak istimewa. Yang dimaksudkan hanyalah orang-orang Quraisy yang telah berjihad mempertahankan Islam baik di Mekkah maupun di Madinah Sesudah tokoh-tokoh masyarakat tersebut tidak ada lagi, maka kekhalifahan dapat berpindah tangan kepada pemuka masyarakat yang lain.
Kemudian dapat pula kita perhatikan dari hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ini, bahwa penyerahan kekhalifahan kepada golongan Quraisy diikat dengan beberapa syarat. Diantaranya, ialah taat kepada Allah dan tetap jujur. Hadits yang kita hadapi ini datang secara mutlak. Karena itu dia harus dikaitkan dengan syarat-syarat yang terdapat dalam hadits-hadits yang lain.

Dalam hal ini hanya dua hadits saja yang merupakan perintah untuk menyerahkan pemerintahan kepada orang Quraisy dengan syarat-syarat yang telah diterangkan. Selain dari dua hadits itu, seluruhnya merupakan informasi. Hadits yang merupakan informasi, tidak dapat diterapkan sebagaimana layaknya ketentuan bukur.

Kesimpulannya, kekhalifahan itu diserahkan kepada orang-orang Quraisy selama mereka masih mampu mengendalikannya. Kalau mereka sudah tidak mampu lagi, maka kekhalifahan itu diserahkan kepada orang lain.

Dalam pada itu golongan jumhur yang mensyaratkan golongan Quraisy yang harus menjadi khalifah, membolehkan orang yang memperoleh kemenangan dengan kekerasan senjatanya menjadi khalifah walaupun bukan orang Quraisy. Pendapat mereka ini bertentangan dengan prinsip yang mereka tetapkan sendiri.

Kesimpulan

Zhahir hadits pertama dan kedua, menegaskan, bahwa kekhalifahan harus dipegang oleh kaum Quraisy.

Hadits ketiga, menerangkan bahwa pemerintahan yang berjalan dengan baik walaupun di sana sini ada kekurangan-kekurangannya, hanyalah 12 orang khalifah, dari Abu Bakar sampai kepada Umar ibn Abdil Aziz.

Berdasarkan Buku Mutiara Hadits Jilid 6 Tulisan TM. Hasbi Ash-Shiddieqy