Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HADITS ARBAIN #30 HAK-HAK ALLAH

HADITS KE-30 HAK-HAK ALLAH

HADITS KE-30 HAK-HAK ALLAH

عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشْنِيِّ عَنْ رَسُلِ اللهِ قَالَ: إِنَّ اللَّهُ تَعَالَى فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوْهَا وَحَدَّ حُدُودًا فَلَا تَعْتَدُوْهَا وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَا تَنتَهكُوْهَا وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا حَدِيثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ الدَّارُقُطْنِي وَغَيْرُهُ

Abu Tsa'labah Al-Husyni Jurtsum bin Nasyir meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menetapkan beberapa kewajiban, maka janganlah engkau menyepelekannya; telah menentukan batasan-batasan, maka janganlah kamu menerjangnya; mengharamkan beberapa hal, maka janganlah kamu melanggarnya; serta mendiamkan beberapa hal sebagai suatu rahmat (kasih sayang) kepada kalian, dan bukan kerena lupa, maka janganlah engkau mencari-carinya." Hadits hasan yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan lain-lain.

BIOGRAFI RAWI

Abu Tsa'labah Al-Khusyni Jurtsum bin Nasyir as adalah salah seorang sahabat yang terkenal, dan termasuk salah seorang yang turut serta dalam Bai'at Ridhwan di bawah pohon, pada tahun enam hijriyah. Beliau meninggal di Syam dalam keadaan sujud pada tahun 95 hijriyah. Dari beliau ini diriwayatkan sebanyak 40 hadits.

PENGANTAR

Hadits ini merupakan bagian dari intisari sabda Nabi yang mencakup dasar-dasar agama. Tidak ada hadits lain yang lebih menyeluruh kandungannya melebihi hadits ini. Oleh karena itu As-Sam'ani mengatakan: "Barangsiapa mengamalkan hadits ini, maka ia berarti telah memperoleh pahala serta aman dari siksa."

PENJELASAN 

Sabda Nabi:

وَ حَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوْهَا
"Dan la telah mengharamkan beberapa hal, janganlah kamu melangggannya,"

Yakni, janganlah kamu masuk ke dalamnya.

Sabda Nabi:

وَ سَكَتَ عَنْ أَشْيَاء رَحْمَةٌ لَكُمْ
"Dan la mendiamkan beberapa hal sebagai kasih sayang (rahmat) bagi kalian."

Maknanya sudah dikemukakan.

MUATAN HADITS
  1. Memelihara hal-hal yang fardhu.
  2. Memelihara hal-hal yang haram.
  3. Larangan banyak bertanya.
FIKIH HADITS
  1. Tidak seorang pun yang dibolehkan mensyariatkan hudud dan hukum.
  2. Pada dasarnya segala sesuatu adalah mubah.
  3. Mustahil jika Allah itu lupa.