Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Kebolehan Tidak Menghadap Kiblat

Hadits Kebolehan Tidak Menghadap Kiblat

KEBOLEHAN TIDAK MENGHADAP KIBLAT KARENA ADA HALANGAN ATAU TAKUT

611) Nafi' menerangkan:

اِنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا سُئِلَ عَنْ صَلَاةَ الْخَوْفِ وَصَفَهَا ثُمَّ قَالَ: فَإِنْ كَانَ خَوْفٌ هُوَ أَشَدُّ مِنْ ذَلِكَ صَلُّوا رِجَالاً قِيَاماً عَلَى أَقْدَامِهِمْ وَرُكْبَاناً مُسْتَقْبِلِى الْقِبْلَةَ وَغَيْرَ مُسْتَقْبِلِيْهَا. قَالَ: نَافِعٌ: وَلَا أَرَى ابْنَ عُمَرَ ذَلِكَ إِلَّا عَنِ النَّبِيِّ ﷺ 

"Bahwasanya Ibnu 'Umar apabila ditanyakan tentang hal shalat khauf (shalat yang dilakukan ketika ketakutan), beliau menerangkan caranya, kemudian berkata: Maka jika ketakutan itu lebih keras lagi dari yang demikian, mereka pun shalat sambil berjalan, berdiri di atas tanah, sambil mengendarai binatang, menghadap ke kiblat atau tidak." (HR. Al-Bukhary, Al-Muntaga 1: 345)

SYARAH HADITS

Hadits (611). Pendapat Ibnu 'Umar ini diambil dari keterangan Rasulullah saw. sendiri, bukan hasil ijtihad Ibnu Umar, An-Nawawy mengatakan, "Keterangan Ibnu 'Umar ini menerangkan hukum shalat khauf, bukan menafsirkan ayat Fa in khiftum farijalan au rukbanan (Maka jika kamu takut, shalatlah sambil berdiri (berjalan kaki) atau sambil mengendarai binatang)." 

Hadits ini menyatakan, menghadap kiblat, tidak diwajibkan ketika shalat dalam ketakutan. Shalat dalam peperangan, boleh sambil memacu kuda, boleh rukuk dan sujud seberapa dapat."

Jumhur ularna mengatakan, "Boleh shalat dengan menghadap ke mana saja bila dalam kondisi ketakutan." Ulama Malikiyah mengatakan, "Shalat dalam ketakutan tidak boleh menghadap ke mana saja kecuali jika khawatir ke luar waktu." 

An- Nawawy mengatakan, "Boleh shalat dengan menghadap ke mana saja dalam keadaan sangat ketakutan."

Pengarang Al-Hawi mengatakan, "Jika tidak mungkin shalat dalam kondisi takut dengan menghadap kiblat, jika dikerjakan sambil berdiri, atau berjalan kaki, namun mungkin menghadap kiblat dengan mengendarai binatang, hendaklah dikendarainya tidak boleh shalat sambil berdiri dengan tidak menghadap kiblat, karena menghadap kiblat lebih penting dari berdiri."

Hal yang difardhukan, boleh kita tinggalkan, bila keadaan memaksa kita untuk meninggalkannya. Dengan ini, menjadi nyata bahwa Agama Islam adalah agama yang mudah.

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Bab Hukum Kiblat dalam Shalat Dalam Buku Koleksi Hadits-Hadits Hukum Jilid 1 Masalah Kebolehan Tidak Menghadap Kiblat Karena Ada Halangan Atau Takut