Hadits Cara Bersedekap Dalam Shalat Sesuai Sunnah
MELETAKKAN TANGAN KANAN DI ATAS PERGELANGAN TANGAN KIRI DI WAKTU BERDIRI
628) Algamah ibn Wa'il menerangkan:اِنَّ وَائِلَ بْنِ حُجْرٍ رَأَى النَّبِيِّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَيْنَ دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ وَكَبَّرَ، ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ ثُمَّ وَضَعَ اليُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى، فَلَمَّا أَرَادَ أنْ يَرْفَعَ أَخْرَجَ يَدَيْهِ ثُمَّ رَفَعَهُمَا وَكَبَّرَ فَرَكَعَ فَلَمَّا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَفَعَ يَدَيْهِ وَلَمَّا سَجَدَ سَجَدَ بَيْنَ كَفََّيْهِ
629) Sahal ibn Sa'ad ra, berkata:
630) Abu 'Utsman an-Nahby menerangkan:
اِنَّ ابْنَ مَسْعُوْدٍ عَلَى كَانَ يُصَلَّى فَوَضَعَ يَدَهُ اليُسْرَى عَلَى الْيُمْنَى فَرَأَهُ النَّبِيُّ فَوَضَعَ فَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى اليُسْرَى
631) 'Aisyah ra berkata:
632) 'Ali ibn Abu Thalib ra. menerangkan:
اِنَّ مِنَ السُّنَّةِ وَضْعَ الْكَفِّ تَحْتَ السُّرَّةِ
"Di antara sunnah Rasul ialah: meletakkan tangan kanan di atas pergelangan tangan kiri di bawah pusar." (HR. Ahmad dan Abu Dawud; Al-Muntaqa 1: 363)633) Wa'il ibn Hujr ra, berkata:
634) Abu Hurairah ra. berkata:
SYARAH HADITS
Hadits (628) diriwayatkan juga oleh An-Nasa'y, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaimah. Menurut riwayat Ath-Thabrany: "Nabi meletakkan tangan kanannya di atas belakang tangan kirinya, di dalam shalat, dekat pergelangan tangan." Menurut riwayat Ahmad yang lain lagi: "Kemudian Nabi meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya di atas pergelangannya dan hastanya." Hadits ini menyatakan bahwa meletakkan tangan kanan atas pergelangan tangan kiri, adalah disyariatkan.
Hadits (629) menyatakan bahwa meletakkan tangan dalam shalat sebagai yang diterangkan ini, wajib hukumnya. Tiap-tiap perintah, pada asalnya, hukumnya adalah wajib, selama tidak ada qarinah yang memalingkannya dari wajib kepada sunnat.
Hadits (630) menurut Ibnu Sayyidin Nas, semua perawinya shahih. Al-Hafizh dalam Fathul Bari menyatakan: "Sanad-nya, hasan." Menyatakan bahwa tangan yang di atas, ialah tangan kanan, sedang tangan kiri letaknya di bawah. Hendaklah demikian cara meletakkannya, tidak boleh sebaliknya.
Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ad-Daraquthny dari Jabir, bahwa Rasulullah saw. berlalu di hadapan seorang laki-laki yang sedang shalat. Orang itu meletakkan tangan kirinya atas tangan kanannya. Maka Nabi mengubah letak tangan orang yang sedang shalat itu. (Nabi meletakkan tangan kanan orang itu atas tangan kirinya).
Hadits (631) menurut As-Suyuthy diriwayatkan juga oleh Ath-Thabrany dari sahabat Abud Darda', sanad-nya hasan. Menyatakan bahwa tiga perkara dari sunnah Rasul, yakni: menyegerakan berbuka (apabila telah diyakini masuk waktu Maghrib), mentakkhirkan sahur (ke dekat waktu fajar) dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kini di dalam shalat.
Hadits (632) menyatakan bahwa tangan diletakkan di bawah pusat. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud ini di dalam sanad-nya ada seorang perawi bernama Abdurrahman ibn Ishaq Al-Kufi. Abu Dawud berkata: "Aku mendengar Ahmad ibn Hanbal melemahkan orang ini." Al-Bukhary berkata: "Orang ini harus diselidiki lebih jauh keadaannya." An-Nawawy menegaskan, bahwa semua ahli hadits memandang lemah 'Abdurrahman ini.
