Hukum Menyela Adzan Dengan Pembicaraan
MEMUJI ALLAH KETIKA BERSIN SAAT ADZAN DAN IQAMAT DAN HUKUM MENYELA ADZAN DENGAN PEMBICARAAN
439) Abu Hurairah ra, berkata:
"Nabi saw. bersabda: Apabila seseorang di antara kamu bersin, hendaklah membacakan: Alhamdulillah 'ala kulli hal, dan hendaklah temannya yang mendengar ia menyebutkan itu, mengucapkan untuknya: Yarhamukallah dan hendaklah ia membacakan untuk temannya: Yahdikumullah wa yush-lihu balakum (Mudah- mudahan Allah menunjukimu dan memperbaiki keadaanmu)." (HR. Abu Daud dan At-Turmudzy, Al-Muhalla 3: 144)440) Musa ibn Abdullah ibn Yazid Al-Khadhami berkata:
"Sesungguhnya Sulaiman ibn Shard, seorang sahabat Rasulullah saw., mengumandangkan adzan untuk tentara. Beliau sering berbicara menyuruh budaknya, sedang dia sedang mengumandangkan adzan." (HR. Ibnu Hazm, Al- Muhalla 3: 144)SYARAH HADITS
Hadits (440) diriwayatkan juga oleh Al-Baihaqi dari Abdullah ibn Raja'. Hadits ini, mauquf, tetapi memfaedahkan marfu'. Hadits ini menyatakan bahwa kita boleh bicara bila ada keperluan walaupun sedang beradzan.
Ibnu Hazm mengatakan, "Barangsiapa bersin ketika sedang mengumandang kan adzan dan iqamat, hendaklah ia memuji Allah. Jika ia mendengar orang memuji
Allah karena bersin, hendaklah ia mengucapkan tasymit (yarhamukallahu), baik bersin ketika dia sedang adzan ataupun sedang iqamat. Jika orang memberikan salam, hendaklah ia sahuti.
An-Nawawy mengatakan, "Madzhab ulama Syafi'iyah, tidak membatalkan adzan karena berbicara. Demikian juga pendapat jumhur ulama." Abu Hamid mengatakan, "Menurut riwayat yang ceritakan dari Az-Zuhri, bahwa beliau membatalkan adzan karena berbicara di celah-celahnya. Az-Zuhri mengatakan, "Bagaimana dengan orang yang sedang iqamat, hendaklah iqamatnya diulangi." Kebanyakan ahli ilmu berpendapat bahwa iqamatnya tidak usah diulangi lagi diqiyaskan dengan adzan. Al-Maqdisi mengatakan, "Kita tidak disukai berbicara ketika adzan."
Di antara ulama yang tidak menyukai adalah An-Nakha'y dan Ibnu Sirin. Al- Auza'y mengatakan, "Kami tidak mengetahui ada ulama yang dijadikan ikutan mengenai masalah berbicara ketika adzan." Abu Daud mengatakan, "Saya bertanya kepada Ahmad: Apakah boleh berbicara, padahal ia sedang adzan? Beliau menjawab boleh. Apakah boleh berbicara padahal ia sedang iqamat? Beliau menjawab "Tidak."
Hadits yang membatalkan adzan adalah berbicara di celah-celahnya tidak diperoleh. Sebaliknya, banyak hadits yang dapat dipahami dari persoalan tersebut. Yaitu kebolehan berbicara bila ada keperluan. Berbicara yang dimakruhkan ialah membicarakan yang tidak perlu."