Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Wajib Taat Kepada Penguasa Dhalim, Benarkah.?

Hadits Wajib Taat Kepada Penguasa

WAJIB MENAATI PENGUASA (ULIL AMRI)

1206) Ibnu Abbas ra, berkata:

اَطِيْعُوْا اللهَ وَأَطِيعُوْا الرَّسُولَ وَاُولِى الْأَمْرِِ مِنْكُمْ . قَالَ : نَزَلَتْ فِي عَبْدِ اللهِ بْنِ خُذَافَةَ بْنِ قَيْسٍ بْنِ عَدِيَّةٍ ، إِذْ بَعَثَهُ النَّبِيُّ في سَرِيَّةٍ

"Firman Allah: Athi'ullaha wa athi'ur rasula wa ulil amri minkum= taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri kamu, diturunkan mengenai Abdullah ibn Hudzafah ibn Qais ibn Ady yaitu ketika Nabi mengutusnya membawa sepasukan tentara." (Al Bukhary 64: 4: 11; Muslim 33: 8; Al Lu'lu-u wal Marjan 2: 287).

1207) Abu Hurairah ra. menerangkan:

اَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ : مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهََ وَمَنْ أَطَاعَ أَمِيرِى فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ عَصَى أَمِيرِى فَقَدْ عَصَانِي

"Bahwasanya Rasulullah bersabda: Barangsiapa menaati aku, maka sungguh dia telah menaati Allah Dan barangsiapa mendurhakai aku, maka sungguhlah dia telah mendurhakai Allah. Dan barangsiapa menaati amirku, maka sungguhlah dia telah menaati aku. Dan barangsiapa mendurhakai amirku, maka sungguhlah dia telah mendurhakai aku. (Al Bukhary 3: 1; Muslim 33: 6; Al Lu'lu-u wal Marjan 2: 287).

1208) Abdullah ibn Umar ra berkata:

قَالَ النَّبِيُّ : السَّمْعُ وَالطَاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا اَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَم يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أَمَرَ بِمَعْصِيَةٍ ، فَلَا سَمْعَ وَلاَ طَاعَة

"Nabi saw bersabda Mendengar dan mengikuti, diwajibkan kepada manusia muslim, baik mengenai yang dia sukai maupun mengenai yang dia benci, selama dia tidak disuruh berbuat maksiat. Apabila dia disuruh berbuat maksiat, maka tidak boleh dia mendengar dan tidak boleh dia mengikutinya." (Al Bukhary 93: 4; Musim 33: 8; Al Lu'lu-u wal Marjan 2: 288).

1209) Ali ra. berkata:

بَعَثَ النَّبِيُّ ﷺ سَرِيَّة وَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ رَجُلًا مِنَ الأَنْصَارِ وَأَمَرَهُمْ أَن يُطِيعُوهُ فَغَضِبَ عَلَيْهِمْ، وَقَالَ : أَلَيْسَ قَدْ أَمَرَ النَّبِيُّ أَن تُطِيعُوْنِي ؟ قَالُوا : بَلَى قَالَ: عَزَمْتُ عَلَيْكُمْ لَمَا جَمَعَتُم حَطَبًا وَاَوَقَدْتُمْ نَارًا ثُمَّ دَخَلْتُ فِيهَا فَجَعَوْا حَطَبًا فَأَوْقَدُوا، فَلَمَّا هموا بِالدُّخُولِ، فَقَامَ يَنظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ ، قَالَ بَعْضُهُمْ: إِنَّمَا تَبِعْنَا النَّبِيَّ ﷺ فِرَارًا مِنَ النَّارِ، أَفَنَدْخُلُهَا ، فَبَيْنَمَا هُمْ كَذَلِكَ إِذْ خَمَدَتِ النَّارُ، وَسَكَنَ غَضَبُهُ فَذَكَرَ النَّبِيِّ ، فَقَالَ: لَوْ دَخَلُوهَا مَا خَرَجُوا مِنْهَا أَبَدًا إِنَّمَا الطَاعَةُ فِي المَعْرُوفِ
"Nabi saw, mengirim sepasukan tentara dan mengangkat seorang laki-laki dari Anshar menjadi komandan pasukan itu, dan Nabi menyuruh para laskar tunduk kepada perintahnya. Amir marah kepada laskarnya. Dia berkata: Bukanlah Nabi telah menyuruh kamu menaatiku? Mereka menjawab: Benar. Dia berkata: Aku ingin kamu mengumpulkan kayu dan kamu membakarnya kemudian kamu masuk ke dalam kobaran api itu. Karenanya para laskar pun mengumpulkan kayu serta menyalakannya. Ketika mereka bergerak masuk dalam api mereka satu sama lain saling melihat, lalu sebagian mereka berkata: Sebenarnya kita mengikuti Nabi saw. supaya terlepas dari api neraka, Apakah kita akan memasukinya? Maka sementara mereka dalam keadaan demikian api pun padam, dan kemarahan Abdullah pun hilang Kemudian hal itu diterangkan kepada Nabi saw maka Nabi bersabda: Sekiranya mereka masuk ke dalam api itu, pastilah mereka tidak keluar dari api itu. Hanyasanya taat itu pada yang makruf (Al Bukhary 93: 4: Muslim 33: 6: Al Lulu-u wal Marjan 2: 288, 289).

