Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HADITS TATA CARA SHALAT DI ATAS PERAHU

HADITS TATA CARA SHALAT DI ATAS PERAHU

SHALAT DI ATAS PERAHU

609) Ibnu Umar ra, berkata:

سُئِلَ النَّبِيُّ : كَيْفَ أُصَلِّى فِي السَّفِيْنَةِ؟ قَالَ: صَلِّ قَائِمًا إِلَّا أَنْ تَخَافَ الْغَرَقَ

"Seorang bertanya kepada Nabi saw.: Bagaimana cara saya shalat di atas perahu. Nabi saw. menjawab: Shalatlah kamu di dalamnya sambil berdiri, kecuali jika engkau takut karam." (HR. Ad-Daraquthni dan Al-Hakim, Al-Muntaqa 1: 326)

SYARAH HADITS

Hadits (609), sanadnya menurut syarat Al-Bukhary Muslim. Asy-Syaikh Syamsulhaq dalam Ta'liq Al-Mughni mengatakan, "Di dalam sanad hadits ini, ada seorang perawi yang bernama Basyer ibn Fafa, yang dilemahkan oleh Ad-Daraquthni dalam Al-Mizan. Ad-Daraquthni tidak menerangkan sebab kecacatannya tersebut." Al-Hakim mengatakan, "Hadits ini syadz." 

Hadits ini menyatakan, bahwa wajib shalat di dalam perahu (kapal) dengan berdiri, tidak diperbolehkan duduk, kecuali jika takut karam, atau halangan lain.

Ibnu Hazm mengatakan, "Bila tidak dapat ke darat untuk shalat, hendaklah kita shalat di dalam kapal sebagaimana kita mengerjakannya di darat, yakni dengan adzan dan iqamat, serta berimam. Andai kita tidak dapat membuat shaf atau tidak dapat berdiri karena pusing, atau karena olengnya kapal, kita hendaklah shalat semampu yang dapat kita lakukan."

Abu Hanifah menetapkan, bahwa shalat di kapal, boleh dilakukan dengan duduk dan tidak usah berdiri, walaupun tidak ada halangan berdiri. 

Pendapat ini dibantah oleh Abu Yusuf dan Muhammad ibn Al-Hasan, kedua Syaikh ini tidak memperbolehkan sambil duduk, jika tidak ada halangan. Pengarang Maraqlfalah mengatakan, "Apabila kapal sedang berlayar, hendaklah orang yang shalat selalu menghadap kiblat. Ketika shalat, kapal berputar, hendaklah ia memutarkan badannya ke arah kiblat."

Shalat di dalam kapal (shalat wajib), dilakukan sambil berdiri, kecuali jika tidak mungkin berdiri. 

Pendapat Abu Hanifah tertolak. Wajib menghadap kiblat ketika memulai shalat adalah selama masih bisa. Apabila suatu ketika tidak memungkinkan menghadap kiblat, diperbolehkan menghadap ke mana saja.

Petunjuk hadits di atas, dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Said ibn Mandur dalam Sunannya dari jalan Abdullah ibn Atabah, katanya, "Aku telah menyertai Jabir ibn Abdillah, Abu Said Al-Khudri, dan Abu Hurairah di dalam perahu, maka aku menyaksikan mereka shalat dengan berjamaah dalam perahu. Padahal ketika itu, mereka dapat mendarat. Perahu pada saat itu pula, sedang dipukul ombak, oleng ke sana ke mari, sahabat-sahabat memandang shalat yang dilakukan dalam keadaan yang serupa adalah sah."

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Bab Hukum Kiblat dalam Shalat Dalam Buku Koleksi Hadits-Hadits Hukum Jilid 1 Masalah Shalat Di Atas Perahu