Hukum Perempuan Memakai Pakaian Tipis Yang Memperlihatkan Bentuk Tubuh Dan Yang Menyerupai Laki-Laki
PEREMPUAN MEMAKAI PAKAIAN TIPIS YANG MEMPERLIHATKAN BENTUK TUBUH DAN YANG MENYERUPAI LAKI-LAKI
540) Usamah ibn Zaid ra, berkata:كَسَانِي رَسُولُ الله قُبْطِيَّةً كَثِيْفَةً كَانَتْ مِمَّا أهْدَى لَهُ دَحْيَةُ الْكَلْبِي فَكَسَوْتُهَا اِمْرَأَتِي فقَالَ: مُرْهَا أَنْ تَجْعَلَ تَحْتَهَا غِلَالَةٌ فَإِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصُفَّ جَحْمَ عِظَامَهَا
"Rasulullah saw. memberikan kepadaku sehelai kain Kibti yang tebal, yang di- hadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Maka aku menyuruh isteriku me makainya. Nabi saw. berkata kepadaku: Suruhlah isterimu membuat lapis baginya; karena aku takut pakalan itu menggambarkan bentuk rongganya." (HR. Ahmad, Al-Muntaga 1: 310)541) Ummu Salamah ra. menerangkan:
إِنَّ النَّبِيَّ دَخَلَ عَلَى أُمِّ سَلَمَةَ وَهِيَ تَخْتَمِرُ فَقَالَ: لَيَّةٌ لَا لَيَّتَيْنِ
542) Abu Hurairah ra. berkata:
543) Abu Hurairah ra menerangkan:
SYARAH HADITS
Hadits (540), juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Al-Bazzar, Ibnu Sa'ad, Al-Ruyani, Al-Barudi, Ath-Thabrani, Al-Baihaqi, Ad-Dhiya dalam Al-Mukhtarah. Abu Daud juga meriwayatkan hadits semakna dari Dihyah ibn Khalifah Al-Kalbi. Tetapi, di dalam sanad riwayat Abu Daud, terdapat orang-orang yang diperdebatkan. Hadits ini menyatakan, kewajiban seorang perempuan menutupi badannya dengan kain yang tebal yang tidak memungkinkan terlihat warna kulitnya. Nabi menyu- ruh memakai selapis baju lagi (baju dalam), karena kain Kibti adalah tipis tidak dapat menutup warna kulit dari pandangan.Hadits (541), di dalam sanadnya ada perawi yang dipercaya oleh Ibnu Hibban, tidak oleh selainnya. Hadits ini menyatakan, bahwa perempuan melipatkan kudung di kepalanya sekali saja, tidak dua kali, karena dua kali adalah menyerupai serban orang laki-laki. Hal demikian dilarang.
Hadits (542), menyatakan kemakruhan kaum perempuan memakai baju yang dapat menampakkan bentuk tubuhnya dan menyatakan bahwa orang yang berbuat demikian, tidak menemukan bau surga. Juga menunjukkan bahwa orang-orang yang senantiasa menyiksa manusia, tidak masuk ke surga.
Hadits (543), ini tidak dicacat oleh Abu Daud. Juga Al-Mundziri tidak mencacat- nya. Semua perawinya shahih. Al-Bukhary, Abu Daud, At-Turmudzy dan An-Nasa'y, meriwayatkannya dari Ibnu Abbas yang artinya: "Rasulullah saw. mengutuk perempuan-perempuan yang menyerupakan diri dengan laki-laki dan mengutuk laki-laki yang menyerupakan diri dengan perempuan."
Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abdullah Ibnu Amer Ibnu Ash, bahwa Abdullah ibn Amer melihat seorang perempuan berjalan menyandang busur, berjalan seperti laki-laki. Beliau bertanya: "Siapakah perempuan ini?" Seorang menyahut: "Perempuan ini Ummu Said, anak perempuan Abu Jahal." Setelah Abdullah mendengar jawaban ini, beliau berkata: tidaklah dari golongan kami, perempuan yang menyerupakan diri seperti laki-laki."
Hadits ini menyatakan, bahwa perempuan haram menyerupakan dirinya dengan laki-laki, sebagaimana laki-laki haram menyerupakan dirinya dengan perempuan.
