Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

LARANGAN MEMINANG PEREMPUAN YANG DIPINANG OLEH ORANG LAIN

LARANGAN MEMINANG PEREMPUAN YANG DIPINANG OLEH ORANG LAIN

LARANGAN MEMINANG PEREMPUAN YANG TELAH DIPINANG OLEH ORANG LAIN

3156) Uqbah ibn Amir ra. menerangkan

أَنَّ رَسُولَ الله قَالَ: الْمُؤْمِنُ اَخُوْ الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَخِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، وَلا يَخْطِبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخَيْهِ، حَتَّى يَدَرَ

"Rasulullah saw. bersabda: "Orang mukmin adalah saudara bagi orang mukmin. Karena itu tidaklah halal bagi orang mukmin membeli atas pembelian saudaranya, sehingga saudaranya itu melepaskan pinangannya." (HR. Ahmad dan Muslim; Al-Muntaqa 2: 496)

3157) Abu Hurairah ra. menerangkan:

عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: لَا يَخْطِبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، حَتَّى يَنْكِحَ أَو يُتْرَكَ

"Nabi saw. bersabda: "Janganlah seseorang laki-laki meminang pinangan saudaranya, sehingga dinikahi saudaranya, atau ditinggalkannya (dilepaskan)." (HR. Al-Bukhari dan An-Nasa'y; Al-Muntaqa 2: 496)

3158) Ibnu Umar ra. menerangkan:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: لاَ يَخْطِبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، حَتى يَتْرَكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ، أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

"Rasulullah saw. bersabda: "Janganlah seseorang laki-laki meminang atas pinangan saudaranya, sehingga peminang sebelumnya melepaskan atau peminang itu mengizinkannya." (HR. Ahmad, Al-Bukhari dan An-Nasa'y; Al-Muntaqa 2: 496) 

SYARAH HADITS

Hadits (3156) menyatakan, bahwasanya meminang perempuan yang masih dalam pinangan orang lain yang seagama, adalah haram.

Hadits (157) menyatakan bahwa tidak diperbolehkan kita meminang perempuan ng sedang dalam pinangan sebelum dilepaskan oleh peminang sebelumnya.

Hadits (3158) menyatakan bahwa perempuan yang sedang dalam pinangan orang lain, tidak boleh kita pinang sebelum dilepaskan oleh perminang sebelumnya atau diizinkan kita meminangnya.

Menurut Al-Khaththabi: larangan disini hanyalah bersifat (anjuran) bukan tahrim yang mengakibatkan tidak shah akad. Demikian pendapat kebanyakan Fuqaha. 

Al-Hafizh berkata: "Tidaklah suatu keharusan bahwa tiap-tiap yang haram itu batal menurut pendapat Jumhur. Menurut mereka, larangan disini, larangan tahrim, walaupun tidak membatalkan akad.

An-Nawawy menegaskan, bahwa seluruh ulama mengharamkan kita memi- nang perempuan yang masih dalam pinangan orang lain, walaupun mereka berbeda pendapat dalam menetapkan syarat keharaman itu.

Menurut golongan Syafi'iyah dan Hanbaliyah, haram meminang perempuan yang masih dalam pinangan orang lain, adalah apabila telah tegas diterima pinangan itu oleh si perempuan, atau walinya yang berhak menerima pinangan. Kalau terang ditolak tentu tidak haram.

Sebagian ulama Malikiyah berpendapat, bahwa haram kita meminang perempuan yang masih dalam pinangan orang, adalah jika kedua belah pihak telah sepakat menetapkan mahar.

Daud berkata: "Apabila dipinang perempuan yang masih dalam pinangan orang, kemudian dinikahi, hendaklah nikah itu dibatalkan, baik sebelum senggama (dukhul) maupun sesudahnya.

Golongan Malikiyah berpendapat: "Bahwa pembatalan itu dilakukan, kalau belum terjadi dukhul. Kalau sudah terjadi dukhul, tidak lagi.

Hujjah jumhur ulama, ialah: bahwa yang dilarang itu hanyalah meminang, sedangkan meminang bukan syarat sah nikah. Oleh karenanya tidaklah difasakh- kan akad nikah lantaran pinangan yang tidak benar itu.

Lahir hadits ini memberi pengertian, bahwa meminang perempuan yang sedang dipinang orang yang fasiq, juga tidak boleh. Demikian pula tidak boleh orang kafir meminang perempuan yang dalam pinangan orang kafir, tetapi orang Islam boleh meminang perempuan yang telah dipinang oleh orang kafir. Demikian pendapat Al-Auza'y dan segolongan ulama Syafi'iyah.

Jumhur ulama yang tidak membolehkan kita meminang perempuan yang sedang dipinang oleh orang fasiq atau orang kafir, menetapkan bahwa kata "saudara" di sini tidak memberi pengertian bahwa yang haram kita pinang, hanya yang dipinang oleh sesama Islam saja.

Menurut Al-Amir Husain, boleh orang yang terpelihara dari maksiat meminang perempuan yang sedang dipinang orang yang fasiq

Referensi berdasarkan buku Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy yang berjudul Koleksi Hadits-Hadits Hukum Jilid 2 Bab Anjuran Bernikah, Pinangan dan Tata Cara Akad