Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HADITS CARA MENIKAHKAN ANAK PREMPUAN

HADITS CARA MENIKAHKAN ANAK PREMPUAN

TENTANG IJBAR DAN ISTI'MAR

3184) Hisyam ibn Urwah menerangkan:

اَنَّ النَّبِيَّ تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِيْنَ، وأُدْخِلَتْ عَلَيْهِ وَهِيَ بَنتُ تِسْعَ سِنِينَ وَمَكَثَتْ عِنْدَهُ تِسْعًا

"Nabi saw, mengawini 'Aisyah saat berumur enam tahun dan dimasukkan ke bilik Rasul saw., pada waktu berumur sembilan tahun, dan 'Aisyah hidup bersama-sama Nabi saw. selama sembilan tahun." (HR. Al-Bukhari dan Muslim; Al-Muntaga 2: 506)

3185) Ibnu Abbas ra menerangkan:

قَالَ رَسُولُ اللهِ الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صِمَاتُهَا
"Rasulullah saw. bersabda: "Perempuan tsayyib (janda) lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, sedang perempuan bikir, diminta izin kepadanya sendiri dan izinnya, dengan berdiam diri." (HR. Al-Jama'ah selain dari Al-Bukhari; Al-Muntaqa 2: 507)

3186) Abdurrahman dan Majma' dua putra Yazid ibn Jariyah Al-Anshari menerangkan:

أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا، وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِ هَتْ ذَلِكَ، فَأَتَتْ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ فَرَدَّ نِكَاحَهَا
"Ayah Khansa' ibn Juzam Al-Anshariyah mengawinkannya sedang dia sudah tsayyib, dan dia tidak senang terhadap perkawinan itu. Karenanya dia datang kepada Rasulullah saw. (mengadukan halnya), maka Rasulullah saw. membatalkan pernikahan itu." (HR. Al-Jama'ah selain dari Muslim; Al-Muntaga 2: 507)

387) Abu Hurairah menerangkan:

قَالَ رَسُولُ الله لاَتُنْكَحُ الآيَمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرُ، وَلَا الْبِكْرُ، حَتَّى تُسْتَأْذَنُ، قَالُوا: يَارَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ
"Rasulullah saw bersabda: "Tidak dinikahkan perempuan yang sudah tsayyib, sehingga dia memintanya dan tidak dinikahkan perempuan bikr, sehingga diminta izinnya. Para sahabat bertanya, Ya Rasulullah saw. bagaimana izinnya? Nabi saw. menjawab: "Dia berdiam diri." (HR. Al-Jama'ah; Al-Muntaga 2: 507)

3188) Aisyah ra. menerangkan

َّقُلْتُ، يَارَسُوْلَ اللهِ تُسْتَأْمَرُ النِّسَاءُ فِي ابْضَاعِهِنَّ؟ قَالَ: نَعَمْ، قُلْتُ: إِن الْبِكْرَ تُسْتَأْمَرُ فَتَيْتَحْيِ، فَتَسْكُتْ، فَقَالَ: سُكُوْتُهَا إِذْنُهَا
"Saya bertanya: "Ya Rasulullah saw., apakah diminta persetujuann dari para perempuan tentang pernikahannya? Nabi saw. menjawab: Ya benar. Saya berkata: "Sesungguhnya perempuan bikir diminta agar dia menyuruhnya, lalu dia malu dan berdiam diri. Nabi saw.berkata: "Diamnya itu adalah izinnya." (HR. AI-Bukhari dan Muslim; Al-Muntaqa 2: 507)

3189) Abu Musa Al-Asy'ari ra. menerangkan:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: تُسْتَأْمَرُ اليَتِمَةُ فِي نَفْسِهَا، فَإِنْ سَكَتَتْ فَقَدْ أَذِنَتْ، وَإِنْ أَبَتْ لَمْ تُكْرَهُ
"Nabi saw. bersabda: "Diminta kepada gadis yatim, supaya dia menyuruhnya. Jika dia diam berarti dia setuju, tetapi jika dia menolak tidak boleh dipaksa." (HR. Ahmad; Al-Muntaqa 2: 508)

