Hadits Seluruh Tubuh Perempuan Aurat?
SELURUH TUBUH PEREMPUAN ADALAH AURAT, KECUALI MUKA DAN TELAPAK TANGAN
اِنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ ﷺ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا، وقَالَ: يَاأَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحَيْضَ لَمْ يَصْلُحْ لَهَا أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
3174) Anas ibn Malik ra. menerangkan:
اَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَتَى فَاطِمَةَ بِعَبْدٍ، قَدْ وَهَبَهُ لَهَا، قَالَ: وَعَلَى فَاطِمَةَ ثَوْبٌ إِذَا قَنَعَتْ بِهِ رَأْسَهَا لَمْ يَبْلُغَ رِجْلَيْهَا، وَإِذَا غَطَّتْ بِهِ رِجْلَيْهَا لَمْ يَبْلُغْ رَأْسَهَا، فَلَمَّا رَأَى النَّبِيَّ ﷺ مَا تَلْقَى، قَالَ: إِنَّهُ لَيْسَ عَلَيْكِ بَأْسٌ، إِنَّمَا هُوَ أَبُوكِ وَغُلَامُكِ
"Nabi saw. membawa kepada Fatimah seorang budak yang Nabi hibahkan ke- padanya dan Fatimah memakai sehelai kain yang apabila dia menutupi kepalanya tidaklah kain itu sampai ke kakinya dan apabila dia menutup kakinya, tidaklah kain itu sampai ke kepalanya. Maka tatkala Nabi saw. melihat keadaan Fatimah itu beliaupun berkata: "Sesungguhnya tidak salah engkau, apabila kepala engkau dapat dilihat oleh budak ini, karena dia itu seolah-olah ayah engkau dan budak engkau." (HR. Abu Daud; Al-Muntaqa 2: 501)
SYARAH HADITS
Hadits (3173) menurut Abu Daud adalah mursal. Dan diterangkan oleh Al-Mundziry, bahwa didalam sanad hadits ini terdapat Sa'id ibn Basyir Abu Abdirahman An-Nashri yang dicacat oleh banyak ulama. Hadits ini menyatakan, bahwa apabila perempuan telah sampai kepada masa berhaid, tidak boleh lagi menampakkan bagian tubuhnya dalam keadaan terbuka selain dari kedua telapak tangan dan mukanya.
Hadits (3174) diriwayatkan juga oleh Al-Baihaqi dan Ibnu Mardawaih. Di dalam sanadnya, menurut Al-Mundziry terdapat Abu Djami' Salim ibn Dinar Al-Hujaimy. Dia seorang kepercayaan menurut Ibnu Ma'in dan dipandang lemah oleh Abu Zur'ah. Hadits ini menyatakan, bahwa budak boleh melihat bagian-bagian aurat tuannya.
Menurut Ibnu Ruslan, kebolehan perempuan menampakkan muka dan kedua telapak tangannya dalam keadaan terbuka adalah ketika terpelihara dari fitnah, yaitu terpelihara dari kemungkinan timbul nafsu orang yang melihat atau membangkitkan birahi. Ibnu Ruslan berkata: kebolehan nampak muka dan kedua telapak tangan itu, jika ada keperluannya, mengingat bahwa ulama sepakat tidak membolehkan perempuan berjalan dalam keadaan muka terbuka.
Menurut Al-Qadhi 'lyadh, tidak harus para perempuan berjalan dengan menutup muka dan kedua telapak tangan, hanya terhadap kaum laki-laki diwajibkan memejamkan matanya.
Asy-Syaukani mengatakan: "Hadits ini menyatakan, bahwa budak sama dengan mahram dia boleh ber-khilwat dengan tuannya, boleh bershafar, boleh melihat bagian-bagian tubuh yang boleh dilihat oleh mahramn.
Demikianlah pendapat 'Aisyah, Sa'id ibn Musayyab dan Asy-Syafi'y dan kebanyakan ulama salaf dalam salah satu pendapatnya.
Jumhur ulama menyamakan budak sahaya dengan orang merdeka, karena si budak itu boleh mengawini tuannya sesudah dimerdekakan. Abu Hamid Al-Ghazali mengatakan: "Bahwa budak yang boleh diperlakukan sebagai mahram, adalah jika dia masih kecil. Itulah yang terjadi dan budak Fatimah itu memang masih kecil.
Hadits-hadits ini adalah hujjah dalam menetapkan bagian-bagian tubuh perempuan yang tidak wajib ditutup dan bagian-bagian yang wajib ditutup.
Tetapi apabila hadits-hadits ini dipandang tidak shahih, maka hadits-hadits ini tidak dapat dijadikan pegangan dalam membatasi bagian-bagian yang tidak boleh terbuka. Dan kembalilah kita kepada lahir ayat yang menerangkan bahwa para perempuan tidak boleh menampakkan bagian-bagian tubuh yang menjadi hiasan baginya, kecuali yang biasa nampak, yaitu muka dan dua telapak tangan."
Berdasarkan Tulisan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-Hadits Hukum Jilid 4 Dalam Bab Anjuran Bernikah, Pinangan dan Tata Cara Akad Masalah Seluruh Tubuh Perempuan Adalah Aurat, Kecuali Muka Dan Telapak Tangan