Hadits (633) shahih derajatnya. Hadits ini menyatakan bahwa tempat meletakkan tangan ialah di atas dada. Hadits (634) menyatakan bahwa berkacak pinggang dalam shalat haram hukumnya.
Hukum meletakkan tangan
Jumhur ulama menetapkan bahwa meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri waktu berdiri dalam shalat, disyariatkan dan kita dituntut berbuat demikian. Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dari Ibnu Zubair, Al-Hasan Al-Bishry, An- Nakha'y dan dari beberapa tabi'in lagi, bahwa beliau-beliau itu tidak berbuat yang demikian. Beliau-beliau itu menurunkan tangannya. Pendapat ini dipegang juga oleh Al-Laits ibn Sa'at dari golongan Mujtahidin.
Menurut penerangan An-Nawawy, golongan yang tidak meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri beralasan bahwa berbuat sedemikian itu berlawanan dengan kekhusyukan, sedang khusyuk itu dituntut di dalam shalat.
Al-Hafizh berkata: "Meletakkan tangan sedemikian itu, sedikit pun tidak ber- lawanan dengan kekhusyukan. Hikmah meletakkan tangan sedemikian rupa, adalah sedemikianlah seharusnya seseorang pemohon berperilaku ketika memohon. Si pemohon harus memperlihatkan kehinaan dirinya. Apalagi dengan cara seperti itu memelihara kita dari mempermain-mainkan tangan dan lebih dapat mengarahkan kita kepada khusyuk."
Menutut golongan yang tidak meletakkan tangan di atas itu lagi: sekiranya wajib meletakkan tangan kanan atas tangan kiri, tentulah Nabi telah menerangkannya kepada si musi shalat; dan menyuruhnya berbuat demikian.
Asy-Syaukany berkata: "Perbedaan pendapat dalam masalah ini, bukan tentang wajib tidaknya, hanya tentang sunnat tidaknya. Tidak adanya penjelasan Nabi kepada si musi shalat itu, hanya boleh dijadikannya hujjah untuk tidak mewajibkannya, bukan untuk menolak ke-sunnat-annya.
Kewajiban kita meletakkan tangan sebagai yang diterangkan, dapat dipahamkan dan didasarkan kepada hadits-hadits yang kita hadapi ini yang dikuatkan lagi oleh tafsir-tafsir 'Ali dan Ibnu Abbas terhadap ayat: "Fa shalli lirabbika wanhar maka shalatlah kamu untuk Tuhanmu dan letakkanlah tanganmu atas tempat meletakkan kalung di dada."
Riwayat ini diriwayatkan oleh Ad-Daraquthny, Al-Baihaqy dan Al-Hakim. Al- Hakim berkata: "Inilah sebaik-baik ta'wil bagi ayat-ayat ini." Apalagi apabila di- ingat bahwa hal yang tersebut ini, tetap dilakukan Nabi saw. sepanjang hayatnya. Tidak pernah sekalipun beliau tinggalkan.
Menurut pendapat sebagian Ahli Ushul, kekalnya Nabi mengerjakan sesuatu, menunjuk kepada wajib. Lantaran demikian, wajiblah kita meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, terkecuali jika kita berpendapat, bahwa hadits si musi' shalat itu, menjadi qarinah untuk memalingkan semua suruhan yang tidak terdapat di dalamnya kepada sunnat (mandub) dan kepada sahnya shalat dengan meninggalkannya.
Tempat meletakkan tangan
Abu Hanifah, Ars-Tsaury, Ishaq ibn Rahawaih, Ishaqul Marwazy (dari golongan Syafi'iyah) berkata: "Meletakkan tangan adalah di bawah pusat, sebagaima yang di tegaskan oleh hadits dari Ali." Menurut An-Nawawy di dalam Syarah Muslim, bahwa mazhab ulama Syafi'iyah dan jumhur ulama, ialah meletakkan tangan di bawah dada di atas pusat. Al-Auza'y dan Ibnul Mundzir membolehkan kita menurunkan tangan bahkan Ibnul Mundzir menegaskan pula, bahwa keterangan yang shahih tentang tempat meletakkan tangan, tidak diperoleh dari Nabi saw.
Dari Malik diperoleh dua riwayat. Yang satu menyunnatkan supaya tangan di- letakkan di bawah dada dan yang satu lagi menyuruh kita turunkan saja tangan kita itu. Ibnu Abdil Barr mengatakan: "Tidak ada keterangan yang diperoleh dari Nabi saw. yang menyatakan bahwa Nabi tidak meletakkan tangannya di atas dadanya. Demikianlah pendapat jurnhur, sahabat dan tabi'in. Inilah yang ditetapkan Malik dalam kitabnya Al-Muwaththa".
