Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Pejabat Dilarang Menerima Hadiah

Hadits Pejabat Dilarang Menerima Hadiah

PEJABAT NEGARA DILARANG MENERIMA HADIAH

1205) Abu Khumaid As Saidy menerangkan:

أنَّ رَسُولَ اللهِ اسْتَعْمَلَ عَامِلًا ، فَجَاءَهُ العَامِلُ حِينَ فَرَغَ مِنْ عَمَلِهِ، فَقَالَ : يَارَسُولَ اللَّهِ : هَذَا لَكُمْ، وَهَذَا أُهْدِيَ لِي، فَقَالَ لهُ : أَفَلَا قَعَدْتَ فِي بَيْتِ أَبِيْكَ وَاُمِّكَ فَنَظَرْتَ اَيُهْدَى لَكَ اَمْ لَا ؟ ، ثُمَّ قَامَ رَسُولُ اللهِ  عَشِيَّةٌ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَتَشَهَّدَ وَأَثْنَى عَلَى اللَّهِ بِمَا هُوَ اَهْلُهُ، ثُمَّ قَالَ : أَمَّا بَعْدُ ، فَمَا بَالُ العَامِلِ نَسْتَعْمِلُهُ فَيَأْتِينَا فَيَقُولُ : هَذَا مِنْ عَمَلِكُمْ وَهَذَا اُهْدِيَ لِي أَفَلَا قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيْهِ وَاُمِّهِ فَنَظَرَ هَلْ يُهْدَى لَهُ اَمْ لَا ؟ فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا يَغُلُّ أَحَدُكُمْ مِنْهَا شَيْئًا إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا جَاءَ بِهِ لَهُ رَغَاءٌ ، وَإِنْ كَانَتْ بَقَرَةً جَاءَ بِهَا لَهَا خُوَارٌ، وَإِنْ كَانَتْ شَاةً جَاءَ بِهَا تَيْعَرُ فَقَدْ بَلَّغْتُ ، فَقَالَ اَبُوْ حُمَيْدٍ : ثُمَّ رَفَعَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَدَهُ حَتَّى اِنَّا لَنَنْظُرُ إِلَى عُفْرَةِ ابْطَيْهِ

"Rasulullah saw mengangkat seorang pegawai zakat. Setelah selesai dari pekerjaan, pagawai itu datang kepada Nabi saw. Dia berkata Ya Rasulullah, ini untuk tuan dan ini dihadiahkan untukku. Karenanya berkatalah Nabi kepadanya: Bagaimanakah kalau engkau duduk di rumah orang tuamu, engkau hanya menunggu. apakah ada orang yang menghadiahkan sesuatu kepada engkau atau tidak.? Pada suatu petang sesudah shalat lalu bertasyahhud dan memuji Allah, dengan yang sepantanya bagi Allah, Nabi berdiri dan berkata: Amma ba'du, mengapakah seseorang pegawai yang kami angkat mengerjakan sesuatu pekerjaan, kemudian dia datang kepada kami lalu mengatakan: Ini dari hasil pekerjaan yang tuan serahkan pada saya, dan ini orang hadiahkan kepada saya. Mengapa dia tidak duduk di rumah orang tuanya, dia menunggu apakah ada orang memberi hadiah kepadanya atau tidak? Demi Tuhan yang diri Muhammad di tangan-Nya, tidaklah seseorang kamu mengkhianati sesuatu dari harta zakat, melainkan dia membawanya di hari kiamat dengan memikulnya di atas lehernya. Jika yang dikhianatinya seekor unta, nicaya ia membawanya dalam keadaan bersuara. Dan jika yang dikhianati seekor lembu, miscaya ia membawanya dalam keadaan bersuara pula. Dan jika yang dikhianati itu seekor kambing, niscaya ia membawanya dalam keadaan bersuara pula. Sesungguhnya aku telah menyampaikannya. Abu Khumaid berkata: Kemudian Rasulullah mengangkat tangannya sehingga kami dapat melihat warna ketiaknya yang keabu-abuan. (Al Bukhary 83: 3; Muslim 33: 7; Al Lu'lu-u wal Marjan 2: 286).

SYARAH HADITS

Seorang petugas pengumpul zakat yang menurut riwayat lain bernama Abdullah ibn Luthbiyah, setelah selesai dari tugasnya, datang kepada Rasulullah. Lalu Rasulullah bertanya kepadanya tentang asal-asul harta-harta yang menurut pengakuannya adalah miliknya sendiri yang dibawa kembali bersama-sama harta zakat. Nabi saw. menandaskan, bahwa para petugas (pejabat negara) tidak boleh menerima hadiah dari siapapun. 

Hadiah yang diterima itu haram dan merupakan pengkhianatan karena dia tidak jujur terhadap kekuasaan yang diberikan kepadanya dan terhadap amanah yang diberikan kepadanya. Rasulullah saw. menjelaskan hadiah yang diterima petugas itu, karena wewenang kekuasaan yang ada pada dirinya. Adapun memberi hadiah kepada sesama manusia tanpa kaitan dengan tugas yang diembannya sangat disukai.

An Nawawy berkata: "Sesuatu yang diterima oleh si petugas sebagai hadiah, haruslah dikembalikan. Jika hadiah tidak mungkin dikembalikan, harus diserahkan kepada baitul mal."

Kesimpulan

Hadits ini menerangkan, bahwa para petugas (pejabat negara) diharamkan menerima hadiah-hadiah yang diberikan kepadanya karena kedudukannya (wewenangnya). Hadiah-hadiah itu dipikulkan ke atas pundaknya di hari kiamat, seperti yang dialami pengkhianat harta rampasan perang.

Referensi Berdasarkan Buku Mutiara Hadits jilid 6 Karangan TM. hasbi Ash-Shiddieqy Masalah Pejabat Negara Dilarang Menerima Hadiah