Bolehkah Shalat Tidak Menghadap Kiblat..??
KEBOLEHAN TIDAK MENGHADAP KIBLAT KARENA ADA HALANGAN ATAU TAKUT
611) Nafi' menerangkan:
إِنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا سُئِلَ عَنْ صَلَاةِ الْخَوْفِ وَصَفَهَا ثُمَّ قَالَ: فَإِنْ كَانَ حَوْفٌ هُوَ أَشَدُّ مِنْ ذلكَ صَلُّوْا رِجَالاً قِيَاماً عَلَى اَقْدَامِهِمْ وَرُكْبَاناً مُسْتقبِلِي القِبْلَةَ وَغَيْرَ مُسْتَقْبِلِيْهَا. قَالَ: نَافِعٌ: وَلَا أَرَى ابْنَ عُمَرَ ذَلِكَ إِلاَّ عَنِ النَّبِيِّ
"Bahwasanya Ibnu Umar apabila ditanyakan tentang hal shalat khauf (shalat yang dilakukan ketika ketakutan), beliau menerangkan caranya, kemudian berkata: Maka jika ketakutan itu lebih keras lagi dari yang demikian, mereka pun shalat sambil berjalan, berdiri di atas tanah, sambil mengendarai binatang, menghadap ke kiblat atau tidak." (HR. Al-Bukhary, Al-Muntaga 1: 345)SYARAH HADITS
Hadits (611). Pendapat Ibnu Umar ini diambil dari keterangan Rasulullah saw. sendiri, bukan hasil ijtihad Ibnu Umar, An-Nawawy mengatakan, "Keterangan Ibnu 'Umar ini menerangkan hukum shalat khauf, bukan menafsirkan ayat Fa in khiftum farjalan au rukbanan (Maka jika kamu takut, shalatlah sambil berdiri (berjalan kaki) atau sambil mengendarai binatang)." Hadits ini menyatakan, menghadap kiblat, tidak diwajibkan ketika shalat dalam ketakutan. Shalat dalam sambil memacu kuda, boleh rukuk dan sujud seberapa dapat." peperangan, boleh sambil memacu kuda, boleh ruku' dan sujud seberapa dapat.
Jumhur ulama mengatakan, "Boleh shalat dengan menghadap ke mana saja bila dalam kondisi ketakutan." Ulama Malikiyah mengatakan, "Shalat dalam ketakutan tidak boleh menghadap ke mana saja kecuali jika khawatir ke luar waktu." An- Nawawy mengatakan, "Boleh shalat dengan menghadap ke mana saja dalam keadaan sangat ketakutan."
Pengarang Al-Hawi mengatakan, "Jika tidak mungkin shalat dalam kondisi takut dengan menghadap kiblat, jika dikerjakan sambil berdiri, atau berjalan kaki, namun mungkin menghadap kiblat dengan mengendarai binatang, hendaklah dikendarainya tidak boleh shalat sambil berdiri dengan tidak menghadap kiblat, karena menghadap kiblat lebih penting dari berdiri."
Hal yang difardhukan, boleh kita tinggalkan, bila keadaan memaksa kita untuk meninggalkannya. Dengan ini, menjadi nyata bahwa Agama Islam adalah agama yang mudah.
Referensi berdasarkan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam
Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Hukum Kiblat dalam Shalat Tentang Masalah Kebolehan Tidak
Menghadap Kiblat Karena Ada Halangan Atau Takut