Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Bertanya Benda Hilang Di Dalam Masjid

Hukum Bertanya Benda Hilang Di Dalam Masjid

MENANYAKAN BINATANG YANG HILANG DI DALAM MASJID

586) Abu Hurairah ra berkata:

 قَالَ رَسُولُ اللهِ   مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يَنْشُدُ فِي الْمَسْجِدِ ضَالَّةٌ فَلْيَقُلْ : لَا أَدَّاهَا الله إِلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسْجِدَ لَمْ يُبْنَ لِهَذَا

"Nabi saw. bersabda: Barangsiapa mendengar seseorang menanyakan dengan suaranya yang keras tentang binatang yang hilang di dalam masjid, hendaklah dikatakan kepadanya: Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikan kepadamu binatang yang hilang itu, sesungguhnya masjid itu, bukan didirikan untuk mencari binatang yang hilang." (HR. Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah, Al-Muntaqa 1:334)

587) Buraidah ra menerangkan:

 إِنَّ رَجُلاً نَشَدَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ: مَنْ دَعَا إِلَى الْجَمَلِ الْأَحْمَرِ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ لَا وَجَدْتَ، إِنَّمَا بُنِيَتِ الْمَسَاجدَ لِمَا بُنِيَتْ لَهُ

"Bahwasanya seorang laki-laki menanyakan binatangnya yang hilang di dalam masjid seraya berkata: Siapakah yang dapat memberitahukan di mana untaku yang merah?" (dapat membawa kembali untaku?". Maka Nabi saw. berkata: "Sebenarnya masjid ini didirikan untuk pekerjaan yang disuruh didirikan masjid karenanya." (HR. Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah, Al-Muntaqa 1: 335)

SYARAH HADITS

Hadits (586), menyatakan bahwa mengangkat suara dalam masjid untuk menanyakan binatang yang hilang adalah haram.

Hadits (587), menyatakan bahwa apabila mendengar teriakan orang mena- nyakan benda yang hilang di dalam masjid, kita disuruh mengatakan perkataan tersebut, dan menyatakan kebolehan kita memohon kepada Allah, agar tidak dikembalikan binatangnya yang hilang tersebut, sebagai suatu jalan menghambat orang tersebut mengulangi perbuatannya, untuk menjaga kemuliaan masjid.

Malik, Asy-Syafi'y dan sebagian ulama, memakruhkan kita mengangkat suara dalam masjid, baik untuk menerangkan ilmu, atau lainnya. Abu Hanifah dan Muhammad ibn Maslamah, memperbolehkan kita mengangkat suara dalam masjid untuk menerangkan ilmu, atau lainnya, apabila dibutuhkan manusia. Karena masjid adalah tempat mereka berkumpul dan mereka tidak dapat tidak berlaku demikian di dalamnya.

Al-Qadhi Iyadh mengatakan, "Dapat dipahami dari hadits ini, bahwa me- ngerjakan pekerjaan tukang di masjid adalah haram." An-Nawawy mengatakan, "Dipahami dari hadits (584) bahwa masjid tersebut didirikan untuk membaca dzikir, shalawat, menerangkan ilmu dan ber-madarakah (memperbincangkan) tentang urusan kebajikan dan yang sepertinya."

Dimakruhkan seseorang menggunakan sebagian dari masjid untuk melaku- kan suatu pekerjaan, seperti menjahit umpamanya. Tetapi kalau ia duduk menjahitnya secara kebetulan, tidak mengapa, tidak dihukumi makruh. Diharamkan pula kita berbekam dalam masjid, jika kita tidak memakai bejana (menahan darah di suatu tempat). Jika memakai bejana dimakruhkan saja. Adapun berkemih di dalam masjid, tetap haram, walaupun kita memakai bejana tempat menampung.

Ibnu Ruslan mengatakan, "Dihubungkan dengan orang yang mengangkat suara- nya menanyakan binatang yang hilang, orang yang mengangkat suara untuk suatu kemaslahatan kemanfaatannya hanya kembali kepada dirinya." Sebagaimana kita dilarang mengeraskan suara menanyakan binatang yang hilang, dilarang juga mengangkat suara untuk urusan jual-beli, sewa-menyewa, dan melakukan berbagai akad.

Sebagian ulama Malikiyah mengatakan, "Tidak hanya yang di atas yang dilarang, mengajar anak-anak di dalam masjid dan mengambil upah juga dilarang, karena yang demikian adalah masuk ke dalam golongan jual-beli. Jika dengan tidak mengambil upah dimakruhkan. Diberi hukum demikian, karena anak-anak tersebut tidak memelihara diri dari membawa masuk yang tidak layak ke dalam masjid."

Terang dan nyata, bahwa berhingar bingar di dalam masjid adalah dilarang. Menghingar-bingarkan tersebut berlawanan dengan kelakuan atau keadaan yang berpadan dengan masjid, rumah tempat memperlihatkan pengabdian kita kepada Allah." Pendapat Abu Hanifah dan Muhammad ibn Muslamah dalam soal ini, tidak dapat dipakai untuk memperbolehkan perbuatan itu, karena berlawanan dengan nash yang shahih.

Referensi: Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum Jilid-1, Bab Hukum-Hukum Mendirikan Masjid Masalah Menanyakan Binatang Yang Hilang Di Dalam Masjid