Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Sifat Shalat Nabi

Hadits Sifat Shalat Nabi

HARUS MELAKSANAKAN SHALAT SEBAGAIMANA YANG DILAKSANAKAN OLEH NABI SAW.

618) Malik ibn Huwairits ra, menerangkan:

إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّى

Nabi saw bersabda: "Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat." (HR. Ahmad dan Al-Bukhary; Al-Muntaga 1: 349) 

Hadits (615) menyatakan bahwa segala gerakan dalam shalat yang secara sah telah pemah Nabi lakukan, wajib hukumnya. Hadits ini menyatakan pula bahwa umat diperintahkan untuk menyesuaikan shalatnya dengan cara shalat Rasul itu. Tidak boleh dilebih-lebihkan dan tidak boleh dikurang-kurangi.

Asy-Syaukany berkata: "Pada asalnya, segala yang diperbuat Nabi dalam shalatnya hukumnya adalah wajib, mengingat kaidah: bayanul wajibul mujmali, wajibun menerangkan sesuatu perbuatan wajib yang diperintahkan secara tidak jelas (samar-samar), wajib hukumnya. 

Namun, karena Nabi sewaktu mengajar seorang sahabatnya (seorang Baduwi) yang belum mengetahui benar bagaimana tata cara mengerjakan shalat yang dikehendaki syara', tidak menyuruh sahabat itu mengerjakan semua pekerjaan yang beliau sendiri kerjakan dalam shalatnya dengan tetap, maka yakinlah kita bahwa, pekerjaan yang sama sekali tidak boleh ditinggalkan, dari antara gerakan-gerakan yang dikerjakan beliau dalam shalatnya, hanyalah gerakan-gerakan yang beliau perintahkan sahabat itu mengerjakan."

Sekiranya semua gerakan yang pernah Nabi kerjakan dalam shalatnya itu dianggap wajib, tentulah Nabi akan ajarkan semuanya itu kepada sahabatnya tadi ketika itu juga, karena menunda penjelasan dari masa yang dibutuhkan, tidak dibolehkan. Kaidah menetapkan: Ta'khirul bayani 'ani waqti la yajuzu = mengakhirkan (menunda) penjelasan dari waktu yang dibutuhkan, tidak boleh.

Para fuqaha berselisihan paham tentang gerakan-gerakan shalat yang diperintahkan Nabi, namun gerakan itu tidak terdapat dalam ajaran beliau kepada sahabat tadi.

Ada di antara fuqaha yang berpendapat bahwa segala gerakan yang kita di- suruh melaksanakannya tapi tidak masuk kedalam ajaran Nabi kepada sahabat itu, samar hukumnya. Tetapi ada pula yang mengatakan, bahwa gerakan yang kita diperintahkan mengerjakannya yang tidak terdapat dalam ajaran Nabi kepada Baduwi itu, tidak terus dipandang sunnat; hanya dibiarkan tetap seperti lahirnya, yakni: harus diperhatikan dengan seksarna lebih dahulu. Jika lahirnya menunjuk kepada sumnat, sunnatlah hukumnya dan jika lahirnya menunjukkan kepada wajib, wajiblah hukumnya.

Cukuplah rasanya hadits ini menjadi tuntunan bagi tata cara shalat kita (kaum Muslimin). Kita shalat berdasarkan perintah yang dicontohkan Nabi. Kita tidak akan menghiraukan sesuatu hal yang di luar dari perintah beliau. Kita tidak akan membaguskan sesuatu yang tidak dibaguskan syara', walaupun yang mengatakannya bahwa itu bagus, adalah seorang yang kita pandang sangat alim dan sangat luas pengetahuannya.

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Sifat-Sifat Shalat Masalah Harus melaksanakan shalat sebagaimana yang dilaksanakan oleh nabi saw.