Segolongan ulama mengatakan, "Dimaksud dengan perempuan yang ber- pakaian dan telanjang ialah perempuan yang mempergunakan nikmat Allah, berpakaian menutup dirinya, lupa mensyukuri Allah." Segolongan ulama mengatakan pula, "Dimaksud dengan perkataan tersebut ialah menutupi sebagian badan dan membuka sebagian untuk memperlihatkan keindahannya." Sebagian lagi mengata- kan, "Memakai kain yang tipis yang dapat memperlihatkan warna kulitnya. Seluruh ulama berpendapat, bahwa yang demikian ini dicegah dan haram hukumnya"
Jumhur ulama berpendapat, bahwa perempuan yang menyerupai diri dalam berpakaian seperti laki-laki, hukumnya haram. Asy-Syafi'y dalam Al-Umm mengatakan, "Orang laki-laki berpakaian secara perempuan adalah makruh."
An-Nawawy dalam Ar-Raudhah mengatakan, "Pendapat yang benar dalam hal ini ialah pendapat yang mengharamkan perempuan menyerupai laki-laki dan laki- laki menyerupai perempuan." Al-Asqalani mengatakan, "Demikian juga diharamkan masing-masing dari laki-laki dan perempuan, menyerupakan diri seperti lainnya dalam berbicara dan berjalan." Ath-Thabari mengatakan, "Makna hadits ini adalah orang laki-laki tidak boleh menyerupai perempuan dalam berpakaian dan hiasan badan bagi perempun. Demikian pula sebaliknya."
Mengenai hukum perempuan memakai pakaian yang tipis yang memperli- hatkan warna tubuhnya, tidak ada keraguan lagi keharamannya. Demikian juga tentang hal menutupi sebagian aurat dan membuka sebagian yang lain, seperti membuka bagian dada. Masuk ke dalam hukum memakai pakaian tipis ialah memakai pakaian yang sangat ketat, yang memperlihatkan bentuk badan.
Hadits Abu Hurairah (542), menyatakan suatu mukjizat, bahwa Nabi saw. mengabarkannya keadaan yang belum terjadi. Hal tersebut telah nyata terbukti. Sekarang, perempuan bila membeli kain adalah mencari yang tipis. Banyak perempuan yang sengaja berjalan berlenggak lenggok ke kanan dan kiri dengan maksud menarik perhatian orang. Tidak sedikit, mereka yang tidak menghiraukan agama lagi dan jauh dari menuju keridhaan Allah. Golongan perempuan ini, me- narik kawan-kawannya untuk mengikuti kelakuannya dan menertawakan kaum perempuan yang berkerudung yang masih tetap taat kepada agama. Hanya sedikit perempuan yang masih berpakaian sesuai agama yang benar. Di depan kita, muncul banyak orang-orang yang melakukan penzaliman dengan kasar dan bengis, dengan tidak mempedulikan ancaman-ancaman Allah lagi.
Mengenai penyerupaan laki-laki seperti perempuan atau perempuan seperti laki-laki, jika ditinjau dari hikmah larangan adalah jelas, karena meragukan dan mengelabuhi mata. Dengan demikian, banyak mengundang dan terjadi perbuatan-perbuatan mesum. Adapun jika gaya berpakaian yang tidak bermaksud menipu, mengelabuhi seperti dalam film maupun sinetron, menurut pentahqiqan kami tiada diharamkan, karena adanya kenyatataan dan tiada mengandung penipuan serta pengelabuhan mata. Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Abu Hurairah ujarnya: pernah dibawa kepada Rasulullah saw. seorang laki-laki yang menyerupakan diri dalam tutur kata seperti perempuan yang telah menginaikan kaki dan tangannya dengan inai. Rasulullah saw. bertanya: "Mengapa orang ini berbuat begini?" Sahabat menjawab: "Dia menyerupakan diri dengan perempuan." Orang itu diperintahkan Nabi supaya diasingkan ke An-Naki. Sahabat ada yang meminta supaya orang tesebut dibunuh saja. Nabi menjawab: "Saya tidak dibenarkan membunuh orang yang mendirikan shalat."
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum - 1 Bab Pakaian dalam Shalat Masalah Perempuan Memakai Pakaian Tipis Yang Memperlihatkan Bentuk Tubuh Dan Yang Menyerupai Laki-Laki