BERLI'AN DI DALAM MASJID
592) Sahel ibn Sa'ad ramenerangkan:
اِنَّ رَجُلاً أَتَى رَسُولُ اللهِ ﷺ فَقَالَ: يَارَسُولَ الله أَرَأَيْتَ رَجُلاً رَأَى مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلاً أَيَقْتُلُهُ فَتَقْتُلُوْنَهُ أَمْ كَيْفَ يَفْعَلُ؟ فَأَنْزَلَ اللهُ فِيْهِمَا مَا ذُكِرَ فِي الْقُرْآنِ مِنَ التَّلَاعُنِ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ: قَدْ قَضَى فِيْكَ وَفِى امْرَأَتِكَ قَالَ فَتَلَاعَنَا وَأَنَا شَاهِدٌ عِندَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَفَارَقَهَا وَكَانَتْ السُّنَّةُ أَنْ يُفْرَقَ بَيْنَ الْمُتَلاَ عَنِيْنَ وَكَانَتْ حَامِلاً فَاَنْكَرَ حَمْلَهَا وَكَانَ إِبْنَهَا يُدْعَى إِلَيْهَا: ثُمَّ جَرَحَتِ السُّنَّةُ فِي الْمِيْزَانِ أَنْ يَرِثَهَا وَيَرِثَ مِنْهُ مَا فَرَضَ اللهُ لَهَا
"Bahwasanya seorang laki-laki berkata: Ya Rasulullah bagaimana pendapat tuan bila seseorang laki-laki mendapati seseorang laki-laki yang bukan mahram beserta isterinya, apakah ia bunuh saja laki-laki itu, yang demikian tuan membunuhnya, atau bagaimana hendaknya ia berbuat? Maka di kala itu turunlah ayat lian Sesudah itu, Rasul saw. pun berkata: Telah datang keterangan yang berhubungan dengan pertanyaanmu. Maka kedua suami isteri itu berli'an di dalam masjid, dan aku pun (Sahel ibn Sa'ad) menyaksikan. Maka setelah itu ia bercerai dari isterinya. Dan menjadilah sunnah bahwa suami isteri yang berli'an antara keduanya dipisahkan. Perempuan itu hamil, si laki-laki tidak mengakui anaknya, maka anak itu diserahkan kepada si perempuan itu. Kemudian berlaku sunnah bahwa si anak dan si ibu saling mewarisi." (HR. Al-Bukhary, Shahih Bukhari 3: 109)SYARAH HADITS
Hadits (592), menyatakan kebolehan melakukan li'an di dalam masjid. Ulama Hadawiyah mengatakan, "Disukai ber-li'an di luar masjid, jangan di dalamnya, karena jika hal itu dilakukan di dalam masjid, boleh jadi dijalankan hukum had (hukum siksa badan), sedang melakukan had dalam masjid, tidak diperbolehkan."
Asy-Syaukani mengatakan, "Tidak ada riwayat menyunatkan li'an di luar masjid, walaupun boleh jadi menjalankan hukum had, hukum had itu boleh dilakukan di luarnya."
Jelas, bahwa melakukan li'an di dalam masjid, boleh, karena hal itu telah dilakukan dengan persetujuan Rasulullah saw. sendiri. Tidak ada gunanya, dalam hal yang sudah terang kita melakukan ijtihad.
Referensi: Teungku Muhammad
Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum Jilid-1, Bab
Hukum-Hukum Mendirikan Masjid Masalah Berli’an Di Dalam Masjid