3190) Abu Hurairah menerangkan:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : تُسْتَأْمَرُ اليَتِمَةُ فِي نَفْسِهَا، فَإِنْ سَكَتَتْ فَهُوَ إِذْنُهَا، فَإِنْ أَبَتْ فَلَا جَوَازَ عَلَيْهَا
"Rasulullah saw. bersabda: "Diminta persetujuan kepada gadis yatim kepada dirinya, jika dia diam, maka itulah izinnya, jika dia menolak, maka tidak boleh dipaksa." (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa'y dan At-Turmudzy; Al-Muntaqa 2: 508)

3191) Ibnu Abbas ra. menerangkan:

أَنَّ جَارِيَةَ بِكْرًا أَتَتْ رَسُوْلَ الله فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوْجَهَا، وَهِيَ كَارِهَةٌ، فَخَيَّرَهَا النَّبِيُّ
"Seorang gadis yang masih bikir datang kepada Rasulullah saw. lalu menerang kan, bahwa ayahnya telah mengawinkannya, sedang dia tidak suka kepada perkawinan itu, maka Nabi saw. menyuruhnya memilih (antara dia menerima perkawinan itu atau dia menolaknya)." (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad-Daraquthni; Al-Muntaga 2: 508)

3192) Ibnu Umar ra., menerangkan:

تُوُفِّيَ عُثْمَانُ بْنِ مَظْعُوْنٍ، وَتَرَكَ ابْنَةً لَهُ مِنْ خَوْلَةٍ بِنْتِ حَكِيْمِ بْنِ أُمَيَّةَ بْنِ حَارِثَةَ بْنِ الْأَوْقَصِ، وَأَوْصَى إِلَى أَخِيْهِ قَدَامَةَ بن مَظْعُوْنِ، قَالَ عَبْدُ اللهِ: وَهُمَا حَالَايَ، فَخَطَبْتُ إِلَى قُدَامَةَ بْنِ مَظْعُوْنِ ابْنَةُ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُوْنٍ، فَزَوَّجَنِيْهَا، وَدَخَلَ الْمُغِيْرَةُ بْنُ شُعْبَةَ، يَعْنِي إِلَى أُمِّهَا فَأَرْغَبَهَا فِي الْمَالِ، فَخَطَّتْ إِلَيْهِ، وَخَطَّتِ الجَارِيَةُ فِى هَوَى أُمِّهَا، فَأَبَتَا، حَتَّى ارْتَفَعَ أَمْرَهُمَا إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ قُدَامَةُ مِن مَظْعُوْنٍ: يَارَسُولَ اللهِ ابْنَةُ أَخِي، أَوْصَى بِهَا إِلَيَّ، فَزَوَّجْتُهَا ابْنَ عَمَّتِهَا، فَلَمْ أَقَصِّرُ بِهَا فِي الصَّلَاحِ، وَلَا فِي الْكَفَاءَةِ وَلَكِنَّهَا إِمْرَأَةَ,  وإِنَّمَا حَطَّتْ إِلَى هَوَى أُمِّهَا، قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اللهِ هِيَ يَتِيْمَةٌ، وَلَا تُنْكَحُ إِلَّا بِإِذْنِهَا، قَالَ: فَانْتُزِعَتْ واللهِ مِنِّي، بَعْدَ أَنْ مَلَّكْتُهَا، فَزَوَّجُوْهَا الْمُغِيْرَةُ بْنُ شُعْبَةَ 