1210) Junadah ibn Abi Humayah berkata:

 دَخَلْنَا عَلَى عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ وَهُوَ مَرِيْضٌ , قُلْنَا : أَصْلَحَكَ اللهُ، حَدِثْ بِحَدِيثٍ يَنْفَعُكَ اللهُ بِهِ سَمِعْتَهُ مِنَ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: دَعَانَ النَّبِيُّ ﷺ فَبَا يَعْنَاهُ ، فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمَع وَالطَاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأُثْرَةِ عَلَيْنَا، وَأَنْ لَا تُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْاكُفرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

"Kami masuk ke tempat Ubadah ibn Shamit saat dia sakit. Kami berkata: Mudah- mudahan Allah menyembuhkan engkau, ceritakanlah suatu hadits, mudah-mudahan Allah memberi manfaat kepada engkau yaitu hadits yang engkau telah mendengarnya dari Nabi saw. Ubadah berkata: Nabi saw. memanggil kami lalu kami membaiatkannya, kemudian Nabi saw berkata: Terhadap apa yang diharuskan atas kami yaitu beliau baiat kami dengan syarat kami harus mendengar dan menaatinya, baik dalam keadaan kuat maupun dalam keadaan lemah, tidak sanggup bekerja, baik dalam keadaan sukar maupun dalam keadaan mudah, dan mengutamakan para penguasa dan kami tidak merebut kekuasaan dari ahlinya, kecuali kamu melihat kekafiran yang nyata, sehingga kamu mempunyai keterangan kepada Allah tentang orang itu." (Al Bukhary 92: 22; Muslim 33: 8; Al Lu'lu-u wal Marjan 2: 289).

SYARAH HADITS

Ibnu Abbas menerangkan bahwa ayat: a-thi'ullaha wa a-thi'ur rasula wa ulil amri minkum, diturunkan mengenai Abdullah ibn Hudzafah yang diangkat Nabi menjadi komandan sepasukan tentara. 

Menurut riwayat, di ketika pasukan sedang menuju ke daerah musuh, mereka berhenti di suatu tempat, lalu mereka menyalakan api. Abdullah menyuruh anak buahnya untuk masuk ke dalam api. Pada masa itu telah ada perintah untuk mematuhi komandan. Di ketika ada yang hendak masuk ke dalam api, Abdullah berkata: "Kamu tidak usah melakukannya karena saya hanya bercanda." Hal ini disampaikan kepada Rasul, maka Rasul bersabda:

مَنْ أَمَرَكُمْ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا تُطِعْهُ
"Barangsiapa menyuruh kamu mengerjakan sesuatu maksiat, maka janganlah kamu menaatinya." (HR. Ibnu Saad),

Diriwayatkan oleh Ali, bahwa pada suatu ketika Nabi mengirim sepasukan tentara ke medan pertempuran dan mengangkat seorang Anshar menjadi komandan. Pada suatu ketika komandan ini marah kepada tentaranya, lalu berkata: "Bukankah kamu diperintahkan supaya menaati perintahku?" Para laskar menjawab: "Benar." Kalau demikian, kumpulkanlah kayu dan nyalakan. Sesudah itu, dia memerintahkan supaya laskarnya itu masuk ke dalam api. Maka di antara pasukannya ada yang segera hendak melaksanakan perintahnya itu, tetapi yang sebagian lain berkata: Mari kita lari dari api dan pergi kepada Muhammad! Kemudian mereka berteriak-teriak hingga api padam dan kemarahan komandan itu pun hilang. Di waktu peristiwa itu sampai beritanya kepada Nabi beliau pun berkata: Andaikata mereka masuk ke dalam api, maka mereka akan tetap di dalamnya hingga hari kiamat. Taat itu hanyalah pada pekerjaan yang makruf saja."

