Hukum Mempergunakan Kulit Binatang Yang Halal Dimakan Dagingnya
MEMPERGUNAKAN KULIT BINATANG YANG HALAL DIMAKAN DAGINGNYA
495) Abu Malih ibn Usamah ra. menerangkan:اِنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ جُلُوسِ السِّبَاعِ
"Bahwasanya Rasulullah saw, melarang kita mempergunakan kulit binatang buas." (HR. Abu Daud, An-Nasa'y, dan At-Turmudzy; Al-Muntaga 1: 33)496) Khalid menerangkan
اِنَّ مُعَاوِيَةَ بْن أَبِي سُفْيَانَ قَالَ لِنَفَرٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ : اَتَعْلَمُوْنَ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ نَهَى عَنْ جُلُودِ النَّمُوْرِ أَن يُرْكَبَ عَلَيْهَا، قَالُوْا: اَللَّهُمَّ نَعَمْ
"Bahwasanya Muawiyah bertanya kepada beberapa Sahabat Nabi, ujarnya: Apa- kah Anda mengetahui, bahwa Rasulullah saw. melarang kita memakai kulit harimau, dan melarang kita mendudukinya? Para Sahabat itu menjawab: Allahumma na'am (Ya, bahkan kami mendengarnya)." (HR. Ahmad dan Abu Daud; Al- Muntaga 1: 34)497) Al-Miqdam ibn Ma'dikariba ra. berkata:
"Rasulullah saw. melarang kita mempergunakan sutera, memakai emas dan pelana kendaraan yang diperbuat dari kulit harimau." (HR. Abu Daud dan An-Nasa'y; Al- Muntaga 1: 35)
498) Abu Hurairah ra, berkataقَالَ النَّبِيُّ : لَا تَصْحَبُ الْمَلَائِكَةُ رِفْقَةً فِيْهَا جِلْدُ نَمِرٍ
SYARAH HADITS
Hadits (495), At-Turmudzy menambah perkataan "dan melarang kita menggelar kulit binatang buas." At-Turmudzy mengatakan, "Hadits ini Said ibn Abi Arubah yang meriwayatkannya dari Abul Malih." Hadits ini diriwayatkan oleh At-Turmudzy dari Abu Malih yang menerimanya dari Nabi saw. Tegasnya, beliau meriwayatkan- nya dengan sanad yang mursal. At-Turmudzy mengatakan, "Sanad mursal ini, lebih shahih dari sanad pertama." Hadits ini menyatakan, bahwa tidak boleh mengambil manfaat dari kulit-kulit binatang buas.Hadits (496), juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Hadits ini menyatakan, bahwa tidak boleh menggunakan kulit harimau dan binatang buas untuk tikar, atau tempat tidur.
Hadits (497), menyatakan bahwa mempergunakan tikar-tikar yang terbuat dari kulit binatang buas dilarang.
Hadits (498), di dalam sanad hadits ini ada seorang perawi bernama Abu Awwam Imran ibn Dawwar Al-Qaththan. Perawi ini dilemahkan oleh Ibnu Ma'in, Abu Daud dan An-Nasa'y. Tetapi dipuji oleh Yahya ibn Said dan Affan ibn Muslim, kerapkali Al-Bukhary menjadikannya sebagai perawi syahid (kesaksian atas sesuatu hadits). Hadits ini menyatakan, bahwa kita tidak boleh mempergunakan kulit harimau dan binatang buas, juga menyatakan bahwa tidak boleh membawa beserta di dalam safar atau menyimpannya di rumah, karena Malaikat tidak menyertai orang yang ada besertanya kulit harimau.
Al-Baihaqi mengatakan, "Boleh jadi kita dilarang memakai kulit binatang buas, mungkin karena bulu-bulunya yang tidak dapat disucikan dengan samak."
Sebagian ulama mengatakan, "Boleh jadi yang dilarang memakainya ialah yang belum disamak, karena masih najis. Boleh jadi, karena kulit harimau tanda keme gahan suatu kendaraan, atau dipakai untuk menandakan keagungan bagi yang mempunyai."
Ibnu Arsir dalam An-Nihayah mengatakan, "Sebenarnya larangan memakai kulit harimau, karena memberi kesan ujub dan takabur."
Fuqaha berbeda pendapat tentang memakai kulit-kulit binatang buas. Ada yang mengharamkan, dan ada yang memakruhkan.
Kumpulan hadits ini memberi pengertian bahwa:
- Mempergunakan kulit harimau dan binatang-binatang buas, dilarang.
- Membawanya di dalam safar, dilarang.
- Memasukkannya ke dalam rumah, dilarang.
- Malaikat tidak menyertai jamaah yang besertanya ada kulit harimau dan tidak memasuki rumah yang di dalamnya ada kulit harimau.
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi
Hadits-hadits Hukum-1 Bab Pakaian Dalam Shalat Masalah