HADITS TENTANG BANCI DILARANG BERKUMPUL DENGAN PEREMPUAN
ORANG BANCI DILARANG BERKUMPUL DENGAN PEREMPUAN
3175) Zainab binti Ummu Salamah menerangkan:
اِنَّ النَّبِيَّ كَانَ عِنْدَهَا، وَفِى البّيْتِ مُخَنَّثٌ، فَقَالَ لِعَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي أُمَيَّةَ - أَخِي أُمَّ سَلَمَةَ- يَا عَبْدَ اللهِ إنَّ فَتَحَ اللهُ عَلَيْكُمُ الطَّائِفَ فَإِنِّي أَدُلُّكَ عَلَى ابْنَةِ غَيْلَانَ، فَإِنَّهَا تُقْبَلُ بِأَرْبَعٍ، وَتُدْبِرُ بِثَمَانٍ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ لَا يَدْخُلَنَّ هَؤُلَاءِ عَلَيْكُمْ
3176) Aisyah ra. menerangkan:
كَانَ يَدْخُلُ عَلَى أَزْوَاج النَّبِيِّ مُخَنَّثٌ، قَالَتْ: وَكَانُوا يَعُدُّوْنَهُ مِنْ غَيْرِ أُولي الإِرْبَةٍ فَدَخَلَ النَّبِيُّ ﷺ يَوْمًا وَهُوَ عِنْدَ بَعْضٍ نِسَائِهِ وَهُوَ يَنْعَتُ إِمْرَأَةً، قَالَ: إِذَا أَقْبَلَتْ أَقْبَلَتْ بِأَرْبَعٍ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ أَدْبَرَتْ بِثَمَانٍ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ أَرَى هَذَا يَعْرِفُ مَاهَاهُنَا، لَا يَدْخُلَنَّ عَلَيْكُمْ هَذَا فَحَجِبُوْهُ
SYARAH HADITS
Hadits (3175 dan 3176) menyatakan, Nabi saw. tidak membenarkan para banci (laki-laki yang gerak-gerik dan pembicaraannya sama dengan perempuan) masuk ke kamar-kamar perempuan.
Makna "Menghadapi dengan empat dan membelakangi dengan delapan" ialah: jika kita lihat dari muka nampaklah empat lipatan kulit perutnya, lantaran sangat gemuk, dan jika kita lihat dari belakang nampaklah delapan lipatan perutnya. Ringkasnya, menurut Malik, perempuan itu penuh benar badannya hingga perutnya mempunyai lipatan. Menurut kebiasaan, para laki-laki menggemari perempuan-perempuan yang penuh badannya.
Mukhannas (laki-laki banci) yang sering memasuki rumah-rumah bernama Haits, mereka terdiri tiga orang Matis, HaIts dan Hadam. Demikian menurut Al-Baihaqi.
Para ulama berkata: "Sebabnya Mukhannas diusir dari dalam kota, karena tiga sebab:
Pertama, karena orang menyangka bahwasanya mereka tidak memiliki nafsu syahwat, padahal gejala-gejala menyatakan, bahwasanya mereka juga punya nafsu.
Kedua, karena selalu menerangkan tentang kemolekan perenpuan dan keadaan aurat-aurat mereka dihadapan lelaki. Dia mengatakan: si Anu itu begini dan si Anu itu begini. Mereka dapat menerangkan demikian karena mereka mula-mula bebas memasuki kamar-kamar para perempuan yang dalam keadaan tidak sempurna menutup auratnya.
Ketiga, karena nyata bahwa mereka banyak sekali mengetahui tentang keadaan-keadaan perempuan Madinah, tentang tubuh mereka dan aurat mereka. Mereka hanya dibenarkan masuk ke dalam kota dua kali seminggu untuk mencari makanan, seperti yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Al-Auza'y.
Dari pengusiran mereka ke luar kota, dapat kita memahami bahwasanya salah satu dari hukuman yang dibenarkan agama, ialah mengusir yang bersalah dari kampung halamannya.
Tidak ada khilaf tentang kebolehan orang-orang yang tidak punya nafsu syahwat lagi masuk ke kamar-kamar para perempuan.