Menurut Ad Daudy, dalam kisah ini ada kesilapan berita. Karena ayat ini jika turun sebelum kejadian ini, maka bagaimanakah Nabi mengkhususkan taat kepada Abdullah ibn Hudzafah saja. Dan jika ayat ini turun sesudah kejadian ini, maka Nabi telah mengatakan:

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي المَعْرُوْفِ
"Taat itu hanyalah pada pekerjaan yang makruf saja."

Kata Al Hafizh, kisah Abdullah ibn Hudzafah ini hanya berpadanan dengan firman Allah: fa in tanaza'tum. Para laskar berselisih paham tentang keharusan menuruti perintah Abdullah. Pihak yang menurut, berpegang pada zhahir perintah. Pihak yang tidak menurut berpegang pada keharusan lari dari api. Berkenaan dengan itu Tuhan menurunkan kelanjutan ayat yang menyuruh mereka, di kala berbeda pendapat, mengembalikan perkara yang diperselisihkan itu, kepada ketetapan Allah dan Rasul-Nya.

Sabda Nabi ini menunjukkan bahwa kita wajib untuk menaati pemimpin dalam tugas-tugas yang tidak membawa kepada kedurhakaan kepada Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana menunjukan kepada keharusan kita menolak perintah pemimpin dalam perbuatan maksiat. Hukum ini telah disepakati oleh seluruh ulama.

Al Hafizh ibn Hajar Al Asqalany berkata: "Makna hadits ini, ialah taatilah Allah pada segala yang telah dinashkan dalam Al Qur-an dan taatilah Rasul pada segala yang telah beliau jelaskan baik Al Qur-an, maupun dari As Sunnah. Menaati Rasul adalah suatu ketaatan yang tinggi, tidak demikian mengenai ketaatan kepada ulil amri. Mereka wajib ditaati apabila perintah-perintah mereka sesuai dengan kebenaran yang dikehendaki Allah dan Rasul- Nya. 

Yang dikehendaki dengan ulil amri menurut An Nawawy, ialah orang- orang yang wajib kita taati, baik penguasa sipil maupun militer, termasuk di dalamnya para ulama dalam bidang mereka masing-masing. Demikianlah pendapat jumhur ulama salaf dan khalaf.

Al Imam Muhammad Abduh menetapkan, bahwa yang dimaksudkan dengan ulil amri dalam ayat ini, ialah anggota-anggota dewan perwakilan rakyat yang terdiri dari berbagai-bagai golongan yang kesemuanya mempunyai kecakapan dalam bidangnya masing-masing.

Maka apabila sependapat memutuskan sesuatu, wajiblah umat mematuhinya. Orang yang menaati Rasul, dipandang sama dengan menaati Allah, karena Rasul hanya menyuruh apa yang diperintahkan oleh Allah. Barangsiapa tidak menuruti perintah Nabi, maka orang itu dipandang telah mendurhakai Allah, karena Nabi tidak menyuruh selain yang perintahkan Allah. 

Al Khaththaby menerangkan, mengapa Nabi saw sangat mementingkan urusan rakyat menaati pemimpin di masa itu, sehingga Nabi mengaitkan taat kepada para penguasa dengan taat kepada Nabi sendiri, adalah karena orang-orang Quraisy dan orang-orang Arab lain (Jahiliyah) tidak mempunyai pemerintahan yang teratur dan mereka hanya taat kepada pemimpin-pemimpin kabilah mereka saja. 

Setelah Islam datang dan Nabi mengangkat para penguasa, maka pada mula-mulanya orang-orang Arab itu merasa keberatan untuk tunduk kepada perintah pemimpin. Oleh karenanya Nabi menandaskan, bahwasanya taat kepada pemimpin yang diangkat oleh Nabi itu, disamakan dengan taat kepada Nabi sendiri, untuk memaksa rakyat menaati penguasa.

Rakyat wajib mendengar dan patuh kepada perintah pemimpinnya, selama yang diperintahkan itu tidak merupakan perbuatan maksiat.

Apabila yang diperintahkan itu merupakan perbuatan maksiat yang tidak dibenarkan syara', maka rakyat tidak boleh mendengar dan mematuhi perintah itu, bahkan haram diikuti.

