Hukum Memakai Kain Bergambar
MEMAKAI KAIN HAMPARAN DAN KAIN TIRAI YANG BERGAMBAR DAN MEMBUAT PATUNG
515) Anas ibn Malik ra, berkata:كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ : أَمَيطِى عَنِّى فَإِنَّهُ لَا تَزَالُ تَصَاوِيْرُهُ تَعْرِضُ لِي فِي صَلَاتِي
"Ada suatu tirai kepunyaan 'Aisyah yang dipergunakan untuk menutup sebagian dinding rumahnya. Maka Nabi berkata kepadanya: Enyahkanlah itu dariku, karena gambar-gambarnya selalu terlihat dalam shalatku." (HR. Al-Bukhary, Shahih Bukhary 4: 31)516) Aisyah ra, menerangkan:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِى بَيْتِهِ شَيْئًا فِيْهِ تَصَالِيْبُ اِلاَّ نَقَضَهُ
"Bahwasanya Nabi saw, tidak mau membiarkan di rumahnya ada sesuatu yang bergambar palang salib, kecuali Nabi saw. berkata hancurkan gambar salib itu." (HR. Al-Bukhary dan Abu Daud, Shahih Bukary 4: 31)517) Ibnu Umar ra, berkata:
قَالَ رَسُولُ اللهِ الَّذِيْنَ يَصْنَعُوْنَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فيُقَالُ لَهُم : أَحْيُوْا مَا خَلَقْتُمْ
"Rasulullah saw, bersabda: Mereka semua yang membuat gambar-gambar ini, diazabkan di hari kiamat. Kepada mereka dikatakan: hidupkanlah apa yang telah kamu jadikan." (HR. Ahmad, Al-Bukhary dan Muslim, Al-Muntaqa 1: 303)518) Al-A'masi berkata:
كُنَّا مَعَ مَسْرُوْقٍ في دَارِ يَسَارِ بْنَ تَمِيْرٍ فَرَأَى فِى صِفَتِهِ تَمَاثِيْلُ فَقَالَ: سَمِعْتُ عَبْدَ الله فقَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ: إِن أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُوْنَ
"Pada suatu ketika aku berada bersama Masruq di rumah Sayyar ibn Numair. Di serambi rumah Masruq melihat beberapa buah patung, lalu Masruq berkata: Aku mendengar dari Abdullah bahwasanya Nabi bersabda kepadanya: Bahwa manusia yang paling keras diazab pada hari kiamat, ialah pematung/pelukis mahluk hidup." (HR. Al-Bukhary, Shahih Bukhari 4: 30)519) Qatadah berkata:
كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ وَهُمْ يَسْأَلُوْنَهُ وَلَا يَذْكُرُ النَّبِيَّ حَتَّى سُئِلَ فَقَالَ: سَمِعْتُ مُحَمَّدٌ يَقُوْلُ: مَنْ صَوَّرَ وَصُورَةٌ في الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَنفَخَ فِيْهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِعٍ
"Pada suatu hari aku berada di rumah Ibnu Abbas yang sedang dikelilingi oleh beberapa penanya. Beliau tiada menyebut-nyebut Nabi, sehingga orang bertanya kepadanya. Saya mendengar Muhammad bersabda: Barangsiapa membuat lukisan makhluk hidup (patung) di dalam dunia, dibebanilah dia di hari akhirat meniupkan ruh ke dalam patung itu. Orang itu, tidak sanggup meniupkannya." (HR. Al-Bukhary, Shahih Bukhary 4: 32)
520) Abu Thalhah ra, berkata:قَالَ النَّبِيُّ : لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةَ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا تَصَاوِيْرُ
"Nabi saw. bersabda: Malaikat tiada masuk ke dalam rumah yang ada padanya anjing atau lukisan-lukisan makhuk hidup." (HR. Al-Bukhary, Shahih Bukhari 4:30) :521) Al-Qasim ibn Muhammad, menerangkan
إِنَّ عَائِشَةَ نَصَبَتْ سِتْرًا فِيْهِِ تَصَاوِيْرُ ، فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَنَزَعَهُ قَالَتْ: فَقَطَعْتُهُ وَسَادَتَيْنِ وَكَانَ يَرْتَفِقُ عَلَيْهِمَا
