HUKUM MEMAKAI EMAS YANG SEDIKIT
HUKUM MEMAKAI EMAS YANG SEDIKIT
494) Muawiyah ra berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ عَنْ رُكُوْبِ النِّمَارِ وَعَنْ لُبْسِ الذّهََبِ إِلَّا مُقَطَّعًا
"Rasulullah saw. melarang kita menunggang harimau dan melarang kita memakai emas, kecuali potongan-potongan kecil." (HR. Ahmad, An-Nasa'y, dan Abu Daud; Al-Muntaqa 1: 290)SYARAH HADITS
Hadits (494), Abu Daud meriwayatkan hadits ini dalam masalah memakai cincin An-Nasa'y meriwayatkannya dalam masalah pakaian, dengan sanad yang kepercayaan selain dari seorang yang bernama Maimun Al-Qannad. Dia seorang yang dipercaya oleh Ibnu Hibban Al-Mundziri mengatakan, "Menurut pendapat imam Ahmad.
Maimun Al-Qannad yang meriwayatkan hadits ini tidak terkenal." Akan tetapi, An-Nasa'y meriwayatkan hadits ini dari jalan lain. Hadits ini menyatakan, bahwa dilarang menunggang harimau dan di larang memakai emas, kecuali yang kecil-kecil.
Ibnu Ruslan dalam Syamah As-Sunan mengatakan, "Larangan memakai emas hanya untuk emas yang banyak. Adapun yang kecil, seperti sebentuk cincin atau subang, atau mata pedang, tidak haram. Yang diharamkan yang banyak, sebagaimana yang biasa dipakai kaum hartawan dan bangsawan."
Al-Khaththaby dalam Ma'alimus Sunan mengatakan, "Kebolehan memakai emas yang kecil, tertentu bagi perempuan. Untuk laki-laki, besar atau kecil tetap tidak boleh."
Ibnul Qayyim mengatakan, "Aku mendengar Ibnu Taimiyah berkata, hadits Muawiyah yang memperbolehkan kita memakai emas yang sedikit, bermaksud memperbolehkan meletakkan emas pada suatu benda yang bukan emas seperti pada pedang untuk menjadi tanda. Bukanlah maksud "boleh memakai emas dalam bentuk cincin, atau yang sepertinya, yakni yang berdiri sendiri.
Ibnu Taimiyah berpendapat demikian mengingat hadits yang dipandang Ahmad menurut riwayat Al-Asram, bahwa Nabi bersabda: "Barangsiapa berhias dengan sepotong emas walaupun sangat kecil, akan digosokkan mukanya dengan potongan emas tersebut di hari kiamat."
Sebagian ahli ilmu membatasi dengan "banyak" yang tidak boleh dipakai sebesar kadar ukuran senishab dan membatasi "sedikit" kurang dari itu.
Hadits yang dipegang Ahmad, tidak diakui shahihnya oleh segenap ulama hadits. Pendapat Al-Khaththaby yang mengkhususkan kebolehan yang dimaksud hadits ini untuk perempuan, menyebabkan hilangnya pengertian hadits karena mengingat bahwa perempuan tersebut menurut keterangan, boleh memakai emas sekedar yang pantas. Menurut pentahqiqan kami, pendapat Ibnu Ruslan yang patut dipegangi adalah mengharamkan emas terhadap laki-laki.
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Pakaian Dalam Shalat Masalah Hukum memakai emas Yang Sedikit