Lafadh Azan Ketika Hujan Turun
MEMBACA SHALLU FIR RIHAL DALAM ADZAN KETIKA HUJAN TURUN DAN KETIKA HAWA SANGAT DINGIN
421) Nafi' menerangkan
اِنَّ ابْنَ عُمَرَ اذن بِضَجْنَانِ بَيْنَ مَكَّةَ وَالْمَدِينَةَ، فَقَالَ: صَلُّوْا فِي الرِّجَالِ، ثُمَّ قَالَ ابْن عُمر كَانَ النَّبِيِّ ﷺ يَأْمُرُ مُنَادِيَهُ في اللَّيْلَةِ البَارِدَةِ أَوِ المُطِيْرَةِ أَوْذَاتِ الرِّيحِ أَنْ يَقُولَ صَلُّوْا فِي الرِّحَالِ
"Bahwasanya Ibnu Umar mengumandangkan adzan di Dajnan (suatu tempat di antara Mekkah dan Madinah) dengan membaca di dalam adzannya: shallu firrihal. Sesudah selesai adzan, Ibnu 'Umar berkata: "Rasulullah saw. menyuruh Muadzinnya mengumandangkan shallu fir rihal ketika diadzankan di malam yang sangat dingin, malam yang hujan, atau di malam yang berangin keras. (HR. Abu Daud, An-Nasa'y dan Al-Baihaqi, Al-Muhalla 3: 162)
422) Nafi' maula Ibnu Umar ra. berkata:أَذَنَ ابْنُ عُمَرَ الله فِي لَيْلَةٍ بَارِدَة بِضَجْنَانِ، ثُمَّ قَالَ: صَلُّوْا فِي رِحَالِكُمْ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذَّنُ ثُمَّ يَقُولُ عَلَى آثَرِهِ: اَلَا صَلُّوْا فِي الرِّحَالِ، فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوِ الْمُطِيرَةِ فِي السَّفَرِ
"Ibnu Umar mengumandangkan adzan di Dajnan dalam suatu malam yang dingin. Kemudian berseru: shallu fir rihalikum. Beliau memberitahukan kepada kami, bahwa Rasul saw. menyuruh Muadzinnya mengumandangkan adzan, kemudian membaca di belakang adzan: ala hallu fir rihal di waktu-waktu dilakukan adzan dalam malam yang dingin atau berhujan di dalam safar." (HR. Al-Bukhary, Shahih Bukhari 1:82)423) Abdullah ibn Haris ra. berkata:
خَطَبَنَا ابْنَ عَبَّاسٍ فِي يَوْمِ ذِى رَدْعٍ، فَلَماً بَلَغَ الْمُؤَذِّنُ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ أَمَرَهُ أَنْ يُنَادَيْ الصَّلاةُ فِي الرِّحَالِ. فَنَظَرَ الْقَوْمُ يَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ فَقَالَ لَهُمْ: كَأَنَّكُمْ اَنْكَرْتُمْ هَذَا، قَدْ فَعَلَ هَذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي وَإِنَّهَا الْعَزِيمَةُ
"Pada suatu hari turun hujan, Ibnu 'Abbas menjadi khatib. Di kala Muadzin hendak membaca hayya 'alash shalah, beliau menyuruh supaya digantikan dengan ash- shalatu fir rihal. Karena itu, masing-masing kami saling memandang. Maka Ibnu 'Abbas berkata: Apa yang aku perbuat ini, telah diperbuat oleh orang yang lebih baik daripadaku. Ketahuilah, bahwasanya shalat Jum'at, adalah suatu tugas yang diberatkan." (HR. Al-Bukhary, Al-Muhalla 3: 112)424) Abdullah ibn Haris ra. berkata:
قَالَ ابْنُ عَباسِ لِمُؤَدِّنِهِ فِى يَوْمٍ مَطِيْرٍ. إِذَا قُلْتَ: اَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللَّهِ، فَلَا تَقُلْ: حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ، قُلْ صَلُّوْا فِي بُيُوتِكُمْ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوْا، قَالَ: فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّى أَنَّ الْجُمْعَةَ عُزْمَةٌ وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أُخَرِّ جَكُمْ فَتَمْشُوْنَ فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ
"Ibnu Abbas berkata kepada Muadzinnya pada suatu hari turun hujan: apabila engkau telah membacakan: asyhadu anna muhammadar rasulullah, janganlah engkau membacakan: hayya 'alash shalah. Bacalah: shallu fi buyutikum. Para hadirin menyanggah yang demikian itu. Lantaran demikian, Ibnu 'Abbas berkata: Apa yang aku suruhkan, telah dilakukan oleh orang yang lebih baik daripadaku. Ketahuilah bahwasanya shalat Jum'at adalah suatu tugas yang diberatkan benar.SYARAH HADITS
Aku tak suka menyempitkan kamu, atau memaksakan kamu berjalan ke tempat shalat Jum'at di dalam lumpur." (HR. Al-Bukhary, Shahih Bukhary 1: 112)
Hadits (421), menyuruh kita membaca shallu fir rihal dalam adzan ketika musim hujan atau dingin.
Hadits (422), menyuruh kita membaca ala shallu fir rihal, atau shallu fi rihalikum (shalatlah kamu di rumahmu masing-masing), dalam adzan di waktu hujan, di waktu dingin, sesudah selesai adzan.
