Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Memakai Pakaian Syuhrah Dan Menurunkan Kain Baju, Celana Atau Kain Sarung

Hukum Memakai Pakaian Syuhrah Dan Menurunkan Kain Baju, Celana Atau Kain Sarung

MEMAKAI PAKAIAN SYUHRAH DAN MENURUNKAN KAIN BAJU, CELANA ATAU KAIN SARUNG

536) Ibnu Umar ra, berkata:

قَالَ رَسُولُ اللهِ : مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ 

"Rasul saw. bersabda: Barangsiapa memakai pakaian syuhrah di dalam dunia, niscaya Allah memberikan kepadanya pakaian kehinaan di hari kiamat." (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah, Al-Muntaga 1: 309)

537) Ibnu Umar ra, berkata:

قَالَ رَسُولُ الله مَنْ جَرَّ ثَوْبُهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَقَالَ أَبُو بَكْر: اِنَّ أَحَدَ شَقَّى اِزَارِى يَسْتَرْخِى إِلاَّ أَنْ اَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ، فَقَالَ: إِنَّكَ لَسْتَ مِمَّنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ خُيَلَاءَ
"Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa menghela kainnya untuk bermegah-megahan, niscaya Allah tidak akan melihat kepadanya di hari kiamat. Maka Abu Bakar berkata: Salah satu dari tepi kainku, turun, terkecuali jika saya menjaga benar supaya jangan turun, bagaimana pendapat tuan dalam hal itu? Menjawab Nabi saw.: Engkau tentu masuk golongan orang yang menghela kainnya untuk bermegah-megahan." (HR. Al-Jama'ah, Al-Muntaqa 1: 309)

538) Ibnu Umar ra. berkata:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : الإِِسْبَالُ فِي الْإِزَارِ وَالْقَمِيْصِ وَالْعَمَائِم مَنْ جَرَّ ثَوْبُهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Rasul saw, bersabda: Memanjangkan pakaian, baik kain sarung, baju kurung dan serban. Barangsiapa menghela sesuatu dari kainnya, karena keangkuhan, niscaya Allah tidak melihatnya di hari kiamat." (HR. Abu Daud, An-Nasa'y dan Ibnu Majah, Al-Muntaqa 1: 310)

539) Abu Hurairah ra. berkata:

قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ لَا يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطْرًا
"Rasulullah saw. bersabda: Allah tiada akan melihat kepada orang yang menghela kain sarungnya (menurunkan kain sarungnya hingga mengenai tanah) karena kesombongannya." (HR. Al-Bukhary dan Muslim, Al-Muntaqa 1: 310)

SYARAH HADITS

Hadits (536), Al-Mundziri mengatakan, "Hadits ini diriwayatkan juga oleh An-Nasa'y dan oleh Razin, sanadnya hasan." Hadits ini menyatakan, bahwa memakai pakaian syuhrah adalah haram. Menurut pendapat Ibnu Atsir, yang dimaksud dengan pakaian syuhrah ialah pakaian yang mengistimewakan pemakainya dari orang banyak, karena berlainan warna yang menyebabkan mata orang tertuju kepadanya, sedang yang memakainya merasa ujub dan takabur. Dan dimaksud dengan pakaian kehinaan adalah pakaian yang menghinakannya di hari kiamat.

Hadits (537), Muslim dan Ibnu Majah tidak menerangkan pertanyaan Abu Bakar. Hadits ini menyatakan, bahwa memanjangkan atau mendalamkan ujung kain, seperti membuat kaki celana hingga menutupi sepatu umpamanya untuk memperlihatkan keangkuhan dan ketakaburan adalah haram.

Hadits (538), Menurut Ibnu Majah, sanad hadits ini adalah sorang perawi yang bernama Abdul Aziz ibn Abi Ru'ad. Beberapa ahli hadits mencacatnya. Abu Bakar ibn Abi Syaibah mengatakan, "Aku tidak kenal Abdul Aziz, seorang budak yang telah merdeka dari Muhallab ibn Abi Syirah yang diriwayatkan haditsnya oleh Al-Bukhary" Jumhur mempercayainya.

