Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MEMBACA TATSWIB DALAM AZAN SHUBUH

MEMBACA TATSWIB DALAM ADZAN SHUBUH

MEMBACA TATSWIB (ASH-SHALATU KHAIRUN MINAN NAUM) DALAM ADZAN SHUBUH YANG PERTAMA

404) Anas ibn Malik ra. berkata:

ُمِنَ السُّنَّةِ اِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ فِي الْفَجْرِ: حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ، قَالَ: اَلصَّلاَة خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ

"Menurut sunnah, hendaklah Muadzin membaca dalam adzan fajar sesudah hayya 'alal falah, ash shalatu khairun minan naum (shalat itu lebih baik daripada tidur)." (HR. Ibnu Khuzaimah, Bulughul Maram: 29)

405) Abu Mahdzurah ra. berkata:

كُنْتُ أُؤَذِّنُ لِرَسُوْلِ اللهِ وَكُنْتُ أُقُوْلُ فِي أَذَانَ الْفجْرِ الْأَوَّلِ: حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ , الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ , اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ , لاَ اِلَهَ إِلَّا الله

"Aku mengumandangkan adzan fajar pertama hayya 'alal falah, ash-shalatu Khirum minan naum, ash-shalatu khairum minan naum, Allahu Akbar, Allahu Akbar, La ilaha illallah (A-Nasa'y. Sunan An-Nasa'i )

406) Abu Sulaiman menerangkan:

اِنَّ أَبَا مَخْزُوْرَةَ كَانَ يَثُوْبُ فِي اْلأَذَانِ الْأَوَّلِ مِنَ الصُّبْحِ بِأَمْرِهِ 

"Sesungguhnya Abu Mahdzurah ra. membacakan tatswib (ash-shalatu khairun minan naum), dalam adzan pertama dari Shubuh dengan perintah Nabi saw." (HR. Al-Baihaqi, Subulus Salam I: 163)

407) Nafi' Maula ibn 'Umar ra. berkata:

قَالَ ابْنُ عُمَرَ : كَانَ الْأَذَانُ الْأَوَّلُ بَعْدَ حَيَّ عَلىَ الصَّلَاةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ، الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، مَرَّتَيْنِ

"Ibnu 'Umar berkata: Hendaklah dibaca dalam adzan pertama dari shubuh sesudah hayya 'alal falah, ash shalatu khairun minan naum dua kali." (HR. Ath Thabrani dan Al-Baihaqi, At-Talkhis 3: 196)

SYARAH HADITS

Hadits (404) diriwayatkan juga oleh Ad-Daraquthni dan Al-Baihaqi. Ibnu Sayyidin Nas mengatakan, "Hadits ini hasan." Hadits ini menyatakan adanya tatswib di adzan Shubuh.

Hadits (405), Ibnu Hazm mengatakan, "Sanadnya shahih." Hadits ini menya takan, bahwa tatswib itu dibacakan di adzan Shubuh pertama yang dikumandang kan sebelum terbit fajar.

Hadits (406), menyatakan bahwa tatswib diucapkan dalam adzan Shubuh vang pertama, bukan dalam adzan Shubuh kedua setelah masuk waktu. 

Hadits (407). Al-Asqalani dalam At-Talkhish mengatakan, "Sanadnya hasan." Hadits ini menyatakan, bahwa dalam adzan pertama dari waktu Shubuh di bacakan Ash-Shalatu Khairum minan naum, dua kali sesudah hayya 'alal falah.

Fuqaha berbeda pendapat tentang bacaan tatswib dalam adzan fajar. 'Umar, Ibnu 'Umar, Anas, Al-Hasan Al-Bishri, Ibnu Sirin, Az-Zuhri, Ats-Tsauri, Ahmad, Ishak, Abu Tsaur, Daud dan pengikut-pengikut Asy-Syafi'y menetapkan adanya tatswib dalam adzan fajar. Ditegaskan, bahwa para sahabat Asy-Syafi'y menempatkannya dalam adzan Shubuh yang dibaca di permulaan waktunya.

Asy-Syafi'y dalam madzhab qadimnya, menetapkan adanya tatswib. Dalama madzhab jadidnya meniadakan atau memakruhkannya.