"Bahwasanya 'Aisyah menggantikan tirai yang terlukis padanya beberapa gambar. Di ketika Nabi masuk, Nabi menurunkannya. 'Aisyah berkata: Sesudah Nabi menurunkan, aku pun memotong-motong tirai itu, aku jadikan dua buah bantal sandaran; Nabi selalu bertekan siku atasnya." (HR. Al-Bukhary dan Muslim, Al-Muntaqa 1: 302)522) Al-Qasim ibn Muhammad menerangkan:
اِنَّ عَائِشَةَ اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فِيهَا تَصَاوِيْرَ، فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ قَامَ عَلَى الْبَابِ فَلَمْ يَدْخُلْ فَعَرَفَتْ فِي وَجْهِهِ الْكَرَاهَةِ، فَقَالَتْ: يَارَسُولَ اللَّهِ أَتُوبُ إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ، مَاذَا اذْنَيْتُ؟ قَالَ: مَابَالُ هَذِهِ النُمْرُقَةِ، فَقَالَتْ: اشْتَرَيْتُهَا لِتَقْعُدَ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدَهَا، فَقَالَ رَسُولُ الله : إِن أَصْحَابَ هَذِه الصُّوَرِ يُعَذِّبُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيُقَالُ لَهُمْ: أَحْيُوْا مَاخَلَقْتُمْ وَقَالَ: إِنَّ البَيْتَ الَّذِي فِيهِ الصُّوَرُ لَا تَدْخُلُهُ الْمَلَائِكَةُ
"Bahwasanya 'Aisyah membeli bantal sandaran yang terlukis padanya beberapa buah gambar. Ketika Nabi pulang, Nabi tidak mau masuk ke dalam rumah, beliau berdiri di pintu. Aku berkata: Saya bertobat kepada Allah dari dosa yang telah aku kerjakan. Maka Nabi berkata: Apakah keadaannya (bantal sandaran) ini? Menjawab aku: Untuk tuan duduk atasnya dan tuan bersandar. Mendengar itu Nabi bersabda: Bahwasanya orang yang menyukai gambar-gambar ini (yang membuat gambar-gambar ini akan diazab di hari kiamat. Kepadanya dikatakan: Hidupkanlah apa yang telah kamu jadikan. Bahwasanya malaikat tiada masuk ke dalam rumah yang ada padanya gambar (patung-patung)." (HR. Al-Bukhary, Shahih Bukhari 4: 31)523) Abu Hurairah ra, berkata:
524) Said ibn Abil Hasan menerangkan:
إنَّ رَجُلاً جَاءَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَقَالَ: إِنِّي أُصَوِّرُ هَذِهِ التَّصَاويْرَ فَافْتِنِي فِيهَا فَقَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ كُلُّ مُصوِّرٍ فِي النَّارِ يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسٌ تُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ فَإِن كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلاً فَاجْعَلِ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ
"Bahwasanya seorang laki-laki datang kepada Ibnu 'Abbas dan bertanya: Saya ini seorang penggambar yang menggambarkan (membuatkan) gambar-gambar ini, berilah fatwamu kepadaku terhadapnya. Maka berkatalah Ibnu Abbas: Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: Segala pembuat gambar, akan ditempatkan di dalam neraka. Tuhan jadikan untuk sesuatu gambar (patung), suatu badan yang akan mengazabkannya dalam jahanam. Jika engkau terpaksa membuatnya, buatlah pohon kayu yang tidak berjiwa." (HR. Ahmad dan Muslim, Al-Muntaqa 1: 304)525) Abu Thalhah ra. menerangkan:
اِنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: اِنَّ الْمَلَائِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتاً فِيْهِ صُوْرَةٌ، قَالَ بُشْرَةٌ، ثُمَّ اشْتَكَى زَيْدٌ فَعُدْنَاهُ فَإِذَا عَلَى بَابِهِ سِتْرٌ فِيْهِ صُوْرَةٌ فَقُلْتُ لِعُبَيْدِ اللهِ الْخَوْلَانِي: رَبِيْبُ مَيْمُوْنَةَ زَوْجِ النَّبِي أَلَمْ يُخبرْنَا زَيْدٌ عَنِ الصُّوَرِ يَوْمَ الْأَوَّلِ؟ فَقَالَ عُبَيْدُ اللهِ : أَلَمْ تَسْمَعْهُ حِينَ قَالَ: إِلَّا رُقْمًا فِي ثَوْبٍ، قُلْتُ: لَا، قَالَ: بَلَى قَدْ ذَكَرَهُ
"Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya malaikat tiada masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya gambar makhluk hidup (patung). Busroh berkata: Kemudian Zaid sakit dan kami menjenguknya. Kami dapati di pintunya sehelai tirai yang bergambar. Maka aku bertanya kepada Ubadillah Al-Khaulani, yaitu anak angkat Maimunah isteri Nabi saw., apakah Zaid tiada mengabarkan kepada kita tentang hal gambar, dahulu? Ubaidillah menjawab: Apakah kamu tidak mendengarnya di ketika ia berkata: melainkan gambar di kain (lukisan di kain). Aku menjawab: Tidak. Kata Ubaidillah: Dia sungguh pernah mengatakannya." (HR. Al-Bukhary, Fathul Bari 10: 321)526) Abun Nadhri berkata:
دَخَلَ عُبَيْدُ اللهِ ابنِ عَبْدِ اللهِ عَلَى أَبِي طَلْحَةَ الأنْصَارِى يَعُوْدُهُ فَوَجَدَ عِندَهُ سَهْلَ بْنَ حُنَيْفٍ فَاَمَرَ أَبُوْ طَلْحَةََ إِنْسَاناً يَنْزَعُ نَمطًا تَحْتَهُ، فَقَالَ لَهُ سَهْلٌ: لَمْ تَنزِعُ قَالَ: لِأَنَّ فِيْهِ تَصَاوِيْرَ وَقَدْ قَالَ: فِيهَا رَسُولُ اللهِ ﷺ مَاقَدْ عَلِمْتَ، قَالَ: أَلَمْ يَقُلْ إِلَّا مَا كَانَ رَقْمًا فِي ثَوْبٍ؟ قَالَ: بَلَى وَلَكِنْ أَطْيَبُ لِنَفْسِي
"Ubaidullah bin 'Abdullah masuk ke tempat Abu Thalhah Al-Anshari yang sedang sakit, waktu itu ada Sahal bin Hunaif. Abu Thalhah menyuruh seorang menarik hamparan yang ditidurinya. Maka Sahal berkata: Mengapa tuan menyuruh menariknya? Abu Thalhah menjawab: Karena padanya ada gambar-gambar dan kita telah mengetahui apa yang telah Nabi katakan tentang gambar/lukisan. Sahal berkata: Bukankah Nabi berkata: Kecuali gambar (lukisan) yang di kain? Men- jawab Abu Thalhah: Benar, tapi yang begini, lebih menyenangkan jiwaku." (HR. An-Nasa'y, Sunan An-Nasa'i II: 300)527) Aisyah ra berkata:
كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ فَيَأْتِيْنِي صَوَاحِبِى فَإِذَا دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَرَرْنَ مِنْهُ فَيَأْخُذُ هُنَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَرُدُّهُنَّ إِلَيَّ
"Aku bermain-main dengan patung boneka beserta kawanku. Dalam keadaan itu Rasul saw. masuk, lalu mereka lari, maka Rasul membawa kawan-kawanku kembali kepadaku." (HR. Al-Bukhary dan Muslim, Tharhut Tatsrib 7:58)SYARAH HADITS
Hadits (516), Ahmad juga meriwayatkan hadits dari 'Aisyah yang semakna dengan hadits ini. Al-Kasymah ini mengatakan, "Bukan palang salib yang terdapat dalarn kain itu, tetapi gambar lain." Al-Hafizh mengatakan, "Riwayat jamaah yang meriwayatkan tentang palang salib yang terdapat pada kain itu, lebih kuat dari ri- wayat Al-Kasymah ini. Bahkan menurut riwayat An-Nasa'y dari jalan Hisyam dengan tegas disebut perkataan tashalib (palang-palang salib)." Hadits ini menyata- kan, bahwa kita boleh memakai tirai, hamparan, kain dinding dan sebagainya, yang terlukis padanya palang-palang salib. Dan menyatakan kebolehan merusak kemung karan dengan tidak meminta izin kepada yang empunya.
