Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Shalat Dengan Memakai Baju Dan Sarung


SHALAT DENGAN MEMAKAI BAJU DAN SARUNG YANG LAYAK DAN BERSARUNG SAJA BILA TIDAK MEMPUNYAI BAJU

466) 'Umar ibnul Khaththab ra. berkata:

قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ اِذَا كَانَ لِاَ حَدِكُمْ ثَوْبَان فَلْيُصَلِّ فِيهِمَا فَإِنْ لَمْ يَكُنْ إِلَّا ثَوْبُ وَاحدٍ فَلْيَتَّزِرْ بِهِ وَلَا يَشْتَمِلَ اِشْتِمَالَ الْيَهُوْدِ

"Rasulullah saw. bersabda: apabila seseorang di antara kamu mempunyai dua kerat kain, hendaklah dia shalat dengan memakai kedua-duanya. Jika tidak ada selain dari sekerat kain, hendaklah dipakai di pinggangnya; dan janganlah dia menyelimuti badannya semacam orang Yahudi menyelimuti badannya." (HR. Abu Daud, Al-Majmu' 3: 173)

467) Nafi' maula Ibnu Umar menerangkan:

إِنَّ عُمَرَ رَأَى نَافِعًا فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، قَالَ: أَلَمْ تَكْتَسِ ثَوْبَيْنِ؟ قُلْتُ: بَلَى فَلَوْ أُرْسَلْتَ فِي الدَّارِ كُنْتَ تَذْهَبُ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ ؟ قُلْتُ : لَا . قَالَ : اللهُ أَحَقُّ أَنْ يُزَيِّنَ لَهُ أَوِ النَّاسِ قُلْتُ : بَلِ اللهُ

"Bahwasanya "Umar melihat Nafi' shalat dengan sehelai kain. Beliau berkata: Tidaklah engkau pemah berpakaian dengan dua helai kain? Aku menjawab: Bahkan, saya pemah memakai dua helai kain. 'Umar berkata: Sekiranya engkau disuruh pergi dari rumah ke suatu tempat, apakah engkau pergi dengan memakai sekerat kain saja? Aku menjawab: Tidak Berkata 'Umar. Siapakah yang lebih patut kita berhias untuknya, Allah atau manusia? Aku menjawab: Tentulah Allah yang lebih patut kita berhias untuk-Nya." (HR. Ibnu Abdil Barr, Al-Mughni 1: 635)

458) Abu Hurairah ra, menerangkan

اِنَّ سَائِلاً سَأَلَ النَّبِيُّ ﷺ عَنِ الصَّلَاةِ فِي تَوْبٍ وَاحِدٍ، فَقَالَ: أَوَلَكُلُّكُمْ تَوْبَانِ

"Bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Nabi saw. tentang bolehnya dia shalat dengan sehelai kain saja? Maka Nabi saw. menjawab: Apakah kamu semua mempunyai dua helai kain?" (HR. Al-Jama'ah selain dari At-Turmudzy, Al- Muntaga 1: 277)

469) Jabir ibn Abdullah ra, menerangkan:

اِنَّ النَّبِيَّ ﷺ صَلَّى فِي تَوْبٍ وَاحِدٍ مُتَوَشِّحًابِهِ

"Bahwasanya Nabi saw. pernah shalat dengan sehelai kain yang beliau sandangkannya ke bahu." (HR. Ahmad, Al-Bukhary dan Muslim, Al-Muntaga 1: 279) 

SYARAH HADITS

Hadits (466), An-Nawawy dalam Al-Majmu mengatakan sanadnya, shahih. Hadits ini menyatakan, bahwa kita diharuskan memakai dua helai kain (berbaju dan bersarung umpamanya), dan menegaskan untuk berpakaian bagus ketika shalat.

Hadits (467), menyatakan bahwa 'Umar tidak menyukai orang yang shalat dengan memakai sehelai kain (bersarung saja) jika ia mempunyai dua helai kain. Beliau juga tidak menyukai orang yang shalat dengan pakaian yang sangat sederhana, kalau mempunyai yang baik.

Hadits (468), menyatakan bahwa shalat dibolehkan dengan sehelai kain saja bagi orang yang tidak mempunyai selain itu.

Hadits (469), menyatakan bahwa boleh shalat dengan memakai sehelai saja asal kain itu disandangkan pula ke bahu, jangan disarungkan saja. An-Nawawy mengatakan, "Seluruh ulama Syafi'y menyukai supaya kita shalat dengan pakaian paling bagus yang ada pada kita."

Hendaklah kita memakai dua lapis kain, umpamanya baju kurung dan baju luar, atau baju kurung panjang dan kain sarung, atau baju kurung panjang dan celana.

