Shalat Dengan Kain Sutera Dan Kain Rampasan, Bolehkah.?
SHALAT DENGAN KAIN SUTERA DAN KAIN RAMPASAN
476) Uqbah ibn Amir ra, berkata:أُهْدِيَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ فَرُّوْجُ حَرِيْرٍ فَلَبِسَهُ ثُمَّ صَلَّى فِيْهِ ثُمَّ انْصَرَفَ فَنَزَعَهُ نَزْعًا عَنِيْفًا شَدِيدًا كَلْكَارِهِ لَهُ ثُمَّ قَالَ: لَا يَبْغِى هَذَا لِلْمُتَّقِينَ
"Kepada Nabi saw, telah dihadiahkan sehelai kain sarung sutera. Maka Nabi me makainya, kemudian shalat dengannya. Sesudah itu beliau pergi, lalu meninggal kannya dari badannya dengan cara yang menunjukkan bahwa beliau tidak suka kepadanya. Kemudian beliau bersabda: Tidak layak pakaian ini, dipakai oleh orang yang takwa." (HR. Ahmad, Al-Bukhary dan Muslim, Al-Muntaga 1: 282)477) Ibnu Umar ra, berkata:
مَنِ اشْتَرَى ثَوْباً بِعَشْرَةِ دَرَاهِمَ وَفِيْهِ دِرْهَمٌ حَرَامٌ لَمْ يَقْبَلِ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ صَلَاةً مَادَامَ عَلَيْهِ ثُمَّ أَدْخَلَ أُصْبُعَيْهِ فِي أُذُنَيْهِ وَقَالَ: صَمَّتَا إِنْ لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ ﷺ سَمِعْتُهُ يَقُولُ
"Barangsiapa membeli sehelai kain dengan sepuluh dirham, di antaranya ada satu dirham yang haram, maka shalatnya tidak diterima selama ia memakai kain itu. Ibnu Umar sesudah menyebutkan perkataan ini, memasukkan kedua jarinya ke dalam dua telinganya sambil berkata: Biarlah tuli telingaku, jika aku tidak mendengar Nabi saw. menyabdakan demikian." (HR. Ahmad, Al-Muntaga 1: 281)SYARAH HADITS
Hadits (476) menyatakan bahwa Nabi tidak suka memakai kain sutera.
Hadits (477) juga diriwayatkan oleh Abd ibn Humaid, Al-Baihaqi, Al-Khathib, Ibnu Asakir dan Ad-Dailami. Di dalam sanad hadits ini, ada seorang perawi, yaitu Hasyim yang dipandang lemah. Ibnu Katsir dalam Al-Irsyad mengatakan, "Orang itu tidak dikenal." Hadits ini menyatakan, bahwa shalat yang dilaksanakan dengan kain yang dirampas adalah tidak sah.
Ulama-ulama Itrah menetapkan, bahwa shalat yang dilaksanakan dengan memakai kain rampasan, tidak sah. Menurut pendapat Ahmad dalam riwayat yang paling sah adalah dari dirinya, bahwa shalat dengan kain rampasan adalah tidak sah. Abu Hanifah dan Asy-Syafi'y, mensahkannya.
Al-Hadi, An-Nashir, Al-Mansur dan Asy-Syafi'y, mengharamkan kita shalat dengan memakai kain sutera. Kebanyakan fuqaha memakruhkan saja, mengingat Nabi saw tidak mengulang shalat yang beliau kerjakan dengan berkain sutera.
Asy-Syaukani mengatakan, "Mensahkan shalat yang dikerjakan dengan memakai kain sutera, berdasar kepada hadits yang Nabi tidak mau memakainya lagi, dapat ditolak dengan mengatakan, bahwa kejadian Nabi shalat dengan memakai kain sutera, terjadi sebelum datangnya larangan.
Al-Hafizh dalam Fathul Bari mengatakan, "Menurut pendapat jumhur, shalat dengan memakai kain sutera, haram, tetapi shalatnya sah." Imam Malik menghendaki supaya shalat yang dikerjakan dengan memakai kain sutera, diulang kalau masih ada waktu. Abu Muhammad ibn Abi Jamrah mengatakan, Yang dikehendaki "orang takwa" dalam hadits ini adalah semua orang mukmin, karena mereka semua takut kepada Allah dan berbuat bakti kepada-Nya dengan iman dan taat.
Ulama-ulama Itrah menetapkan, bahwa shalat yang dilaksanakan dengan memakai kain rampasan, tidak sah.
Haram atau tidaknya memakai kain sutera, kami tahqiqkan dalam bab pakaian. Menurut pentahqiqan kami, shalat yang dikerjakan dengan berkain sutera dan yang dikerjakan dengan kain rampasan adalah sah. Mengingat, bahwa larangan-larangan tersebut tidak menjadi syarat sah shalat.
Hadits yang dijadikan hujjah oleh pihak yang tidak mensahkan shalat dengan memakai kain rampasan adalah dhaif. Diprediksikan bahwa shahihnya tidak juga menujukkan dengan terang atas tidak sah shalat, karena boleh jadi, dimaksudkan dengan "tiada diterima" dalam hadits ini tidak sempurna atau kurang utama.?