Hadits (517), menyatakan bahwa pembuat-pembuat gambar, patung dan arca, di hari kiamat diazab. Sebagaimana menyatakan, bahwa pekerjaan membuat gambar (patung dan arca) adalah pekerjaan keji yang tidak dibenarkan agama.
Hadits (518), menyatakan azab yang akan diperoleh pembuat gambar (patung).Hadits (519), Qatadah menerima hadits ini dari Nadhar ibn Anas ibn Malik.
Hadits ini menyatakan, kepedihan azab yang akan diderita oleh pembuat-pembuat shurah (gambar, atau rupa). Kepada pembuat gambar, patung atau rupa, di akhirat disuruh memasukkan ruh ke dalam patung-patung yang dibuatnya tersebut Hal ini tentu tidak dapat dilakukan.
Hadits (520), menyatakan bahwa malaikat, tidak masuk ke dalam rumah yang dalamnya ada anjing dan gambar.
Hadits (521), juga diriwayatkan oleh Ahmad. Di dalam riwayat Ahmad terdapat perkataan: "Lalu aku potong dua kain itu, aku jadikan bantal tempat sandaran siku. Aku melihat Nabi bersandar atas salah satunya, yang ada padanya gambar." Hadits ini menyatakan, bahwa kita dituntut menurunkan kain tirai yang bergambar dan memperbolehkan kita menggelarkannya. Kita juga disuruh menghilangkan gambar dari dinding-dinding.
Hadits (522), hadits ini terkenal diantara ulama hadits dengan hadits Numruqah (bantal sandaran). Hadits ini menyatakan, bahwa duduk di atas kain yang bergambar, baik berupa bantal atau lainnya tidak disukai.
Hadits (23), menurut At-Turmudzy, shahih. Hadits ini menyatakan bahwa gambar tumbuh-tumbuhan tidak dilarang, boleh dibuat dan boleh di jual, baik gambar pohon yang berbuah atau tidak. Dan menyatakan, kebolehan memelihara anak anjing untuk permainan anak-anak. Hadits ini memberi pengertian, bahwa para Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada patung dan anjingnya.
Hadits (524), menyatakan kebolehan membuat gambar (patung) pohon dan benda-benda yang tidak berjiwa.
Hadits (525), Busroh ibn Said menerima hadits ini dari Zaid ibn Khalid yang menerima dari Abu Thalhah. Hadits ini menyatakan kebolehan gambar di kain.
Hadits (526), menyatakan kebolehan gambar di kain.
Hadits (527), menyatakan kebolehan menyimpan, atau mempunyai patung-patung boneka untuk permainan anak-anak.
Seluruh ulama menetapkan kemakruhan kita menunaikan shalat dengan menghadap gambar atau memakai kain bergambar. Al-Hafizh dalam Fathul Bari mengatakan, "Shalat menghadap tempat yang bergambar dimakruhkan, maka shalat di atas tikar atau kain yang bergambar juga demikian hukumnya."
Membuat lukisan patung dan arcaUlama menjadi empat golongan dalam soal ini.
Pertama, mengharamkan semua patung dan gambar, walupun di atas kain dan kertas. Mereka mengatakan, "Larangan membuat shurah (gambar/patung), begitu pula memakainya dan masuk rumah yang ada gambar di dalamnya, adalah umum, mengenai gambar yang berupa ragam di kain, atau bukan, di hamparan atau di mana saja."
Az-Zuhri mengatakan, "Larangan membuat gambar atau patung adalah umum, begitu pula memakainya, memasuki rumah yang ada gambar di dalamnya, baik gambar tersebut di kain, atau bukan, baik di dinding, di hamparan, atau lain-lainnya."
Ibnu Baththal mengatakan, "Hadits 'Aisyah (512), menyatakan bahwa Nabi saw merusak gambar, baik yang mempunyai bayangan (patung) maupun tidak, baik diinjak, diduduki, ataupun digantung, seperti gambar pada kain, dinding, hamparan, dedaunan dan kertas atau lainnya."