Ibnu Qudamah mengatakan, "Sangat diutamakan kepada kita ketika shalat dengan memakai dua lapis kain atau lebih." At-Taimi mengatakan, "Sah shalat dengan memakai sehelai kain. Memakai dua helai, lebih bagus dan memakai empat helai lebih sempurna." Al-Qadhi mengatakan, "Memakai pakaian yang bagus, lebih diutamakan bagi imam, karena imam berdiri di hadapan makmum dan bertanggung jawab atas kesempumaan shalat makmum." Demikian mengenai pakaian kaum laki-laki.

Mengenai pakaian perempuan, menurut pendapat Asy-Syafi'iyah dan semua pengikutnya supaya kaum perempuan memakai tiga lapis kain, yaitu baju yang menutupi badan sampai kaki, kerudung yang menutupi leher dan dada, dan kain sarung, atau baju yang menutupi badan dan kaki, kain kerudung dan kain selimut yang menyelimuti badan.

Asy-Syafi'y mengatakan, "Perempuan disukai memakai kain selimut yang tebal supaya tidak kalihatan warna kulitnya."

Asy-Syirazi mengatakan, "Disukai demikian, mengingat riwayat dari Umar, ujarnya, hendaklah kaum perempuan shalat dengan memakai baju panjang yang menutupi badan sampai kaki, memakai kerudung dan kain pinggang, dan mengingat riwayat dari Abdullah ibn 'Umar, katanya, hendaklah kaum perempuan shalat dengan memakai baju panjang, kerudung dan selimut. Dimakruhkan bagi perempuan untuk memakai kain penutup muka ketika shalat, karena muka bagi perempuan bukan aurat." Ibnu Qudamah mengatakan, "Menurut riwayat Malik dalam Al-Muwaththa', Maimunah dan Ummu Salamah shalat dengan memakai baju panjang dan kerudung saja."

Ahmad mengatakan, "Mayoritas ulama menetapkan, bahwa kaum perem- puan boleh shalat dengan memakai baju panjang dan kerudung."

Mengenai sahnya dengan berpakaian sekedar menutup aurat bagi mereka yang mensyaratkannya shalat dengan menutup aurat, tidak ada khilaf. Shalat sah dengan memakai sehelai kain sekedar aurat tertutup. Yang perlu ditegaskan, bahwa memakai pakaian yang baik bagi yang mempunyainya ketika shalat, bukan suatu tuntutan sunnah, tetapi tuntutan wajib. Kewajiban kita berpakain bagus yang layak dipakai menurut wf untuk menghadiri perjamuan dan pertemuan, dipahami dari beberapa perintah Nabi saw. yang lain dari perintah menutup aurat.

Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari Abi Said, ujarnya: "Suatu hari, Ubay ibn Ka'ab berbeda pendapat dengan Ibnu Mas'ud. Menurut pendapat Ubay, shalat dengan sehelai kain tidak makruh. Menurut pendapat Ibnu Mas'ud ketidak makruhan tersebut ketika kekurangan kain. Perbedaan ini diselesaikan 'Umar dengan yang diucapkan di atas mimbar, katanya: Apabila Tuhan memberikan keluasan, hendak- lah kamu mempergunakan keluasan tersebut. Hendaklah seseorang memakai kain-kain yang ada padanya. Hendaklah seseorang shalat dengan memakai kain sarung dan baju luar, atau kain sarung dan baju panjang, atau dengan memakai kain dan gibah (semacam pakaian orang Arab), atau dengan celana dan baju kurung, atau celana dan qibah, atau dengan memakai tuban (celana pendek) dan gibah, atau celana pendek dan baju kurung."

Abu Hurairah mengatakan, "Saya pikir Umar Irbata lay, was design o pendek dan baju bac" Dari ucapan ucapan Umar ini, kita pabans de me makai daa lapis pakaian ketika shalat adalah tuntutan syara'.

Ibnu Mundir mengatakan, "Sebagian ahli ilmu lebih suka shalat denge d lapis kain, untuk melepaskan diri dari perbedaan pendapat." Al-Qadhi yadh, Jou Allir Bar, Al-Qurthuls dan An-Nawawy menetapkan, bahwa shalat dengan me makai dua lapis pakaian adalah sangat utama.

Menurut keterangan As-Sarakhsi dalam Al-Mabouth, bahwa orang yang bertanya kepada Nabi tentang kebolehan shalat dengan selapis kain, adalah Tsaucen Menurut Al-Asqalani, yang bertanya tersebut, boleh jadi Ibnu Mas'ud. Apabila seseorang mengerjakan shalat dengan selapis kain, umpamanya menyelimuti diri dengan selimut lebar, hendaklah diselempangkan ujung-ujung selimut itu ke bahunya, supaya tertutup seluruh badannya.

Cara Nabi saw. menyelempangkan kain, menurut hikayat Ibnu Abdil Barr, dari Al-Akhfasi adalah sebagai berikut: "Beliau mengambil ujung kain sebelah kiri dari bawah tangannya yang kiri lalu beliau angkat ke bahu kanannya. Beliau ambil ujung kain sebelah kanan lalu beliau letakkan ke bahu kiri."

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Aurat dan Hukum Menutupinya di Dalam dan Luar Shalat