Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Orang Kafir Masuk Masjid

Hadits Orang Kafir Masuk Masjid

MAKAN, MENGIKAT TAWANAN DI DALAM MASJID DAN ORANG KAFIR MASUK KE DALAM MASJID

595) Abdullah ibn Haris ra. berkata:

كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ فِي الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَالَّلحْمَ

"Kami di masa Rasulullah saw. selalu makan roti dan daging di dalam masjid." (HR. Ibnu Majah, Al-Muntaqa 1: 339)

596) Abu Hurairah ra, berkata:

بَعَثَ رَسُولُ اللهِ ﷺ خَيْلًا فَجَاءَتْ بِرْجُلٍ فَرَبَطُوْهُ بِسَارِيَةِ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ

"Telah dihadapkan seorang laki-laki kepada Rasul saw. oleh jamaah berkuda yang beliau utus untuk menawan musuh. Tawanan itu, diikat pada salah satu tiang dari tiang-tiang mesjid." (HR. Al-Bukhary dan Muslim, Bulughul Maram: 50)

SYARAH HADITS

Hadits (595), penta'liq Al-Muntaqa mengatakan, "Semua perawinya adalah orang-orang yang dapat dipercaya, selain Ya'qub ibn Humaid. Dalam pada itu, Ya'qub ibn Humaid disertai riwayatriya oleh Harmalah ibn Yahya, seorang yang dipercaya." 

Hadits ini menyatakan, bahwa kita diperbolehkan makan di dalam masjid. Hadits (596), menyatakan bahwa memasukkan orang yang belum Islam ke dalam masjid diperbolehkan dan boleh mengikat tawanan di dalamnya.

Asy-Syaukani mengatakan, "Banyak hadits yang menyatakan kebolehan makan di dalam masjid. Di antaranya, hadits yang menceritakan keadaan Ahli Shuffah (beberapa sahabat Nabi yang tafakkur tinggal di serambi masjid), mereka tinggal di tempat itu, tentu juga mereka makan dan minum di situ."

Al-Majdu Ibnu Taimiyah mengatakan, "Banyak keterangan yang menyatakan, bahwa Nabi saw. pernah mengikat tawanannya di dalam masjid, yaitu Tsumamah ibn Assal. Nabi pernah juga membagi-bagi harta untuk sahabat-sahabtanya di dalam masjid sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Bukhary dan lain-lain."

Al-Khaththaby mengatakan, "Dapat dipahami dari kejadian tersebut, kebolehan orang musyrik masuk ke dalam masjid, bila ada keperluan." Ash-Shan'ani mengatakan, "Orang-orang kafir pernah masuk ke masjid Nabi saw. dan duduk sampai lama di dalamnya. Abu Daud pernah meriwayatkan, bahwa orang Yahudi datang kepada Nabi saw. sedang Nabi berada di dalam masjid." Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, "Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari jalan Humaid ibn Hilal, bahwa harta yang dibagi Nabi saw. sejumlah 100.000 (seratus ribu) dirham. 

Dapat dipahami dari kejadian ini, bahwa menyimpan harta umum, seperti sedekah di dalam masjid tidak ada halangannya, asal tidak mengganggu masjid itu, yakni tidak membawa kepada piciknya. Sama dengan hal ini, menyimpan zakat fitrah di dalam masjid. Bahkan boleh diletakkan di dalam masjid, benda-benda yang memberi manfaat kepada umum, seperti air minum."

Masalah ini sudah jelas, sehingga tidak perlu ditambah penjelasan apa-apa dan tidak perlu ditahqiqkan."

Referensi: Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum Jilid-1, Bab Hukum-Hukum Mendirikan Masjid Masalah Makan, Mengikat Tawanan Di Dalam Masjid Dan