Al-Hafizh mengatakan, "Pendapat Ibnu Baththal adalah shahih." Jika hadits ini memakai kata tashawir (gambar-gambar atau patung-patung), padahal sudah diakui oleh ulama hadits, bahwa kata yang terdapat dalam hadits tersebut adalah kata tashalib (rupa palang salib). Golongan ini selain memegang dalil hadits Aisyah, juga menggunakan hadits Ibnu Umar (513, 514, 515, 516).
Al-Kaththabi mengatakan, "Siksa yang diperoleh pembuat gambar adalah patung tersebut disembah dan karena melihat padanya mungkin membawa fitnah. Dimaksud dengan Shurah dalam hadits ialah patung dari makhluk yang berjiwa."
Abu 'Ali Al-Farisi mengatakan, "Dimaksud dengan pembuat gambar atau patung di sini ialah mereka yang beri'tikad, bahwasa Allah berbentuk."
Kedua, mengharamkan semua gambar, kecuali lukisan dan dijadikan hiasan, di gantung di dinding atau di tempat-tempat yang terhormat. Gambar yang diinjak, diduduki, disandari, seperti bantalan sandaran dan bantal tidur, tidak haram.
An-Nawawy mengatakan, "Inilah pendapat jumhur sahabat dan tabi'in, dan begitu juga pendapat Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Malik dan inilah madzhab Asy- Syafi'y. Tidak ada perbedaan antara yang mempunyai bayangan dengan yang tidak, jika ditempatkan di tempat-tempat yang tidak dihinakan, atau benda-benda yang tidak dihinakan seperti serban, dinding, kain dinding dan sebagainya. Kalau tempat-tempat yang diinjak dan diduduki, seperti alas kursi, hukumnya berbeda. Membuat patung haram hukumnya, masuk kategori dosa besar. Karena ancaman- nya amat berat, walaupun yang dibuat untuk diinjak, atau bukan, karena berarti menandingi Allah dalam membuat makhluk. Membuat gambar (patung) tidak di perbolehkan di mana saja, baik di kain, hamparan, dirham, dinar, mata uang, bejana, dinding dan lain-lain. Adapun membuat rupa atau gambar kayu, gunung dan lain-lainnya, dari benda-benda yang tidak berjiwa, hukumnya tidak haram.
Di antara dalil golongan ini, ialah hadits 'Aisyah (523, 524, 525). Golongan ini mengatakan, "Hadits-hadits ini (523, 524, 525), berlawanan dengan hadits yang dimakruhkan kita berhadapan di dalam shalat kepada gambar. Hadits-hadits ini, menyatakan, bahwa Nabi saw, tidak mau masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada patung atau gambar. Hadits-hadits itu menerangkan bahwa Nabi hanya menyuruh memindahkan gambar itu saja dari tempatnya karena melalaikannya dalam shalat."
Untuk mengumpulkan hadits-hadits yang berlawanan ini, mereka berpendapat, bahwa tirai yang Nabi suruh pindahkan itu, gambamya bukan benda-benda atau makhluk-makhluk yang berjiwa dan yang karenanya Nabi tidak masuk ke rumah tersebut, gambar-gambar, atau patung-patung dari makhluk yang berjiwa.
Ketiga, mengharamkan semua gambar, atau patung yang berjiwa kalau gambar atau patung tersebut sempurna. Mereka memperbolehkan yang tidak sempurna. Juga mereka memperbolehkan gambar pohon, atau gunung. Golongan ini berhujjah dengan hadits Abu Hurairah (526) dan hadits Ibnu Abbas (527).
Ibnu Ruslan mengatakan, "Inilah madzhab semua ulama, kecuali Mujahid yang memakruhkan gambar pohon yang berbuah." Al-Khaththaby dalam Ma'alimus Sunan mengatakan, "Malaikat yang tidak mau masuk ke rumah yang ada patungnya, ialah malaikat yang membawa rahmat dan berkat. Adapun malaikat Hafazhah, malaikat yang menjaga manusia, tetap berada di samping manusia, tidak berjauhan dengan mereka barang sekejap jua."
