Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Muadzin Meminta Upah Untuk Adzannya

Muadzin Meminta Upah Untuk Adzannya

MUADZIN MEMINTA UPAH UNTUK ADZANNYA

437) Utsman ibn Abil Ash ra. berkata:

آخِرُ مَا عَهِدَ إِلَيَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ أَنْ لَا أَتَّخِذَ مُؤَذَنًا يَأْخُذُ عَلَى آذَانِهِ أَجْرًا

"Akhir wasiat Rasulullah saw. kepadaku, ialah: Janganlah aku mengangkat Muadzin yang menghendaki upah terhadap adzannya." (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa'y, At-Turmudzy dan Ibnu Majah, Al-Muntaqa 1: 263, Al-Muhalla 3: 145)

SYARAH HADITS

Hadits (437), diriwayatkan juga oleh Al-Hakim dan Al-Baihaqi. At-Turmudzy mengatakan hadits ini hasan. Hadits ini menyatakan, bahwa syara' tidak menyukai kita meminta upah terhadap adzan dan tidak menyukai mengangkat Muadzin yang menghendaki upah.

Ahli ijtihad berbeda pendapat dalam soal ini. At-Turmudzy mengatakan, "Kebanyakan ahli ilmu, tidak menyukai kita untuk mengambil upah terhadap adzan. Mereka menyukai Muadzin yang adzan dengan suka rela, tidak mengharap upah dan bayaran."

Menurut mayoritas ulama, mengambil upah adzan hukumnya makruh. Ulama Hanafiyah dan Hadawiyah juga memakruhkannya. Hasan Bishri mengatakan, "Jika seseorang adzan lantaran diberi upah, aku khawatir shalatnya juga tidak karena Allah." Ibnu 'Umar dan Ibnu Ishak sangat benci kepada Muadzin yang mengambil upah. Malik dan sebagian pengikut Asy-Syafi'y memperbolehkannya.

Asy-Syafi'y dalam Al-Umm mengatakan, "Aku menyukai Muadzin dengan tidak mengambil upah dari adzannya. Pemerintah tidak boleh mengangkat Muadzin yang meminta gaji, jika ada Muadzin yang mau menjalankan tugas adzan secara sukarela. Saya berpendapat, bahwa di kota besar, tentu banyak diperoleh orang yang mau menjadi petugas adzan dengan sukarela. Apabila tidak diperoleh, maka Muadzin baru boleh diangkat dan digaji dari keuangan negara."

Ahmad, Al-Qasim ibn 'Abdurrahman, Al-Auza-y dan Ibnu Mundzir memak- ruhkan kita mengambil upah dari adzan. Ibnu Arabi mengatakan, "Boleh mengambil upah dari adzan dan yang berhubungan dengan peradilan, karena khalifah- khalifah sendiri menerima upah dari tugas mengendalikan negara."

Sebaiknya, Muadzin diangkat dari orang-orang yang suka rela, mengingat adzan adalah ibadah yang utama dan mendapatkan pahala bagi mengumandangkannya. Apabila seseorang adzan dengan mendapatkan gaji, sedang ia berkecukupan dalam hidupnya dengan tanpa gaji dari adzan tersebut, maka dia tidak memperoleh pahala dari adzannya. Tetapi, jika Muadzin yang ditentukan itu tidak mempunyai harta, maka dia boleh menerima gaji dari kas Negara untuk memungkinkan dia menyelenggarakan kewajibannya dan juga memperoleh pahala dari Allah."

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy dalam buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Muadzin Meminta Upah Untuk Adzannya