Asy-Syaikh Ibnul Humam: "Tidak ada satu hadits pun yang menyuruh kita meletakkan tangan di atas atau di bawah pusat. Karenanya ulama Hanafiyah meletakkan di bawah pusat, sedangakan ulama Syafi'iyah meletakkan di bawah dada. Ahmad membolehkan kita meletakkan tangan pada kedua tempat itu. Jadi, di mana saja kita boleh meletakkannya."
Sebagian ahli ilmu mengatakan, bahwa hati itu tempat niat. Menurut adat, orang meletakkan tangannya atas tempat-tempat yang sangat dijaga. Karena itulah kita lihat di antara orang-orang yang shalat sekarang ini, ada yang meletakkan tangannya di bawah buah susu sebelah kiri, untuk menekan jantungnya.
Menopang lumbung atau pinggang
Ibnu Hazm berkata "Barangsiapa menopang (meletakkan tangan) pinggangnya dalam shalatnya, maka baral shalatnya."
Hadits-hadits di atas secara terang dan tegas menyuruh kita meletakkan tangan di atas belakang pergelangan tangan kiri, dan meletakkannya atas ketika berdim dalam shalat sewaktu membaca Al-Fatihah dan surat. Karena itu dengan sendirinya tertolaklah pendapat mereka yang tidak menyunnatkan sang demikian. Sudah kita ketahui, bahwa apabila telah nyata merupakan sunnah Nah, tidak boleh lagi kita berpaling kepada sesuatu pendapat walaupun dari siapa saja datang.
Pendapat ulama Syafi'iyah tentang meletakkan tangan, yaitu: di bawah dada di atas pusat, berlawanan dengan dalil mereka sendiri. Mereka berdalil dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah. Hadits itu menyata- kan bahwa tempat meletakkan tangan di atas dada, bukan di bawahnya. Ulama Syafinah mengatakan, bahwa dikehendaki dengan di atas dada, ialah di bawah Apakah demikian maksud Syara'. Jika berpegang kepada lahir hadits ini, maka dakah kita meletakkan di atas dada dan jika berpegang pada pendapat Ali dan Ibnu bbs, hendaklah tangan itu diletakkan di tempat terletaknya kalung, dekat ke leher.
Dalam masalah ini terdapat sejumlah 20 hadits yang diriwayatkan dari 18 sa- habar dan tabi'in. Diantaranya, ada yang dha'if. Namun setelah hadits-hadits itu kita perhatikan baik-baik nyatalah, bahwa meletakkan tangan, boleh di atas dada, boleh di bawahnya, boleh di bawah pusat, boleh di atasnya.
Hal ini telah ditegaskan oleh At-Turmudzy, ujarnya: "Sahabat Nabi dan tabi'in semuanya meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, sewaktu berdiri dalam shalat." Sebagian mereka meletakkannya atas dada, sebagian yang lain atas pusat dan sebagian lain lagi di bawahnya" Sungguh pun penjelasan At-Turmudzy demikian, namun kami me- milih riwayat Ibnu Khuzaimah yang menerangkan, bahwa tangan diletakkan di atas dada.
Tentang meletakkan tangan di tentang hati (jantung) untuk menekan hati, tidak kami peroleh barang sesuatu nash agama yang mu'tabar. Pekerjaan demikian semata-mata pendapat sebagian orang saja. Kami tidak membenarkannya. Dan karni tidak menyukai orang meletakkan tangan dengan menggenggam buah susu sebagai yang biasa dilakukan oleh sebagian orang yang shalat yang biasa kita saksikan di berbagai-bagai tempat.
Tentang hal menopang pinggang, maka jika di pandang "Tiap-tiap larangan menunjuk kepada kerusakan (tidak sah), sebagai yang ditegaskan oleh kaidah kullu nahyin yaqtadhil fasada semua larangan mewujudkan kefasadan (kebatilan)", maka nyatalah, bahwa shalat orang yang menopang pinggangnya (mengerjakan yang dilarang itu) batal adanya, sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Ibnu Hazm."
Teungku Muhammad Hasbi
Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1
Bab Sifat-sifat Shalat Masalah Meletakkan Tangan Kanan Di Atas
Pergelangan Tangan Kiri Di Waktu Berdiri