Anjing yang dimaksud di sini, anjing yang diharamkan kita memeliharanya. Demi- kian pula gambar yang dimaksud di sini, gambar yang dilarang kita memakainya. Maka tidak mengenai anjing buruan dan penjaga binatang ternak, dan mengenai gambar yang di buat di hamparan, bantal dan lain-lain.
Ibnu Hibban mengatakan, "Malaikat tidak mau masuk ke dalam rumah yang ada gambar, anjing, adalah khusus bagi Nabi saw. saja." Pengarang Al-Baher mengatakan, "Tidak di benci membuat lukisan pohon dan yang sepertinya dari benda-benda yang beku. Ketetapan ini, menurut Al-Baher, telah disepakati."
Keempat, mengharamkan semua patung dan tidak mengharamkan gambar. Ulama salaf mengatakan, "Gambar yang dilarang, ialah gambar yang berba- yang (patung). Yang tidak berbayang, (lukisan), tidak haram." Segolongan ulama mengatakan, "Gambar pada kain boleh, baik digantung ataupun tidak." Pendapat ini dipegang oleh Al-Qasim ibn Muhammad.
Al-Hafizh dalam Fathul Bari mengatakan, "Madzhab Al-Qasim ibn Muhammad ibn Abi Bakar Ash-Shiddiq ini, dinukilkan oleh ibn Abi Syaibah dari Al-Qasim dengan sanad yang shahih. Riwayat itu, menurut Ibnu Aun begini: Suatu hari saya masuk ke rumah Al-Qasim yang terletak di ujung kota Mekkah. Maka saya lihat di dalam rumahnya sehelai tirai yang bergambar qundus dan anga (burung garuda). Al-Qasim adalah seorang fuqaha dan ulama besar di masanya. Sekiranya beliau tidak menetapkan kebolehannya ada gambar, beliau tentu tidak mengerjakannya "
Al-Qadhi Iyadh mengatakan, "Dikecualikan patung yang digunakan untuk mainan anak-anak (boneka)." Malik mengatakan, "Saya tidak suka seorang bapak membeli patung-patung (boneka) mainan untuk anak-anaknya." Sebagian ulama mengatakan, "Kebolehan patung-patung yang dipergunakan untuk mainan anak- anak telah dimansukhkan."
Dihikayatkan oleh Abdul 'Abbas Al-Qurthubi dalam Al-Mufhim, ulama berbeda pendapat tentang patung-patung yang dibuat dari benda-benda yang tidak tahan lama, seperti tembikar. Menurut pendapat Al-Qurthubi, juga dilarang.
Al-Hafizh dalam Fathul Bari mengatakan, "Apakah makanan atau kue yang berupa patung yang dibuat dari tembikar dihubungkan dengan makanan, atau dihubungkan dengan permainan anak-anak. Hal ini harus diperhatikan lebih hati-hati."
Ibnu Arabi mengatakan, "Kesimpulan pendapat dalam urusan gambar (patung), adalah jika gambar tersebut bertubuh hukumnya haram, dengan ijma' ulama. Jika gambar di kain, maka ada empat macam pendapat ulama:
- Boleh.
- Dilarang
- Jika patung sempurna bentuknya, hukumnya haram. Jika telah dipotong kepalanya atau telah berkeping-keping, hukumnya boleh. Ibnu Arabi mengatakan, inilah pendapat yang lebih shahih. Pendapat ini dinukilkan dari Az-Zuhri, dan dikuatkan oleh An-Nawawy.
- Jika gambar ini tidak untuk dimuliakan seperti diduduki, hukumnya boleh.
Perbedaan antara kata tashawir dengan tashalib
Kata tashalib, memberi pengertian bahwa gambar yang diharamkan di kain itu, hanyalah gambar palang salib saja.
Kalimat tashawir mengumumkan semua rupa, baik patung, gambar atau arca. Golongan yang membawa lafazh tashawir memahamkan bahwa apa yang ditegaskan oleh Ibnu Baththal. Golongan yang mem- bawa lafazh tashalib memahamkan bahwa yang dicegah ialah membuat patung salib, baik di kain atau lainnya.
