Hadits Larangan Melihat Aurat Perempuan
LARANGAN BERKHILWAT (BERDUA-DUAAN) DENGAN PEREMPUAN YANG BOLEH DIKAWINI DAN LARANGAN MELIHAT AURAT PEREMPUAN
3167) Jabir ibn Abdullah ra. menerangkan:اَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلَا يَخْلُونَ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا، فَإِنْ ثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانُ
"Nabi saw. bersabda: "Barang siapa beriman kepada Allah dan hari kemudian, janganlah dia berkhilwat (berdua-duaan) dengan seseorang perempuan yang tidak ada bersama perempuan itu seseorang mahramnya. Karena orang ketiga dari keduanya adalah setan." (HR. Ahmad; Al-Muntaqa 2: 499)3168) Amir ibn Rabi'ah ra. menerangkan:
3169) Abu Sa'id Al-Khudri ra. menerangkan:
اِنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَوْبِ الْوَاحِدِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْاَةِ فِي فِي الثَوْبِ الْوَاحِدِ
3170) Jarir ibn Abdullah ra, menerangkan:
3171) Buraidah ra. menerangkan:
"Rasulullah saw. berkata kepada 'Ali: "Hai Ali, janganlah engkau mengikutkan pandangan dengan pandangan lagi (janganlah diulangi pandangan), karena bahwasanya hak engkau ialah: pandangan yang pertama dan tiadalah bagi engkau pandangan yang kedua." (HR. Ahmad, Abu daud dan At-Turmudzy, Al-Muntaga 2: 500)3172) Uqbah ibn Amir ra, menerangkan:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ قَالَ: إِبَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اللهِ , أَفَرَأَيْتَ الْحُمُوَ؟ قَالَ: الْحُمُوُّ الْمَوْتَ
SYARAH HADITS
Hadits (367) maknanya sama dengan suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al- Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas.
Hadits ini menyatakan, keharaman seseorang laki-laki berkhilwat (berduaduaan) dengan perempuan yang tidak disertai mahramnya.
Hadits (3168) maknanya sama dengan suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas. Hadits ini menyatakan, bahwa ber-khiwat (berdua-duaan) dengan seseorang perempuan tanpa ada mahramnya, adalah haram.
Hadits (3169) menyatakan, bahwa orang laki-laki tidak dibenarkan melihat aurat sesama laki-laki, sebagaimana orang perempuan dilarang melihat aurat sesama perempuan. Hadits ini melarang orang laki-laki tidur dalam satu kain selimut dengan sesama laki-laki, begitu juga orang perempuan tidur dalam satu selimut dengan seorang perempuan.
Hadits (3170) menyatakan, bahwa apabila dengan tidak disengaja terlihat aurat perempuan, maka hendaklah dengan segera diarahkan pandangan ke tempat yang lain.
Hadits (371) ini hasan gharib. Diriwayatkan juga oleh Al-Bazzar dan Ath- Thabrany Menurut Majima uz Zawa'id perawi-perawi Ath-Thabrany, kepercayaan.Hadits (3172) diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bukhari dan dishahihkannya. Hadits ini menyatakan, bahwa laki-laki yang bukan mahram tidak dibenarkan masuk kedalam bilik-bilik perempuan walaupun yang masuk itu kerabat si suami, seperti adiknya ataupun kakaknya.
Kata Al-Hafizh: "Berkhilwat dengan seorang perempuan yang bukan mahram, disepakati haramnya, karena dikhawatirkan akan dapat dipengaruhi oleh setan. Adapun jika ada disertai mahram, maka dibolehkan.
Para ulama berselisihan pendapat tentang "Siapakah yang dapat mengganti mahram, seperti beberapa perempuan yang kepercayaan
Sebagian ulama mengatakan: bahwa dengan adanya beberapa perempuan, hilanglah haramnya. Sebagian ulama tetap mengharamkan mengingat lahir hadits ini. Dimaksud dengan aurat di sini, ialah 'aurat mughaladhah yang wajib ditutupi dari yang selain suami.
An-Nawawy berkata: "Diharamkan atas seorang laki-laki yang sudah sampai umur memandang aurat perempuan yang merdeka yang bukan mahramnya.
Bahkan muka dan dua telapak tangannyapun, diharamkan jika ditakuti menjadi fitnah. Demikian pula di waktu tidak ditakuti fitnah, menurut pendapat yang benar.
An-Nawawy berkata pula: "Sebagaimana si Ajnabi tidak boleh melihat aurat Ajnabiyah, begitu juga Ajnabiyah tidak boleh melihat aurat Ajnabi.
Didalam kitab Al-Muntaga diterangkan, bahwa saksi boleh melihat aurat orang yang dia jadi saksinya dan boleh seseorang penjual melihat perempuan yang membeli sesuatu padanya. Golongan Hanafiyah, tidak membolehkan orang laki-laki melihat muka dan telapak tangan para perempuan, jika disertai syahwat.
Menurut pendapat Imam Yahya dan sahabat-sahabatnya, boleh dilihat muka dan kedua telapak tangan walaupun dengan nafsu syahwat.
Ibnu Qaththan berkata: "Boleh dilihat muka dan kedua telapak tangan perempuan, dikala tidak takut fitnah, karena Nabi saw. tidak menyuruh para perempuan menutup mukanya. Yang tidak boleh dilihat muka dan kedua telapak tangan dalam keadaan terbuka, hanyalah isteri Rasul saw.
Diterangkan oleh Al-Kasysyaf, bahwa hiasan tubuh perempuan, seperti emas, celak, ada yang boleh diperlihatkan kepada Ajnabi dan ada yang tidak. Yang boleh, ialah: hiasan-hiasan yang dipakai pada bagian-bagian tubuh yang boleh terbuka, seperti cincin, celak, inai di tangan. Yang tidak boleh, ialah: hiasan-hiasan yang dipakai di bagian-bagian tubuh yang tidak boleh dilihat oleh Ajnabi dalam keadaan terbuka, seperti gelang kaki, kalung leher dan anting-anting. Maka hiasan- hiasan ini, hanya boleh dinampakkan kepada orang-orang tertentu saja yang diterangkan dalam Al-Qur'an.
Ringkasnya, para perempuan boleh menampakkan bagian tubuh yang harus dinampakkan di waktu bekerja, berjual beli, menjadi saksi di hadapan hakim. Dan sudah nyata bahwasanya muka dan telapak tangan adalah dua bagian yang boleh dinampakkan. Keharaman melihat aurat, tidak saja diharamkan antara laki-laki dan perempuan, tetapi diharamkan juga antara laki-laki sesama laki-laki dan antara sesama perempuan.?