Hadits (423), menegaskan, bahwa Ibnu Abbas menyuruh Muadzin mengganti hayya 'alash shalah, hayya 'alal falah, dengan ash-shalatu fir rihal dalam adzan Jum'at, dan bahwa yang demikian dilaksanakan Nabi saw. bukan berdasarkan ijtihad (pendapat) Ibnu Abbas sendiri.
Hadits (424), menjelaskan, bahwa Ibnu Abbas menyuruh Muadzin membaca shallu fi buyutikum (shalatlah di rumahmu masing-masing) ketika adzan Jum'at pada waktu hujan, sebagai ganti hayya 'alash shalah, hayya 'alal falah. Ibnu Hazm mengatakan, "Wajib bagi Muadzin membaca shall fir rihal dalam adzan, sesudah membaca hayya 'alash shalah, hayya 'alal falah, baik dalam safar, maupun hadhar, bila adzan itu dikumandangkan dalam waktu hujan, atau cuaca sangat dingin."
Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al-Muhibbuth Thabari mengatakan, "Di musim dingin atau hujan, di dalam adzan tidak dibaca hayya 'alash shalah, hayya 'alal falah, melainkan diganti dengan ala shallu fir rihal."
Ulama-ulama Syafi'iyah ada yang menyukai kita membaca ala shallu fir rihal di dalam adzan sewaktu hujan, sesudah kita membaca hayya 'alash shalah, hayya 'alal falah, dan ada pula yang menyukai kita membacanya sesudah adzan.
As-Sindi mengatakan, dari hadits-hadits ini dapat dimengerti bahwa, para Muadzin Jum'at yang mengumandangkan adzan ketika hujan turun, tidak menyempurnakan adzannya. Yakni mengganti hayya 'alash shalah, hayya 'alal falah, dengan ash-shalatu fir rihal. Hadits yang menyatakan bahwa ash-shalatu fir rihal dibacakan, hanya khusus mengenai adzan yang selain dari adzan Jum'at."
Hadits-hadits di atas menyatakan, bahwa Muadzin disuruh membacakan ash-shalatu fi rihal, ketika mengumandangkan adzan di musim hujan atau sangat dingin. Hadits Ibnu Abbas jelas menyatakan, bahwa dalam adzan Jum'at dibacakan ala shallu fir vihal, di tempat bacaan hayya 'alash shalah, hayya 'alal falah. Hadits Ibnu Abbas ini (423), tidak sekali-kali menghendaki adanya bacaan hayya alash shalah, hayya 'alal falah dalam adzan Jum'at di waktu hujan atau angin kencang.
Apabila semua hadits-hadits ini kita kumpulkan, dapat disimpulkan, bahwa dalam adzan selain Jum'at kita bacakan shallu fir rihal sesudah hayya 'alash shalah, hayya 'alal falah, atau sebagai ganti sebagaimana yang dapat dipahamkan dari hadits (422). Adapun dalam adzan Jum'at ketika hujan ditiadakan sama sekali ucapan: hayya 'alash shalah hayya 'alal falah, diganti dengan ash shallu fir rihal atau shallu fi buyutikum, sebagaimana yang dikehendaki oleh hadits 'Abdullah ibn Haris (423). Hikmahnya dalam adzan Jum'at dibaca demikian, ialah apabila diucapkan hayya 'alash shalah, hayya 'alal falah, maka wajib bagi para pendengar mendatangi Jum'at walaupun dalam keadaan hujan.
Ibnu Abbas menyuruh membaca yang tersebut ini, untuk memberi pengertian, bahwa ketika hujan, diperbolehkan orang untuk tidak menghadiri jamaah Jum'at, atau memperbolehkan orang mengerjakan Jum'at di rumahnya masing-masing.
Apabila kita renungi kalimat tersebut, untuk memberi pengertian bahwa hujan adalah udzur yang memperbolehkan orang tidak perlu menghadiri jamaah Jum'at, atau memperbolehkan orang mengerjakan Jum'at di rumahnya masing- masing, dan menyatakan bahwa bila musim hujan tidak dibacakan hayya 'alash shalah, bersama-sama shallu fir rihal. Apabila dibacakan keduanya, terjadilah perlawanan. Hayya 'alash shalah, mengajak manusia menghadiri jamaah. Shallu fir nihal, menyuruh mereka mengerjakan shalat di tempatnya masing-masing. Adzan diucapkan adalah untuk mengingatkan bahwa waktu telah masuk. Hal ini telah ditegaskan oleh hadits Ibnu Aliyah, yaitu: "Apabila kamu telah membacakan dua syahadat, janganlah kamu menyambungnya dengan hayya 'alash shalah, hayya 'alal falah. Sambunglah dengan shall fir rihal."
Hadits-hadits ini juga menyatakan bahwa kita lebih berbicara dalam mela- kukan adzan bila ada keperluan. Yakni tidak diharuskan adzan itu terus beriring- iring diucapkan. Mengingat keterangan-keterangan ini, kita heran melihat kitab- kitab mutaakhirin yang tidak menjelaskan masalah ini.'
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy dalam buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Membaca Shallu Fir Rihal Dalam Adzan Ketika Hujan Turun Dan Ketika Hawa Sangat Dingin