Keharusan merusak kemungkaran dengan tidak usah meminta izin kepada yang empunya, dikuatkan lagi oleh kisah Nabi saw. pada hari kemenangan Mekkah. Waktu itu Nabi masuk ke dalam masjid lalu memecahkan semua patung yang ada di dalamnya yang berjumlah 360 buah, sambil mengucapkan Ja-al haqqu wazahagal bathil.
KesimpulanGolongan pertama, mengharamkan semua patung dan gambar walaupun di atas kain atau kertas.
Golongan kedua, mengharamkan semua gambar, kecuali yang tidak berbayang dan tidak dijadikan perhiasan yang dihormati.
Golongan yang ketiga, mengharamkan semua gambar, atau patung yang berjiwa, memperbolehkan gambar atau patung yang tidak berjiwa, sebagaimana memperbolehkan pula patung-patung berjiwa jika tidak sempuma pembuatannya. Memperbolehkan pula patung-patung untuk mainan anak-anak. Mereka menyamakan patung yang tidak sempurna pembuatannya dengan yang tidak berjiwa, mengingat bahwa benda-benda (makhluk-makhluk) yang berjiwa, jika telah di- potong kepala umpamanya, tidak dapat hidup lagi, dan keluar ruhnya. Maka sama dengan yang tidak berjiwa.
Golongan yang keempat, memperbolehkan semua gambar di kain, baik kain tersebut digantung atau dibentangkan. Inilah madzhab Hanabilah (Hanbaliyah).
Hadits-hadits yang berhubungan dengan gambar, amat banyak. Satu sama lain berbeda-beda. Apabila hadits-hadits itu dikompromikan, dan dipahamkan dengan seksama satu-persatu, hasil kesimpulannya sebagai berikut, "Hadits-hadits yang mencegah gambar, atau patung secara umum di-takhshish-kan (dihilangkan keumumannya) oleh hadits-hadits yang memperbolehkan gambar di kain (kertas).
Dengan adanya hadits yang menerangkan kebolehan patung boneka untuk permainan anak-anak, kita berkeyakinan, bahwa gambar atau patung yang sebenarnya diharamkan hanyalah yang diperbuat untuk disembelih (dikhawatirkan menjadi pujaan). Inilah yang diharamkan menurut pentahqiqan kami."
Kemudian kita dapat menetapkan, bahwa kita tidak diperbolehkan menyimpan patung yang menjadi sembahan suatu golongan dan tidak diperbolehkan membuat patung yang ditakuti akan menjadi sembahan kelak, atau pujaan yang melewati batas. Tegasnya, membuat tugu atau patung-patung pemimpin, jika tidak ada kemungkinan akan menjadi pujaan dan sembahan adalah boleh. Kalau akan menjadi pujaan dan sembahan, tidak boleh.
Nabi saw. melarang sahabat membuat patung dan menyimpannya adalah untuk membasmi sebab-sebab yang menarik mereka kembali kepada memuja dan memuji patung-patung (berhala).
Dimaksud dengan pembuat gambar yang mendapat azab yang sangat kuat di hari kiamat adalah orang yang membuat patung yang disembah selain dari Allah, yang mengetahui hukum bahwa membuatnya haram dan lagi bersengaja. Orang yang bersengaja, bisa dihukum kufur.
Kebolehan menyimpan atau mempunyai patung boneka untuk mainan anak- anak adalah hal yang tidak dapat diragukan lagi, mengingat hadits 'Aisyah (527).
Abu 'Ali Al-Farisi dalam kitabnya At-Tazkirah, menetapkan bahwa yang dimaksud dengan "pembuat patung akan diazab di akhirat", ialah pembuat patung yang beri'tikad bahwa Allah berbentuk (mempunyai rupa).
An-Nawawy dalam Syarah Muslim mengatakan, "Sebab malaikat tidak mau masuk ke dalam rumah yang di dalamanya ada patung, mengingat maksiat menyembah patung adalah amat buruk. Orang musyrik menjadikannya barang sembahan selain Allah. Sebab malaikat tidak mau masuk ke dalam rumah yang ada anjingnya, mengingat bahwa anjing banyak memakan najis dan karena sebagian anjing, ada yang sebenarnya setan."