"Utsman ibn Madh'un meninggal, dengan meninggalkan seorang anak perempuan dari isterinya yang bernama Khaulah binti Hakim ibn Umaiyah, Ibn Harifah, Ibn Auqash dan dia berwasiat kepada saudaranya Qudamah ibn Madh'un. Berkata Abdullah: "Kedua-duanya adalah saudara ibuku. Maka aku meminang kepada Qudamah ibn Madh'un anak perempuan Utsman Ibn Madh'un, maka dia mengawinkan aku dengan dia, masuklah Al-Mughirah ibn Syu'bah ke rumah ibu anak perempuan itu, dan dia terpengaruh kepada kekayaannya. Karena itu, si ibu lebih cenderung kepada Al-Mughirah dan gadis itu pun cenderung kepada kemauan ibunya. Lantaran itu kedua-duanya menolak pinanganku, sehingga urusan mereka disampaikan kepada Nabi saw. Maka Qudamah ibn Madh'un berkata: "Ya Rasulullah saw., dia anak perempuan saudaraku, yang telah mewasiatkan tentang dirinya kepadaku, maka aku kawinkannya dengan anak saudara ayahnya. Aku tidak bermudah-mudah dalam mencari kebajikan dan pertimbangan terhadap dirinya, tetapi dia seorang perempuan dan dia telah cenderung kepada keinginan ibunya." Berkata Abdullah: "Maka berkatalah Rasulullah saw.: "Dia itu seorang gadis yatim, tidak boleh dinikahkan, melainkan dengan izinnya." Berkata Abdullah: "Maka dicabutnyalah demi Allah daripadaku, sesudah aku memilikinya dan mereka kawinkannya dengan Al-Mughirah Ibn Syu'bah." (HR. Ahmad dan Daraquthni; Al-Muntaqa 2: 509-510).

3193) Ibnu Umar ra. menerangkan:

اَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: آمِرُوْا النِّسَاءَ فِي بَنَاتِهِنَّ
"Nabi saw, bersabda: "Tanyalah pendapat-pendapat para perempuan terhadap anak-anak gadisnya." (HR. Ahmad dan Abu Daud; Al-Muntaga 2: 510)

SYARAH HADITS

Hadits (3184) menyatakan bahwasanya Nabi saw mengawini 'Aisyah diwaktu 'Aisyah berumur 6 tahun dan mencampurinya di waktu Aisyah berumur 9 tahun. Menurut suatu riwayat, beliau menikahi 'Aisyah di waktu 'Aisyah berumur 7 tahun dan mencampurinya di waktu Aisyah berumur 9 tahun. Beliau hidup serumah tangga selama sembilan tahun. Hadits ini, menyatakan pula bahwa ayah boleh menikahkan anak perempuannya yang masih kecil tanpa meminta izin, sebagaimana menjadi dalil bahwa boleh kita mengawinkan gadis yang masih kecil dengan orang yang berumur tinggi.

Hadits (3185) menurut lafazh Muslim, harus diminta supaya dia menyuruhnya. Menurut riwayat Ahmad, perempuan yatim diminta izinnya. Lafazh Abu Daud bermakna: "Wali tidak mempunyai urusan (wilayah) terhadap anak yang sudah tsayyib. Sedang perempuan yang yatim diminta supaya dia menyuruh kita kawinkan, sedang diamnya dapat dipandang sebagai persetujuan. 

Hadits ini menyatakan, bahwa perempuan yang sudah tsayyib, lebih berhak terhadap dirinya dari pada walinya, sedang perempuan bikir, harus diminta izin untuk dikawinkan, sedang diamnya dapat dipandang sebagai izin.

Hadits (3186) menyatakan, bahwa apabila kita menikahkan perempuan tsayyib tanpa seizinnya, maka dia boleh menolak pernikahan itu.

Hadits (3187) menyatakan, bahwa perempuan tsayyib dinikahkan sesudah diminta supaya menyuruh kita menikahkannya, sedang perempuan bikir dinikahkan sesudah meminta izinnya, izinnya cukup dengan diam saja.

Hadits (3188) menyatakan bahwa diamnya si bikir merupakan persetujuan.

Hadits (3189) diriwayatkan juga oleh Ibn Hibban, Al-Hakim, Abu Ya'la, Ad- Daraquthni dan Ath-Thabarany. Perawi-perawi Ahmad adalah shahih. Hadits ini menyatakan, bahwa apabila perempuan yatim berdiam diri dikala kita meminta izinnya untuk dinikahkan, maka diamnya itu adalah persetujuannya. Jika dia menolak, maka tidak boleh dipaksa.

Hadits (3190) diriwayatkan juga oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Menurut At-Turmudzy hadits ini hasan. Hadits ini menyatakan, bahwa apabila perempuan yatim menampik maka tidak boleh dipaksa.