Abu Hanifah, memakruhkan tatswib dan menegaskan, bahwa tatswib itu, tempatnya bukan dalam adzan, hanya di antara adzan dan iqamat. Yang dibacakan untuk tatswib itu, bukan ash-shalatu khairun minan naum, hanya hayya 'alash shalah, hayya alal falah dua kali.

Ibnu Humam dalam Fathul Qadir mengatakan, "Hanya hayya 'alash shalah, hayya alal falah dua kali.

Fuqaha berbeda pendapat tentang tempat membacakan tatswib. Menurut jumhur, tempatnya hanya di adzan Shubuh. An-Nakha'y dan Abu Yusuf menetap kan kesunnatan kita membaca tatswib di semua adzan shalat.

Hasan ibn Shalih, menurut nukilan Al-Qadhi Abuth Thayyib, "Sunnat membaca tatswib di adzan Isya'. Diriwayatkan dari Asy-Syafi'y kesunnatan ber tatswib untuk Isya' dan Shubuh."

Ash-Shan'ani dalam Subulus Salam mengatakan, "Hadits Abu Mahdzurah mengait kan adzan Shubuh dibacakan tatswib. Hadits Abu Mahdzurah menegaskan, bahwa tatswib itu diucapkan dalam adzan Shubuh pertama, bukan yang kedua dan bukan dalam kedua-duanya."

Ibnu Raslan mengatakan, "Hadits Abu Mahdzurah telah dishahihkan sanad nya oleh Ibnu Khuzaimah. Karena itu, kita dapat menetapkan, bahwa tatswib itu dituntut dalam adzan pertama dari Shubuh, karena adzan itu diucapkan untuk membangunkan orang-orang. Adzan kedua untuk memberi tahu masuk waktu, serupa adzan shalat yang lain."

Asy-Syaikh Muhammad Munir Ad-Dimasyqi mengatakan, "Tatswib tersebut hanya dalam adzan Shubuh pertama, mengingat hadits yang diberitakan An-Nasa'y,

Memarut penyelidkan kami, tidak ada satu hadits pun yang menetapkan sunnat membaca tatswib selain adzan Shubuh. Karena itu, hendaklah kita membaca tatswib hanya pada adzan Shubuh. Membaca tatswib dalam adzan yang lain hukumnya bid'ah. Hal ini telah ditegaskan Ibnu 'Umar. Suatu hari Ibnu Umar masuk ke dalam masjid untuk shalat Zhuhur, beliau mendengar Muadzin membacakan tatswib. Karena itu, beliau keluar dari masjid. Ketika orang bertanya kepadanya ke mana belian hendak pergi, beliau menjawab, "Saya dikeluarkan dari masjid oleh suatu bid'ah.

Setelah kami berusaha memeriksa masalah ini, maka membaca tatswib dalam adzan fajar hukumnya sunnat. Kesunnatannya ditegaskan oleh beberapa hadies, yang isinya bahwa kesunnatan tatswib hanyalah dalam adzan fajar yang pertama saja.

Kita telah maklum, Shubuh mempunyai dua kali adzan. Sekali sebelum waktu, untuk membangunkan manusia. Adzan yang kedua untuk mengajak berjamaah. Karena itu, tidak pada tempatnya disunnatkan tatswib lagi. 

Walaupun hadits Bilal dan hadits Anas tidak tegas menyebutkan adzan mana dari Shubuh yang dibacakan tatswib, namun hadits-hadits Abu Mahdzurah, telah menyatakannya, yaitu dalam adzan pertama dari Shubuh. 

Menurut kaidah mushthalah hadits yang mutlaq dikaitkan dengan hadits muqayyad. Mengumandangkan azan dua kali untuk shubuh sudah dilupakan umat. kita anjurkan supaya sunat ini dihidupkan kembali seperti semula. marilah kita azan untuk shubuh dua kali dan marilah kita ucapkan tatswib dalam azan yang pertama, bukan pada azan shubuh yang kedua. waallahu a'lam

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy dalam buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Membaca Tatswib (Ash-Shalatu Khairun Minan Naum) Dalam Adzan Shubuh Yang Pertama