Hadits Tentang Ghulul Dan Bahayanya
BERBUAT CURANG TERHADAP HARTA RAMPASAN PERANG
1204) Abu Hurairah ra. berkata:قَامَ فِيْنَا النَّبِيُّ ﷺ فَذَكَرَ الْغُلُولَ ، فَعَظَّمَهُ وَعَظَمَ أَمْرَهُ قَالَ : لَأَلْفِيَّنَ أَحَدَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ يَقُوْلُُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ : أَغِثْنِي ، فَأَقُوْلُ : لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا، قَدْ أَبْلَغْتُكَ، وَعَلَى رَقَبَتِكَ بَعِيرٌ لَهُ رَغَاءٌ ، يَقُولُ : يَا رَسُولَ اللهِ : أَعغِثْنِى فَأَقُولُ : لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ وَعَلَى رَقَبَتِهِ صَامِةٌ فَيَقُوْلُ : يَا رَسُولَ : أَعغِثْنِى فَأَقُولُ : لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ ، اَوَعَلَى رَقَبَةٍ رِقَاعٌ تَحْقِقُ ، فَيَقُولُ : يَا رَسُولَ اللهِ! أَغِثْنِي فَأَقُولُ : لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ
"Pada suatu hari Nabi berdiri di hadapan kami lalu menerangkan hukum berkhianat terhadap harta rampasan perang. Beliau menganggap besar urusan ini dan berkata: Janganlah sampai aku mendapati seseorang di antara kamu pada hari kiamat yang di lehernya diikat kambing yang sedang bersuara, yang di lehernya diikat kuda yang bersuara meminta umpan, dan dia pun berkata: Ya Rasulullah, tolonglah aku. Lalu aku berkata: Saya tidak memiliki sesuatu pun untukmu, sesungguhnya aku telah menyampaikan kepadamu. Dan di lehernya diikat unta yang sedang bersua- ra, dia berkata: Ya Rasulullah, tolonglah aku. Lalu aku berkata: Aku tidak memiliki sesuatu pun untukmu. Dan di lehernya dipikulkan emas atau perak, dan berkata: Ya Rasulullah, tolonglah aku. Lalu aku berkata: Aku tidak memiliki sesuatu pun untukmu. Sesungguhnya aku telah menyampaikan kepadamu. Atau di leher terikat kain yang berkepak-kepak dihembus angin, serta berkata Ya Rasulullah tolonglah aku Lalu aku menjawab Aku tidak memiliki apa-apa untukmu, sesungguhnya aku telah menyampaikan kepadamu" (Al Bukhary 56: 189; Muslim 33; 6: Al Lu'lu-u wal Marjan 2: 285).SYARAH HADITS
Ghuhul bermakna berkhianat dalam soal harta rampasan perang seperti, menyembunyikannya, tidak menyerahkan kepada yang berwajib. Nabi saw, tidak ingin menjumpai para sahabat di hari kiamat yang dikuduknya terikat kambing yang sedang berteriak. Sambil berjalan memikul kambing atau kuda, dia memanggil Rasulullah untuk meminta pertolongan.
Nabi tidak dapat berbuat apa-apa. Nabi telah menyampaikan hukum dan aturan untuk ditaati.
Nabi menerangkan bahwa harta rampasan perang yang telah dicuri baik hewan, kain, ataupun emas dan perak sebelum harta itu dibagikan, maka pada hari kiamat harta itu akan dipertontonkan di hadapan khalayak ramai, sehingga nampak perbuatannya yang buruk.
Sabda ini merupakan tafsir bagi firman Allah:
وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barangsiapa menyembunyikan sesuatu dari harta rampasan perang, niscaya dia membawanya pada hari kiamat." (QS. 3; Ali Imran: 161).Al Qadhi Iyadh berkata: "Makna perkataan: "Saya tidak memiliki sesuatu apapun untuk engkau dari Allah," ialah "Saya tidak dapat meminta ampun dan memberi syafaat kepada engkau, selain dengan izin Allah." Nabi berkata demikian, adalah untuk menunjukkan kemarahannya.
Sebagian ulama mempergunakan hadits ini untuk mewajibkan zakat harta benda dan kuda.
An Nawawy menolak dalil ini. Beliau berkata: "Harta yang dimaksudkan ini hanyalah mengenai ghulul, berkhianat terhadap harta rampasan perang, bukan menunjukkan kepada wajib zakat atas harta benda dan kuda."
Para ulama sependapat menetapkan bahwasanya ghulul ini adalah salah satu di antara dosa-dosa besar, sebagaimana mereka menetapkan bahwa mereka yang mencurinya wajib mengembalikannya kepada yang berwajib.
Apabila pasukan tentara telah dibubarkan, dan telah kembali ke rumahnya masing-masing, sehingga tidak mudah lagi untuk menyampaikan hak menika, menurut mazhab Any Syaf y dan golongan alama, harta to diserahkan kepada kepala negara (penguasa).
Menurut pendapat Ibnu Mas'ud. Tomu Abbas, Muawiyah Al Hasan, Az Zuhry, Al Auzay, Malik Ats Tsaury, Al Lats, Ahmad dan jumhur seperimanya diserahkan kepada penguasa dan yang lainnya disedekahkan.
Mengenai hukuman yang dijatuhkan atas orang yang berkhianat dalam rampasan perang, para ulama berselisih pula. Ada yang mengatakan, ditakar sebanyak yang dipandang patut oleh penguasa sedang harta-hartanya tidak dibakar. Demikianlah pendapat Malik, Asy Syafi'y, Abu Hanifah dan segolongan besar dari sahabat dan tabi'in.
Menurut pendapat Makhul, Al Hasan, Al Auza-y, hendaklah harta-harta itu yang ada bersama dengan si pencuri, dibakar. Dalam pada itu, Al Auzay mengecualikan senjata dan pakaian. Hadits yang dipegang oleh golongan ini dhaif.
KesimpulanHadits ini menyatakan bahwa mencuri harta rampasan perang, tidak menyerahkannya kepada penguasa untuk dibagi secara adil, akan mengalami azab seperti yang diterangkan dalam hadits ini. Dan menyatakan bahwa perbuatan itu adalah suatu dosa besar!
Referensi Dari Buku Mutiara Hadits Jilid 6, Karangan TM. Hasbi Ash-Shiddieqy