Hadits (3191) diriwayatkan juga oleh Ibnu Abi Syaibah. Menurut Al-Hafizh, perawi- perawinya kepercayaan dan hadits ini mausul. Hadits ini menyatakan, bahwa Nabi saw, menyerahkan putusan kepada si perempuan yang dikawinkan tanpa izinnya. Jika dia menyetujuinya sahlah akadnya itu, jika tidak maka akadnya batal.

Hadits (3192); Al-Hafizh menyebutnya dalam At-Talkhish tanpa mencacatnya. Menurut Majma'uz Zawa'id, perawi-perawi Ahmad kepercayaan. Hadits ini me- nyatakan bahwa si yatimah tidak sah dinikahkan tanpa seizinnya.

Hadits (3193) dalam sanadnya ada seorang yang majhul. Pengarang Bulughul Amanie menegaskan, bahwa hadits ini mempunyai ashal. Hadits ini menyatakan, bahwa dalam hal menikahkan anak-anak mereka para ayah harus merembukkannya dengan ibu.

Hadits-hadits ini menegaskan bahwasanya keridhaan si perempuan untuk di- nikahkan, adalah paling pokok. Dan keridhaannya (keizinan) itu harus tegas, jika si perempuan itu telah tayyib (janda). Dan cukup dengan diam saja, tidak menampik, kalau dia bikir (gadis) yang telah sampai umur, bukan bikir yang masih kecil.

Diterangkan oleh Ibnu Mundzir, bahwa disukai supaya kita memberitahukan kepada si bikir, bahwa diamnya itu dianggap sebagai persetujuan. Tetapi kalau dia berkata sesudah akad, bahwa dia diam karena tidak mengetahui bahwa akibat diamnya, membolehkan dia dinikahkan, tidak batal lagi akad itu. Menurut sebagian ulama Malikiyah, batal. Diterangkan oleh Ibnu Sya'ban bahwa hendaklah diulangi tiga kali perkataan "jika engkau diam, berarti engkau setuju".

Malik berkata: "Diam si bikir yang yatimah, sebelumn dia mengizinkan dan menyerahkan urusannya kepada walinya, tidak dapat dipandang ridha. Berbeda halnya, jika dia diam sesudah diserahkan urusannya kepada walinya.

Sebagian ulama Syafi'iyah berkata: "Diam si bikir yang telah sampai umur, hanya berlaku untuk si ayah dan si kakek saja. Jumhur ulama mempergunakan hadits ini untuk seluruh wali. Al-Auza'y, Ats-Tsauri, golongan Hanafiyah berpendapat, bahwa apabila dikawinkan si bikir yang telah sampai umur tanpa izinnya, tidaklah sah akad itu.

Malik Asy-Syafi'y, Al-Laits, Ibnu Abi Laila, Ahmad dan Ishaq berpendapat, bahwa ayah boleh menikahkan si bikir tanpa izin.

Abu Hanifah membedakan antara yang hilang bikir karena zina, dengan yang hilang bikir karena perkawinan. Menurut beliau yang hilang bikir karena zina, disamakan dengan yang bikir.

Diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dari Ibnu Syubrumah, bahwasanya ayah tidak boleh mengawinkan anaknya yang masih kecil sehingga anak itu telah sampai umur dan menyatakan persetujuannya. Mengenai perkawinan Nabi saw. dengan 'Aisyah yang berumur enam tahun, maka adalah hak keistimewaan-keistimewaan Rasul saw.

Hadits-hadits ini terang dan tegas, menyatakan bahwasanya ayah tidak dapat memaksakan anak gadisnya untuk dikawinkan. Jika ayah tidak dapat memaksa, maka wali-wali yang lain tentu lebih-lebih lagi. Hadits-hadits ini, sifatnya umum tidak hanya mengenai perempuan bikir yang datang bertanya itu saja. Maka dalam masalah ini pendapat Al-Auza'y yang tidak membenarkan ayah memaksa si anak untuk dikawinkan yang harus kita pilih dan kita kuatkan, walaupun Al-Baihaqi dan Al-Asqalani menguatkan faham Asy-Syafi'y."

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-4 Bab Anjuran Bernikah, Pinangan dan Tata Cara Akad Masalah Ijbar dan Isti'mar