Nabi saw. mengaitkan perintah taat yang mutlak yang terdapat dalam hadits yang lain.

Nabi mengerahkan sepasukan tentara yang terdiri dari 300 atau 400 orang pada tahun 9 Hijriyah, dan mengangkat Abdullah ibn Hudzafah As-Sahmy untuk menjadi komandannya. Itulah yang dimaksudkan dengan seorang laki-laki dari Anshar. Beliau ini sebenarnya bukanlah seorang Anshar penduduk Madinah, tetapi dikatakan Anshar dengan makna yang umum, yaitu penolong. Menurut riwayat Ahmad dan Ibnu Majah bahwa Abu Said Al Khudry, masuk dalam pasukan yang diperintahkan untuk berangkat ini.

Nabi menyuruh para anggota laskar menaati Abdullah ibn Hudzafah dengan sebaik-baiknya. Maka pada suatu ketika, lantaran sesuatu sebab yang tidak diterangkan dalam riwayat ini, Abdullah marah sekali pada laskarnya. 

Dalam keadaan marah, dia menegaskan kepada laskarnya, bahwa mereka wajib menaati segala perintahnya berdasar kepada perintah Rasul sendiri. 

Menurut pendapat sebagian pensyarah hadits, bahwa Abdullah menyuruh mereka masuk ke dalam api adalah semata-mata untuk menguji ketaatan mereka dan disiplin mereka. Atau Abdullah berbuat demikian adalah untuk memberi pengertian, bahwa melanggar perintahnya dapat mendorong pelanggar kepada masuk ke dalam api neraka. 

Dan sekiranya laskar benar- benar mematuhi perintah itu, tentulah Abdullah akan mencegahnya. Sekiranya pasukan itu masuk ke dalam api dan berpendapat bahwa mereka tidak akan dimakan api karena mematuhi perintah, tentulah semua mereka mati terbakar dan di akhirat kelak akan mendekam dalam api neraka untuk waktu yang lama.

Junadah ibn Abu Humayah As Sadusy beserta beberapa orang kawannya datang ke rumah Ubadah ibn Shamit untuk menjenguknya yang sodang sakit dan memohon kepada Allah semoga mengembalikan kesehatan Ubadah.

Di antara yang disyaratkan oleh Nabi dalam baiat itu, ialah supaya para sahabat senantiasa mematuhi perintah Nabi, baik dalam keadaan sehat, sanggup bekerja, maupun di kala lemah. Demikian pula baik dalam keadaan sempit maupun dalam keadaan senang. Dan supaya para sahabat tidak merebut kekuasaan dari orang yang berhak mengendalikannya Nabi menyuruh para sahabat memenuhi hak-hak para penguasa memberikan keistimewaan-kastimewaan yang menjadi hak mereka.

Nabi membenarkan para sahabat melawan para penguasa apabila mereka mengerjakan perbuatan yang terang-terang membawa kepada kekafiran yang dinashkan oleh Al Qur-an atau hadits shahih yang tidak mungkin danterpretasikan (takwil), Maka selama tindakan-tindakan penguasa masih dapat disesuaikan dengan nash, walaupun secara takwil, tidaklah dibolehkan kita menentangnya.

Nabi saw menandaskan, bahwa bila kita tidak boleh melawan para penguasa terkecuali apabila mengerjakan sesuatu kemungkaran yang nyata-nyata berlawanan dengan dasar-dasar agama. Apabila kita menemukannya hendaklah kita menyanggah perbuatan itu tanpa menimbulkan pemberontakan, karena memberontak dan memerangi mereka haram, lantaran akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar dalam masyarakat.

Dan banyak sekali hadits yang diperoleh meriwayatkan, bahwa penguasa itu tidak terpecat dari jabatannya lantaran berbuat fasik Yang dimaksud dengan kufur dalam hadits ini, ialah perbuatan maksiat.

Kesimpulan

Hadits-hadits ini mewajibkan kita menaati para penguasa selama yang diperintahkan itu tidak merupakan kemaksiatan kepada Allah. Dan melarang kita melawan mereka selama mereka belum mengerjakan perbuatan yang mungkar.

Referensi Berdasarkan Buku Mutiara Hadits jilid 6 Karangan TM. hasbi Ash-Shiddieqy Masalah Wajib Taat Kepada Penguasa atau Ulil Amri