An-Nawawy dalam Syarah Muslim mengatakan, "Hadits ini sanadnya hasan." Di dalam Riyadush Shalihin, An-Nawawy mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa'y. Sanadnya shahih. Hadits ini menyatakan, bahwa memanjangkan ujung kain, tidak dikhususkan dengan kain sarung, atau celana saja, bahkan mengenai baju kurung dan serban. Tidak boleh terlalu diturunkan ujung serban. 

Hadits (539). Dalam riwayat Ahmad dan Al-Bukhary terdapat lafazh yang artinya, "Kain sarung yang di bawah dua mata kaki, di dalam neraka." 

Hadits ini menyatakan, bahwa panjang atau dalam yang diharamkan itu ialah melewati dua tumit.

Ibnu Ruslan mengatakan, "Pakaian syuhrah tidak identik dikhususkan dengan kain yang istimewa indahnya saja, bahkan mengenai kain biasa yang berlainan dengan kain orang banyak, dipakai dengan maksud agar manusia takjub melihatnya." Ibnul Qayyim mengatakan, "Lengan baju yang lebar dan panjang, tidak pernah dipakai Nabi dan sahabatnya."

Ibnu Abdil Barr mengatakan, "Bahwasanya hadits Ibnu Umar (533) memberi pengertian, bahwa orang yang mendalamkan ujung kainnya tanpa ada niat takabur, tidak dikenakan ancaman ini." An-Nawawy mengatakan, "Terlalu menurunkan ujung kain tanpa niat bermegah-megahan, menurut pendapat Asy-Syafi'y, makruh hukumnya.

Al-Buwaithi dalam Al-Mukhtashar mengatakan, "Asy-Syafi'y berpendapat bahwa kita tidak boleh mendalamkan ujung kain, baik dalam shalat maupun tidak jika berniat megah-megahan." Ibnu Arabi mengatakan, "Tidak diperbolehkan orang laki-laki mendalamkan kain lebih dari tumitnya, karena pekerjaan tersebut menyerupai skap orang yang menurunkan kainnya dengan niat bermegah-megahan. Sebenarnya, memanjangkan ujung kain adalah tanda ketakaburan, walaupun yang memakainya tidak mengakui."

Ibnu Ruslan mengatakan, "Memanjangkan ujung kain, atau kain sarung, baju kurung dan serban, bahkan termasuk mengenai jubah, baju luar (jas panjang) dan selimut." Al-Qadhi lyadh mengatakan, "Ulama berpendapat, bahwa melebihkan kain atau pakaian yakni panjangnya dari biasa, atau lebarnya (besarnya), hukumnya makruh Ibnu Baththal mengatakan, "Maksud dengan memanjangkan serban, menurunkan ujungnya lebih dari kebiasaan umum."

Al-Khaththaby mengatakan, "Yang disiksa bukan kain yang lebih, tetapi badan yang di bawah dari dua tumit itulah yang disiksa apabila orang menurunkan kainnya karena bermegah-megahan."

Banyak hadits yang menyatakan, bahwa mengistimewakan pakaian dengan niat bermegah-megahan dan kesombongan diri adalah haram. Karena itu, sengaja mengistimewakan pakaian selain pakaian umum, hukumnya haram. Banyak pula hadits yang menyatakan bahwa terlalu menurunkan ujung kain (ujung celana) adalah haram, karena hal serupa menghasilkan ketakaburan atau menunjukkan ketakaburan. Hanya dalam hal ini, harus ditinjau maksud orang yang menurunkannya tersebut. Jika karena hendak bermegah-megahan, hukumnya haram. Jika tidak, hukumnya boleh. Persoalan tersebut adalah mengenai kaum perempuan dan laki-laki."

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum - 1 Bab Pakaian dalam Shalat Masalah Hukum Memakai Pakaian Syuhrah Dan Menurunkan Kain Baju, Celana Atau Kain Sarung