POST TEST SOAL ORIENTASI PPPK TAHUN 2023
Salah satu ciri khas PPPK dalam konteks politik adalah…
- Berstatus pegawai tetap
- Memiliki NIP secara nasional
- Bebas dari pengaruh/intervensi golongan dan partai politik
- Pengadaan usia paling rendah 18 tahun
- Agilitas
- Fleksibilitas
- Status Quo
- Responsibilitas
- Sistem Manajemen Kinerja PNS
- Pengelolaan Kinerja PNS
- Pengelolaan Kinerja ASN
- Penilaian Kinerja ASN
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Mahkamah Agung
- Mahkamah Konstitusi
- Presiden
- kuantitas, kualitas, target
- kuantitas, kualitas, program dan biaya
- kuantitas, kualitas, waktu
- kuantitas, kualitas, waktu dan output
- Bulanan
- Triwulanan
- Semesteran
- Betul semua
- Pelaksanaan penyelenggaraan produk halal
- Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan isu
- Pengelolaan dan penanganan isu
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
- Melaksanakan tugas pemerintahan
- Mengembangkan kompetensi setiap tahun
- Mendorong efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
- Memiliki NIP secara nasional
- Pendekatan penyelenggaraan pemerintah yang mengendepankan kinerja dan pengembangan kompetensi pegawai.
- Pendekatan yang menjadikan pemerintah buka merupakan satu -satunya aktor dalam penyelenggaraan publik
- Pendekatan dalam studi birokrasi yang mengedepankan efisiensi.
- Pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup
- Kemampuan menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien .
- Kemampuan menggunakan kewenangan jabatannya dengan fleksibel dan berintegritas tinggi
- Kemampuan beradaptasi dengan permintaan dan karakter masyarakat Indonesia yang beragam
- Kemampuan melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, cekatan, disiplin dan berintegritas tinggi
- Harus berada di bidang rahasia negara
- Tidak boleh diisi oleh PNS
- Kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS
- Harus memiliki sertifikasi teknis dari organisasi profesi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020
- Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021
- Ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan
- Memegang tegug ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah..
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
- Umpan Balik Berkelanjutan Berdasarkan Bukti Dukung
- Rencana Hasil Kerja Pimpinan Yang Diintervensi
- Realisasi Berdasarkan Bukti Dukung
- Indikator Hasil Kerja
- Perencanaan Kinerja
- Reviu Kinerja
- Umpan Balik
- Dialog Kinerja
- Jabatan struktural yang harus diisi oleh PNS
- Jabatan yang tidak memiliki fungsi manajemen
- Jabatan yang kompetensinya terbatas di kalangan PNS
- Jabatan yang harus memiliki sertifikasi teknis dari organisasi profesi
- Dasar Hukum PPPK
- Jabatan Pegawai Pemerintah
- Nilai dan Etika
- Pengenalan tugas dan fungsi PPPK
- Sila Pertama
- Sila Kedua
- Sila Keempat
- Sila Ketiga
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020
- Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021
- 20 tahun
- 35 tahun
- 1 tahun sebelum pensiun
- 2 tahun sebelum pensiun
- perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota
- perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kecamatan
- perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi
- perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Ibu Kota Negara
- Presiden
- Direktur
- Kepala
- Sekretaris
- perencanaan Kinerja
- pelaksanaan Kinerja, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja
- penilaian Kinerja
- tindak lanjut
- Jabatan pemerintahan pusat
- Jabatan yang spesifik dalam pelayanan Masyarakat
- Semua jenis jabatan di instansi pemerintahan
- Jabatan tingkat regional
- Integritas
- Nasionalis
- Loyal
- Etika Publik
- pertengahan bulan Januari
- awal bulan Januari
- akhir bulan Desember
- akhir bulan Januari
- Borientasi pelayanan
- kerjasama
- disiplin
- kepemimpinan
- Presiden
- Jaksa Agung
- Menteri
- Kepala
- Kepala Pusat
- Direktur Jenderal
- Sekretaris Jenderal
- Kepala Biro
- Kepala Kanwil
- Direktur Jenderal
- Inspektorat Jenderal
- Sekretaris JenderalO
- PMA Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 19 tahun 2019
- PMA Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 19 tahun 2019
- PMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 19 tahun 2019
- PMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 19 tahun 2019
- PNS
- ASN
- PPPK
- Honorer
- 9
- 10
- 11
- 12
- Setia pada Pancasila dan ideologi
- Cinta tanah air
- Rela Berkorban Untuk Bangsa dan Negara
- Sadar Berbangsa dan Bernegara
- Jabatan yang kompetensinya terbatas di kalangan PNS
- Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi
- Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional
- Jabatan yang harus diisi oleh PNS menurut ketentuan perundang-undangan
- Jabatan struktural
- Jabatan fungsional
- Jabatan tingkat regional
- Jabatan tingkat nasional
- Status kepegawaian
- Usia minimum
- Kesempatan pengembangan kompetensi
- Penerimaan Gaji berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
- Sasaran Kinerja Pegawai
- Penilaian Kinerja Pegawai
- Indikator Kinerja Pegawai
- Perilaku Kinerja Pegawai
- Bersikap netral dan adil dan tidak terlibat kepentingan politik dan SARA
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Bersikap adil terhadap sesama
- Bertaqwa kepada Tuhan YME
- dokumen Rencana Kinerja Tahunan Pegawai
- dokumen Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai
- dokumen Pelaporan Kinerja Tahunan Pegawai
- dokumen Hasil Kinerja Tahunan Pegawai
- bimbingan kinerja; dan/atau konseling kinerja.
- bimbingan kerja; dan/atau konseling kinerja.
- bimbingan kinerja; dan/atau konseling kerja.
- bimbingan kinerja; dan/atau manajemen kinerja.
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi
- Loyal kepada atasan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020
- Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021
- Memberikan tanggung jawab penyelesaian tersebut kepada pimpinan atau rekan kerja yang lebih berkompeten
- Berpasrah dengan keadaan dan mengharapkan bantuan dari pihak lain
- Melakukan inovasi dan menggerakkan sumber daya yang ada untuk
- menyelesaikan permasalahan tersebut
- PP No. 11 Tahun 2017
- PP No. 30 Tahun 2019
- PP No. 17 Tahun 2020
- PP No. 19 tahun 2019
- Jalur karir professional
- Pelaksanaan kebijakan partai politik
- Melaksanakan tugas pemerintahan
- Mengembangkan kompetensi setiap tahun
- nilai kerja dan perilaku kinerja
- hasil kerja dan nilai Kinerja PNS
- hasil kerja dan predikat Kinerja PNS
- hasil kerja dan perilaku kerja
- Melaksanakan fungsi ASN dengan baik
- Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendir, seseorang atau golongan
- Menjadi PNS yang profesional dan berkompeten
- Taat kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Melindungi segenap tumpah darah Indonesia dengan integritas dan semangat juang yang tinggi.
- Memegang tegus ideologi Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.
- Menjaga rahasia jabatan dan negara.
- Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara
- Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi; dan Kantor Kementerian Agama kabupaten
- Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi; dan Kantor Kementerian Agama kota
- Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi; dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
- Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi; dan Kantor Urusan Agama