Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HUKUM KIBLAT DALAM SHALAT

HUKUM KIBLAT DALAM SHALAT

HUKUM KIBLAT DALAM SHALAT

Firman Allah swt.: "Sungguh telah Kami lihat bolak-balik mukamu ke langit, kamu mengharap supaya Kami menyuruh kamu berpaling (menghadap) kepada kiblat yang kamu senangi (Al-Masjidil Haram). Maka (sekarang) berhadaplah kamu ke arah Masjidil Haram. Di mana saja kamu berada, hendaklah kamu hadapkan mukamu ke arahnya, dan bahwasanya mereka yang telah diberikan kitab tentu mengetahui, bahwa yang demikian adalah benar dari Tuhan dan Allah tidak sedikit pun lalai dari apa yang mereka kerjakan." (QS. Al-Baqarah [2]: 144)

Ayat ini menegaskan, Nabi saw ketika menghadap Baitul Maqdis di dalam shalat, Nabi tetap rindu semoga Allah menjadikan Ka'bah sebagai kiblat Nabi Ibrahim, menjadi kiblat kaum Muslimin ketika shalat. Tidak mengherankan kalau Nabi rindu tergadap kiblat Ibrahim, karena kita sudah mengetahui bahwa Muhammad didatangkan untuk menghidupkan kembali Agama Ibrahim dan memperbarui seruannya. Untuk memenuhi kerinduan Nabi tersebut, Allah me nurunkan perintah, supaya Nabi memalingkannya (menghadapkan diri ke arah Masjidil Haram). 

Orang-orang Islam diperintahkan menghadap kiblat, bila kiblat tersebut dapat dilihat oleh mata dan menghadap arah atau jihat kiblat, kalau kiblat tersebut jauh, tidak dapat dipandang mata.

Di permulaan Islam, tidak serta merta Ka'bah dijadikan kiblat, karena di dalamnya terdapat berhala-berhala yang disembah bangsa Quraisy. Karena itu, Allah menyuruh menghadap ke Baitul Maqdis, kiblat bangsa Yahudi yang agamanya lebih dekat kepada Islam dibandingkan dengan agama syirik yang dianut oleh bangsa Arab ketika itu. 

Setelah zaman pembersihan berhala dan patung dari Baitullah hampir tiba, dan masa runtuhnya kekuasaan penyembah-penyembah berhala Ka'bah hampir menjelma, Tuhan menunjuk kiblat bagi orang-orang yang mentauhidkan Allah untuk mengobarkan semangat yang mendorong umat Islam untuk membersihkan Ka'bah dari ibadah syirik dan patung berhala.

Menghadap kiblat dalam shalat mengandung tujuh hikmah yang besar.
  1. Menghidupkan sunnah Ibrahim dan Ismail yang telah mendirikan Ka'bah supaya kaum muslimin selalu teringat kepada dua pembangun Ka'bah tersebut.
  2. Dengan menghadapkan muka kepadanya dan memalingkan diri dari lainnya, tertanamlah dalam jiwa, bibit-bibit ketenangan, kekhusyu'an dan kemantapan iman dan dengan menghadapkan muka ke arah yang satu memberi pengertian, bahwa ketika itu jiwa harus dihadapkan kepada Allah semata, sebagaimana muka menghadap ke kiblat, hendaklah hati (jiwa) menghadap kepada Allah sendiri.
  3. Untuk menumbuhkan perasaan persaudaraan antara kaum muslimin baik di Timur maupun Barat dengan menghadapkan mukanya ke kiblat. Hal ini menunjukkan kepada tugas bersatu, bertolong-menolong karena mereka semua adalah hamba Allah.
  4. Apabila manusia bermaksud memperlihatkan keikhlasannya dalam hal beribadah dengan suatu tanda yang nyata, tentu menentukan suatu tempat untuk mewujudkan hasrat tersebut. Allah memilih Ka'bah menjadi tumpuan kita dalam shalat adalah buat menyatakan keikhlasan kita pada shalat tersebut.
  5. Untuk mengagungkan kebesaran Ka'bah yang telah dimuliakan Allah sebagai simbol persatuan umat.
  6. Untuk menanam benih cinta kepada Rasulullah saw. dan untuk memberi pengertian, bahwa Allah sangat mencintai Rasul-Nya.
  7. Supaya kaum muslim terhindar dari perbedaan pendapat dalam beribadah kepada Allah.
Apabila Allah tidak menentukan sendiri, kiblat yang dihadapi kaum Muslimin, maka akan timbul perbedaan pendapat dalam menentukannya. Dengan Allah menentukan tempat yang harus dihadapi, wujud persatuan dan terhindarlah perbedaan pendapat. Hukum menghadap kiblat dan aturan-aturannya telah dijelaskan oleh sunnah.

Berdasarkan Tulisan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Hukum Kiblat Dalam Shalat