Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HADITS ARBAIN #33 BUKTI YANG JELAS

HADITS KE-33 BUKTI YANG JELAS

HADITS KE-33 BUKTI YANG JELAS

عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَائَهُمْ، لَكِنَّ الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ حَدِيثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ وَ غَيْرُهُ هَكَذَا، وَ بَعْضُهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda: "Sekiranya semua orang itu harus dipenuhi tuntutannya, tentulah akan ada orang-orang yang menuntut harta benda dan darah suatu kaum. Akan tetapi, harus ada bukti bagi orang yang menuduh dan ada sumpah bagi yang mengingkari." Hadits hasan yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan lainnya, dan sebagiannya terdapat dalam Shahihain.

PENGANTAR

Hadits ini merupakan salah satu kaedah yang agung di antara kaedah-kaedah agama yang membantu hukum- hukumnya di atas kenyataan yang sebenarnya. Jika tidak ada bukti (dalil), maka harus ada sumpah. Sumpah adalah kata penyelesai perselisihan.

PENJELASAN

Sabda Nabi:

الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ 

"Harus ada bukti bagi orang yang menuduh, dan sumpah bagi orang yang mengingkari."

Bukti nyata itu harus ada bagi orang yang menuduh, karena ia menuduhkan yang berbeda dengan yang lahir, padahal pada asalnya adalah terlepas dari beban (bara'atudz dzimmah). 

Sedangkan sumpah itu bisa dilakukan oleh orang yang tertuduh, karena ia mengklaim sesuatu yang sesuai dengan asalnya, yaitu bara'atudz dzhimmah. 

Namun dikecualikan beberapa masalah. Orang yang mengklaim tanpa bukti tetap bisa diterima dalam perkara yang hanya bisa diketahui melalui dirinya. 

Contohnya adalah seperti akuan seorang ayah mengenai kebutuhannya untuk menjaga kesucian diri "); akuan orang bodoh (ideot) mengenai keinginannya untuk menikah dengan disertai indikasi, akuan seorang banci mengenai keperempuanan dan kelelakian dirinya; akuan seorang anak mengenai kebalighannya dengan mimpi basah; akuan orang berhutang mengenai kesulitannya menunaikan hutang-hutang yang "menjadi tanggungannya tanpa kompensasi" misalnya hutang mahar istri, jaminan, dan nilai harta yang dirusakkan; akuan seorang wanita mengenai habisnya masa iddah melalui pengakuan atau kelahiran; akuan seorang perempuan bahwa ia telah ditalak; akuan orang yang memerima titipan mengenai rusaknya barang titipan atau mengenai hilangnya barang itu karena dicuri orang dan semisalnya.

Sabda Nabi:

وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ
"Dan harus ada sumpah bagi orang yang mengingkari." 

Sumpah ini disebut dengan yaminush shabr (sumpah sabar ) dan juga ghamus (gawat). Dinamakan sumpah sabar karena ia menahan pemilik hak dari haknya. 

Kata lain menahan adalah sabar. Oleh karena itu orang yang terbunuh dan yang tertahan dari pengebumian dinamakan mashbar.

Nabi bersabda:

مَنْ خَلَفَ عَلَى يَمِيْنِ صَبْرٍ يَقْتَطِعُ بِهِ مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ هُوَ فِيهَا فَاجِرٌ لَقِيَ اللهُ وَ هُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ

"Barangsiapa bersumpah dengan sumpah sabar (1) yang digunakan untuk mengambil harta seorang muslim secara lalim, maka ia kelak akan bertemu dengan Allah dalam keadaan murka kepadanya.

Sumpah ini hanya berlaku atas hal yang telah lalu. Hal ini disebutkan di berbagai tempat dalam Al-Qur'an, di antaranya adalah: "Mereka bersumpah atas nama Allah bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu).

Firman Allah yang menceritakan perihal orang-orang kafir:

"Kemudian tiadalah fitnah (kedustaan) mereka kecuali mengatakan: 'Demi Allah, Tuhan kami, kami tidaklah mempersekutukan Allah."

Juga firman Allah: "Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji dan sumpah sumpah mereka dengan harga yang sedikit...dst." Maka dianjurkan kepada hakim agar membacakan ayat-ayat ini ketika ia menyumpah terdakwa agar tidak bersumpah palsu.

MUATAN HADITS

  1. Tidak setiap orang yang menuduh itu dapat diterima tuduhannya begitu saja.
  2. Orang yang menuduhkan sesuatu terhadap seseorang, maka ia harus memberikan bukti.
  3. Jika yang tertuduh itu menolak apa yang dituduhkan terhadapnya, ia mesti bersumpah.
FIKIH HADITS
  1. Pada asalnya semuanya itu terbebas sampai akhirnya ada suatu tuduhan.
  2. Seorang hakim (qadhi) harus menjatuhkan keputusannya berdasarkan kenyataan lahiriyah yang dapat dilihatnya.
  3. Seorang hakim juga harus bekerja keras dan sungguh-sungguh dalam menghadapi suatu masalah.
Note: (1) Salah satu keterangan mengenai hadits ini menyebutkan bahwa sumpah sabar (yamin shabr) adalah sumpah yang pelakunya diharuskan atau dipaksa untuk mengucapkannya di hadapan hakim.