Hukum Keluar Dari Masjid Sesudah Adzan Dikumandangkan
LARANGAN KELUAR DARI MASJID SESUDAH ADZAN DIKUMANDANGKAN
441) Utsman ibn 'Affan ra. berkata:
قَالَ رَسُولُ الله مَنْ أَدْرَكَهُ الآذَانَ فِى الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ لَمْ يَخْرُجُ لِحَاجَةٍ وَهُوَ لَا يُرِيْدُ الرَّجْعَةِ فَهُوَ مُنَافِقٌ
"Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa telah berada di dalam masjid ketika di- kumandangkan adzan, lalu ia keluar dari masjid dengan tidak ada keperluan dan tidak ada maksud kembali, maka dipandanglah ia seorang munafik." (HR. Ibnu Majah, Al-Mughni I: 425)442) Abu Sya'tsa berkata:
كُنَّا قَعُوْدًا مَعَ أَبي هُرَيْرَةَ فِي الْمَسْجِدِ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنَ فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْمَسْجِد يَمْشِي فَاَتِْبَعَهُ أَبُوْ هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنَ الْمَسْجِدِ، فَقَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ: أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ
"Kami (beberapa orang) duduk beserta Abu Hurairah di dalam masjid, lalu Muadzin mengumandangkan adzan. Ketika itu seorang laki-laki bangun berjalan keluar, Abu Hurairah memandang orang itu dengan matanya sehingga orang itu sampai di luar masjid. Setelah orang itu sampai di luar masjid, Abu Hurairah berkata: "Orang itu berbuat durhaka kepada Abu Qasim (Muhammad saw.)." (HR. Abu Daud dan At-Turmudzy, Al-Mughni 1: 425)SYARAH HADITS
Hadits (442), At-Turmudzy mengatakan, "Hadits ini hasan shahih." Hadits-hadits ini menyatakan, bahwa tidak boleh keluar dari masjid sesudah adzan dikuman-dangkan, kecuali kalau ada keperluan yang penting yang tidak dapat ditangguhkan. Orang yang keluar dari masjid sesudah adzan dikumandangkan, maka dicap munafik.
At-Turmudzy mengatakan, "Seluruh sahabat dan tabi'in tidak membenarkan kita keluar dari masjid sesudah adzan dikumandangkan, hendaklah kita menunggu jamaah selesai didirikan."
Ibnu 'Umar pernah keluar dari masjid karena di dalam masjid timbul suatu bid'ah. Perbuatan Ibnu Umar ini menandakan bolehnya kita keluar dari masjid kalau berniat kembali lagi."
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy dalam buku Koleksi
Hadits-hadits Hukum-1 Bab