MEMBACA ASH-SHALATU JAMI'AH DI SHALAT SELAIN MAKTUBAH
MEMBACA ASH-SHALATU JAMI'AH DI SHALAT SELAIN MAKTUBAH
425) Jabir ibn Samurah ra. berkata:
صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ الْعِيْدَيْن لَا مَرَّةً وَلَا مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ آذَانِ وَلَا إِقَامَةِِ
"Saya shalat hari raya beserta Nabi saw. bukan sekali atau dua kali, dengan tidak dibacakan adzan dan iqamat." (HR. Muslim, Al-Muharrar: 37)426) Ibnu Abbas dan Jabir ra, berkata:
لَمْ يَكُنْ يُؤَذِّنُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَلَا يَوْمَ الْأَضْحَى
"Tidak pernah diadakan adzan pada hari raya puasa dan pada hari raya haji." (HR. Al-Bukhary dan Muslim, Al-Muharrar: 37)427) Jabir ibn Abdullah ra, berkata:
428) Abu Hurairah ra. berkata:
خَرَجَ نَبِيُّ اللهِ يَوْماً يَسْتَسْقِى فَصَلَّى بِنَا رَكْعَتَيْنِ بِلَا أَذَانِ وَلَا إقَامَةِ
"Pada suatu hari Nabi saw. mengerjakan shalat Istisqa' (minta hujan). Nabi saw. mengerjakan shalat itu dengan tidak ada adzan dan iqamat." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah, Al-Muntaga 2: 61)
429) Abdullah ibn Amar ra berkata:لَمَّا كُسِفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول الله ﷺ نُوْدِيَ أَنَّ الصَّلاةَ جَامِعَةٌ
"Ketika terjadi gerhana matahari di masa Rasulullah saw., Rasululullah menyuruh para sahabat berkumpul dengan seruan: Ash-shalatu jami'ah." (HR. Al-Bukhary dan Muslim, Al-Muntaqa 2: 53)
SYARAH HADITSHadits (425), menyatakan bahwa tidak ada adzan dan iqamat untuk shalat hari raya.
Hadits (426), menyatakan bahwa tidak ada adzan dan iqamat untuk shalat hari raya.
Hadits (427), menyatakan bahwa untuk shalat hari raya, tidak ada adzan, baik ketika imam sedang datang maupun sesudah datang. Demikian juga tidak ada iqamat dan tidak diadakan suatu seruan apapun.
Hadits (428), diriwayatkan juga oleh Abu Awanah dan Al-Baihaqi. Al-Baihaqi mengatakan, semua perawinya dapat dipercaya. Hadits ini menyatakan, bahwa tidak ada adzan dan iqamat untuk shalat istisqa (minta hujan).
Hadits (429), menyatakan bahwa menyeru manusia berkumpul untuk shalat gerhana, dikumandangkan ucapan Ash-shalatu jami'ah.
Asy-Syafi'y dalam Al-Umm mengatakan, "Tidak ada adzan dan iqamat selain shalat lima waktu. Shalat hari raya, kusuf dan tarawih, aku anjurkan untuk diserukan dengan ash-shalatu jami'ah. Shalat jenazah dan sunnat lainnya dari kusuf dan hari raya, tidak diadzankan dan tidak pula diserukan dengan ash-shalatu jami'ah." Seluruh ulama Syafi'iyah sepakat untuk shalat nazar, tidak ada adzan dan iqamat. Demikian juga pendapat An-Nawawy dalam Syarah Muhadzdzab.
Ibnu Qudamah mengatakan, "Sebagian ulama Hanbaliyah menyunatkan bahwa dalam shalat hari raya dibacakan ash-shalatu jami'ah." Menurut tahqiq, demikian kata Ibnu Qudamah, sunnah Nabi saw. lebih berhak diikuti, yakni tidak membacakan ash-shalatu jami'ah untuk shalat hari raya. Al-Fairuzzabadi dalam Sifrus Sa'adah mengatakan, "Apabila Rasulullah saw. telah sampai ke mushalla (tanah lapang tempat mengerjakan shalat hari raya), beliau mengerjakan shalat tanpa adzan, iqamat dan tidak pula dibacakan ash-shalatu jami'ah.
Menurut sunnah Nabi tidak satu pun di antara tiga seruan yang dibacakan." Ash-Shan'ani mengatakan, "Membaca ash-shalatu jami'ah untuk shalat hari raya hukumnya bid'ah." pengarang As-Sunan wal Mubtada'at mengatakan, "Membaca ash-shalatu jami'ah untuk shalat hari raya adalah bid'ah. Membaca ash-shalatu jami'ah, hanya disunnatkan pada shalat gerhana saja, yang lainnya tidak."
Nyata dan tegas, bahwa menurut sunnah, tidak ada adzan dan iqamat untuk semua shalat sunnat. Mereka tidak menetapkan kesunnatan membaca ash-shalatu jami'ah untuk shalat hari raya, tarawih dan jenazah. Sekiranya membaca ucapan tersebut, sunnat atau disukai tentu Nabi dan keempat khalifahnya tidak meninggalkannya. Nabi saw. hanya membaca ash-shalatu jami'ah untuk shalat kusuf (shalat gerhana matahari), tidak yang lainnya. Mengqiyaskan shalat hari raya umpamanya kepada shalat kusuf tidak dibenarkan oleh kaidah qiyas, karena suatu pekerjaan yang diperoleh sebab mengerjakannya di masa Nabi saw., sedang Nabi tidak mengerjakannya maka mengerjakannya sesudah Nabi wafat adalah bid'ah hukumnya.
Tidak boleh dikerjakan dengan jalan qiyas, ataupun dengan jalan lain. Asy-Syafi'y menyunatkan kita membaca ash-shalatu jami'ah pada shalat hari raya berdasarkan hadits yang diberitakan Az-Zuhri bahwa Nabi saw. menyuruh Muadzin membaca pada shalat hari raya ash-shalatu jami'ah.
Menurut pentahqiqan kami, hadits Az-Zuhri ini tidak dapat dijadikan hujjah, karena mursal. Az-Zuhri yang memberitakan hadits ini, bukan seorang sahabat. Beliau tidak pernah bertemu Nabi. Beliau seorang tabi'in, walaupun Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan, "Hadits ini mursal dibantu oleh qiyas. Qiyas tidak sah dilakukan dalam hal ibadah. Hal ini diakui sendiri oleh ahli-ahli tahqiq dari golongan Syafi'iyah. Sudah tegas, bahwa dalam hal yang diperoleh sebab mewujud- kannya di masa Nabi sendiri padahal beliau tidak mewujudkannya, tidak sah di- sunnatkan sesudah wafatnya, baik dengan qiyas, ataupun dengan jalan yang lain. Menurut Ibnu Hazm, Bani Umayah pernah mengadakan adzan dan iqamat untuk shalat hari raya.
Perhatikan uraian Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad, "Rasulullah saw. apabila telah sampai ke mushalla, masuklah beliau ke dalam shalat hari raya dengan tidak ada adzan, iqamat dan tidak diucapkan ash-shalatu jami'ah. Sunnah menghendaki supaya tidak dilakukan ucapan-ucapan tersebut untuk shalat hari raya."
Kedatangan Nabi saw. ke mushalla dan terus mengerjakan shalat, menyatakan, bahwa imam shalat datang ke mushalla, ialah ketika shalat hendak dikerjakan. Bukan datang lebih dahulu dan duduk di dalam shaf.
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy dalam buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Membaca Ash-Shalatu Jami'ah Di Shalat Selain Maktubah